April 2017
 
Prosesi Tapung Tawar, 
Penyambutan Walikota Banjarmasin beserta Isteri

     Sesuai jadwal yang diagendakan pada tanggal 12 April 2017 Pukul 19.00 WIB dilaksanakan malam ramah tamah/Welcome Party dalam rangka Rapat Kerja ke-1 Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan di Taman Berlabuh Kota Tarakan dan dihadiri oleh seluruh Walikota atau yang mewakili Kota Anggota Komwil V regional Kalimantan, dalam kesempatan ini Walikota Banjarmasin bersama Ketua PKK Kota Banjarmasin dan Wakil Ketua PKK Kota Banjarmasin berhadir secara langsung didampingi pejabat lain yaitu Asisten Bidang Kerjasama, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Dinas Budpar, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Pemerintahan, Seluruh Camat, Kabid dan Sekbid pada Bakeuda beserta Staf Bagian Pemerintahan dan Humas;
Asisten II, Ka DBMPTSP, Ka Bakeuda dan Kadis Bupar 
dalam acara Wlcome Party di Taman Berlabuh

   Acara pada malam ramah tamah dibuka dengan Penampilan Barongsai terbaik di Kota Tarakan, dilanjutkan tarian daerah Kota Tarakan, kemudian Doa dan dilanjutkan makan malam bersama yang diselingi Hiburan penampilan Tarian Persembahan dari Pemerinah Kota Banjarmasin acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ucapan selamat datang oleh Walikota Tarakan, yang disusul oleh sambutan dan ucapan Terima Kasih dari Ketua Komwil V Apeksi regional Kalimantan oleh Bapak Ibnu Sina, dalam kesempatan ini Ketua Komwil V Apeksi menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya atas kesediaan Pemerintah Kota Tarakan untuk melaksanakana Rapat Kerja ini serta terima kasih atas penyambutan yang luar biasa kepada peserta Raker di Kota Tarakan;

Ka. Bakeuda Bapak Subhan Noor Yaumil memberi Ampau pada Barongsai
dan mewakili Pemko Banjarmasin dalam acara Hiburan Welcome Party

    
      Pada hari Kamis, tanggal 13 April 2017 Pukul 06.15  peserta Rakewil I APEKSI Regional Kalimantan melaksanakan Gowes bersama yang Start dari halaman Kantor Walikota Tarakan dengan Rute menuju Museum lokasi penanaman Pohon oleh Walikota Peserta Apeksi;
Persiapