Rapat Kerja Nasional ke XIII Apeksi dilaksanakan pada tangal 24 s/d 26 Juli 2018 di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan tema “Penguatan Kerjasama Antar Daerah Dalam Mengoptimalkan Potensi Daerah”

Agenda kegiatan sebagai berikut :
a.      Selasa, 24 Juli 2018
1)      Walikota Banjarmasin bersama Walikota lainnya berangkat dari Jakarta menuju Kota Tarakan menggunakan Pesawat Hercules TNI AU;
2)      Rombongan Pemerintah Kota Banjarmasin berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Tarakan dan Chek In di Hotel dan Penginapan masing-masing;

3)      Pukul 19.00 WIB s/d Selesai dilaksanakan Welcome Dinner di Taman Berkampung Kota Tarakan yang dihadiri oleh Walikota Banjarmasin beserta Ibu dan pendamping, pada Kesempatan ini Walikota Banjarmasin bertukar cendera mata dengan Walikota Tarakan, Welcome Dinner Rakernas Apeksi tahun 2018 ini merupakan acara pengantar untuk menjalin keakraban antar sesama peserta Apeksi di seluruh Indonesia, adapun rangkaian acaranya sebagai berikut :
a)      Ramah tamah/Makan Malam;
b)      Pembacaan Doa;
c)      Penampilan Kesenian;
d)      Sambutan Walikota Tarakan;
e)      Foto Bersama Walikota dan Istri/Suami;
f)       Hiburan;
g)      Selesai

b.      Rabu, 25 Juli 2018

Bertempat di Kayan Mutifunction Hall Hotel Tarakan Plasa dilaksanakan Pembukaan Raernas ke XIII Apeksi dengan dihadiri Pengurus Apeksi Pusat, Narasumber dari Kemernterian, Seluruh Walikota Peserta Apeksiatau yang mewakili dan Pendamping dari masing-masing kota sebanyak 3 (tiga) orang, adapun agenda kegiatannya sebagai berikut:
1)      Pukul 06.00 -07.30 Sarapan Pagi di Hotel Masing-masing peserta
2)      Pukul 07.30 -08.30 Kayan Mutifunction Hall Hotel Tarakan Plasa
3)      Pukul 08.30 – 09.30 Pembukaan Rakernas XIII APEKSI 2018
  •          Penampilan Tarian Selamat Datang
  •          Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  •          Menyanyikan Mars APEKSI
  •          Sambutan-sambutan
  •         Sambutan dan Ucapan Selamat Datang dari Walikota Tarakan
  •       Laporan Ketua Dewan Pengurus Apeksi oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi Pusat Walikota Tangeran Selatan
  •       Sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
  •    Keynote Speaker oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah DR. Sumarsono sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional XIII APEKSI dan Indonesia City Expo ke 16 Tahun 2018, DR. Sumarsono dalam kata sambutannya mengatakan, Rakernas ke XIII Apeksi 2018 di Tarakan dapat sebagai alat penyatu wali kota se-Indonesia untuk saling memajukan sebuah kota dengan kota lainnya yang ada di Nusantara
  •     Rakernas Apeksi yaitu pertemuan seluruh wali kota atau sebuah Forum Wali Kota di Nusantara ini. Tentu hendaknya dapat membawa sebuah perubahan kebaikan untuk masyarakat di negeri tercinta ini ke depannya, DR. Sumarsono menekankan kerja sama daerah dalam mensejahterakan rakyat yang merupakan sebuah mekanisme pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
4)      Coffe Break

5)      Pukul 10.15 – 12.30 Diskusi Panel I
a)   Strategi Kerjasama Antar Daerah untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik, oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahann Kemendagri;
b)   Penguatan Usaha Kecil dan Menengah Daerah mengahadapi Era Digitalisasi, oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c)   Peluang dan Tantangan Perekonomian Digital untuk Mendukung Optimalisasi Potensi Daerah oleh Kementerian Perdagangan;
d)   Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah untuk mendukung Optimalisasi Potensi Daerah Oleh Ketua APPSI
e)    Pengalaman Kota Balikpapan dalam membangun kerjasama antar daerah;
f)     Penyerahan cinderamata dari Ketua Deran Pengurus Apeksi kepada Para Narasumber oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi.

6)      Pukul 11.30-12.30 Ishoma

7)      Pukul 12.30 – 13.30 Persiapan Pawai Budaya
-          Para Walikota beserta Isteri/Suami atau yang mewakili menuju panggung Utama disamping Kantor Pos/Balai POM Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan;
-          Peserta Tim Pawai Budaya menuju ke Simpang Empat Kota Tarakan (Depan Grand Tarakan Mall atau KFC) Titik Start dibawah Jembatan Penyebrangan orang (JPO) Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan.
8)      Pukul 13.30 – 18.00 Pawai Budaya
Rombongan peserta pawai budaya Pemko Banjarmasin melaksanakan Pawai Budaya dari Simpang 4 Tarakan menuju panggung utama, Tema Carnaval Kota Banjarmasin adalah Acil-acil pasar terapung, mendekati panggung utama, Walikota Banjarmasin beserta Isteri Ikut bergabung kedalam Barisan Kota Banjarmasin dan berjalan bersama menuju panggung utama untuk kemudian menyerahkan kain sasirangan kepada Walikota Tarakan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara acara dan Kepada Ketua Dewan Pengurus Apeksi;

9)  Diadakan pertemuan dengan Keluarga Besar Kerukunan Banjar yang ada di Kota Tarakan bersama Walikota Banjarmasin dan Rombongan di tempat H. Rasul di Jalan Yos Sudarso, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi Halal Bi Halal dan diisi dengan Ceramah Agama serta Do’a oleh Habib Ahmad Syarief Bin Syahab.


c.       Kamis, 26 Juli 2018

1)            Pukul 06.30 – 08.00 Penanman Pohon Khas Daerah bertempat di Bumi Perkemahan Binalantoeng Kota Tarakan Pantai Amal, Walikota Banjarmasin dalam kesempatan ini menanam Pohon Ulin;

2)            Pukul 08.00 – 09.00   Persiapan Lanjutan Rakernas

3)            Pukul 09.00–09.30 Sidang Pleno I
-          Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Persidangan;
-          Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno;
-          Serah Terima Pimpinan Sidang Pleno.
4)            Pukul 09.30-10.30 Sidang Pleno II
Laporan Ketua Komwil tentang Kegiatan Tahun 2017/2018 dan masukan Rencana Program Tahun 2019
-          Paparan Komwil I oleh Walikota Pekanbaru;
-          Paparan Komwi II oleh Walikota Bengkulu;
-          Paparan Komwil III Oleh Walikota Yogyakarta;
-          Paparan Komwil IV Oleh Walikota Batu;
-          Paparan Komwil V Oleh Walikota Banjarmasin;
-          Paparan Komwil VI Oleh Walikota Ambon.

5)            Pukul 10.30–12.30 Sidang Pleno III
a)      Pembagian Kelompok;
b)      Sidang/Diskusi Kelompok;
KELOMPOK A
Membahas Program Kerja Apeksi Tahun 2019
KELOMPOK B
Membahas Rekomendasi Apeksi Tahun 2018

6)      Pukul 12.30-13.30 Ishoma

7)      Pukul 13.30-15.00 Sidang Pleno IV
-          Paparan Walikota Calon Penyelenggara Rakernas XIV dan Indonesia City Expo Tahun 2019;
a)      Kota Palu;
b)      Kota Padang;
c)      Kota Tasikmalaya;
d)      Kota Kupang;
e)      Kota Ternate.
-          Penetapan Kota Tempat Penyelenggaraan Rakernas XIV dan Indonesia City Expo Tahun 2019, Kota Palu terpilih sebagai tuan rumah penyelenggara Rakerna selanjutnya melalui hasil poting 6 Komwil Apeksi;
-          Laporan Hasil Sidang/Diskusi Kelompok;
-          Pengesahan Dewan Pengurus Apeksi 2016-2020 Pengganti Antar Waktu;
-          Pengukuhan Dewan Pengurus Pengganti Antar Waktu;

8)      Pukul 15.00 Penutupan Rakernas

9)      Pada hari ini juga dilaksanakan kegiatan Ladies Program yang diikuti oleh Ketua TP PKK seluruh Kota Peserta Apeksi, kegiatan dilaksanakan di Balai Adat Kota Tarakan.


d.      Jumat 27 Juli 2018
Peserta Kembali ke Kota masing-masing


Adapun Program Kerja yang diputuskan dalam Rakernas XIII Apkesi di Kota Tarakan adalah sebagai berikut :

a.  Bidang Kerja :  Lingkungan Hidup
1)      Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi pemerintah kota terkait dengan manajemen Kualitas Lingkungan yang baik, melalui peningkatan kapasitas SDM dan kerjasama antar daerah;
2)      Meningkatkan penyadaran masyarakat dalam pembuangan sampah secara serentak di Seluruh Indonesia;
3)      Program Percepatan Pencapaian 100-0-100 di seluruh Kota melalui penanganan kawasan kumuh;
4)      Mensinergikan program Pemerintah Kota terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah;

a.    Bidang Kerja :  Kerjasama Antar Daerah
1)      Mendorong pemerintah pusat dan provinsi untuk mendukung program kerjasama antar daerah, luar negeri, dan pihak ketiga;
2)      Sosialisasi standar kerjasama antar daerah sesuai dengan regulasi yang ada;
3)      Mempromosikan potensi kota-kota untuk membangun peluang kerjasama antar daerah;
4)      Meningkatkan kapasitas kerjasama antar daerah;

b.   Bidang Kerja :  Advokasi Kebijakan dan Regulasi
1)      Mensosialisasikan regulasi/kebijakan Pemerintah Pusat kepada seluruh Pemerintah Kota;
2)      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan otonomi di daerah, khususnya untuk pembagian urusan antara Pemerintah, Provinsi, Kota (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
3)      Penguatan lembaga pemerintah dalam rangka ketaatan peraturan perundang-undangan (UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan turunannya).

c.    Bidang Kerja :  Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kota
1)      Program dokumentasi best practice kota-kota (mendokumentasikan program inovasi pemerintah kota);
2)      Best Practice Transfer Program (meningkatkan kapastas Pemerintah Kota dalam melakukan proses transfer program);
3)      Fellowship Program bidang pemerintahan dan lingkungan hidup, bekerjasama dengan ICMA USA.

d.   Bidang Kerja :  Komunikasi dan Informasi dan kehumasan
1)      Mengoptimalkan jaringan komunikasi antar Apeksi dengan anggota maupun mitra;
2)      Menjalin kerjasama smart city antar pemerintah kota;
3)      Mengembangkan kemitraan dengan sejumlah Lembaga untuk membangun wacana serta meningkatkan kapasitas, saling bertukar informasi dan pengalaman, dalam pengembangan smart city.
4)      Memperkuat peran mitra strategis bagi pemerintah, swasta maupun pihak lain dalam dialog kerjasama antar daerah;
5)      Memperluas jaringan kemitraan dengan berbagai pihak yang memiliki visi yang sama untuk penguatan Pemerintah Kota yang lebih mensejahterakan rakyat.

e.       Bidang Kerja :  Penguatan Organisasi Apeksi
1)      Memfasilitasi Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Dewan Pengurus, Rapat Kerja Teknis, dan Rapat Kerja Komisariat Wilayah I-VI;
Melaksanakan Rapat Sekretariat Komwil I-VI dengan Direktorat Eksekutif APEKSI.

Adapun Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas XIII Apkesi di Kota Tarakan adalah sebagai berikut :
Letak dan kondisi geografis Indonesia serta perbedaan kondisi sosial budaya, ekonomi dan politik pada saat ini menjadi tantangan besar sehingga perlu untuk mendapatkan perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi disintegrasi bangsa. Hubungan antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain (antar Provinsi, antar Kabupaten, dan antar Kota ) patut mendapatkan perhatian serius karena hubungan antar daerah yang harmonis merupakan faktor perekat sosial yang akan memperkuat ketahanan nasional. Dengan adanya kerjasama antar pemerintah daerah akan membentuk suatu kekuatan yang lebih besar untuk menghadapi ancaman permasalahan yang rumit sifatnya (contohnya : revolusi 4.0 dan SDG’s). Adanya kerjasama antar daerah seharusnya akan mewujudkan kemajuan yang lebih tinggi, dimana masing-masing  daerah akan saling mentransfer kepandaian, keterampilan, dan informasi. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka Rapat Kerja Nasional XIII Tahun 2018 merekomendasikan sebagai berikut :

a. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU KERJASAMA ANTAR DAERAH DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DAN KEMAJUAN DAERAH :
1)      Mendorong pemerintah untuk melakukan  harmonisasi dan sinkronisasi  PP No 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Antar Daerah dengan peraturan terkait lainnya (contoh : PP Tentang Kerjasama Luar Negeri)
2)      Pemerintah segera mengeluarkan Permendagri Tentang Juknis atau pedoman pelaksanaan tata cara kerjasama daerah dengan luar negeri yang implementatif
3)      Mendorong pemerintah untuk melakukan peningkatan kapasitas terhadap peran dan kemampuan koordinasi  Provinsi dalam penyelenggaraan fungsi kerjasama antar daerah
4)      Mendorong pemerintah untuk  segera melengkapi peraturan NSPK tentang pelaksanaan kerja sama antar daerah khususnya pelayanan publik yang berada di sekitar wilayah perbatasan sekitar (contoh : aturan zonasi pada sistem pendidikan)
5)      Mendorong pemerintah melalui kementerian dalam negeri untuk mengumpulkan, menyebarkan serta memfasilitasi  seluruh jaringan sistem kerjasama dan aplikasi untuk kemudian disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
6)      Pemerintah melalui kementerian perdagangan segera melakukan sosialiasi tentang akses-akses mendapatkan pendanaan dan promosi untuk pengembangan UKM di daerah.
7)      Mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan kerjasama di bidang ekonomi antar pemerintah daerah di seluruh Indonesia
8)      Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang memastikan kewenangan yang jelas antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam implementasi kawasan ekonomi khusus
9)      Mendorong pemerintah melalui Kemendagri untuk memastikan dan memfasilitasi penyelesaian masalah batas-batas wilayah di seluruh Indonesia (kabupaten, Kota dan Propinsi)
10)  Mendorong pemerintah untuk tegas melaksanakan aturan OTSUS NAD

b. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU BIDANG PEMERINTAHAN UMUM DAN HUKUM
1)      Segera melaksanakan seluruh hasil pertemuan antara Walikota Seluruh Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada tanggal 23 Juli 2018
2)      Segera melakukan peningkatan kapasitas APIP di daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan MoU antara Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan dan Kerjasama tentang Mekanisme Koordinasi APIP dengan APH
3)      Mendorong pemerintah untuk memberikan alokasi dana untuk Kelurahan, mengingat  semakin tingginya kompleksitas permasalahan di perkotaan
4)      Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pengganti tentang  kenaikan penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah
5)      Mendorong pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar untuk pemeliharaan jalan propinsi dan jalan nasional di kota masing-masing
6)      Segera melakukan sosialisasi mengenai akses untuk mendapatkan pendanaan melalui skema pembiayaan infrastrukstur
7)      Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tentang kuota CPNS di daerah
8)      Mendorong pemerintah agar penyelesaian K-2 (Kategori Khusus) tetap melalui mekanisme Test Penerimaan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daera
9)      Mendorong pemerintah melalui Kemendagri, KemenPAN-RB, IPDN dan BKN untuk meninjau kembali peraturan tentang Syarat-syarat Calon Praja IPDN (Usia : 22 tahun, Kuota: proporsional dan Grade: 65,70, 126 khusus wilayah tengah dan timur/ di luar Jawa dan Sumatra)
10)  Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi, harmonisasi dan sinkronisasi penerapan PP 24 Tahun 2018 Tentang OSS dengan Peraturan Daerah yang sudah dikeluarkan




Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

1 comments: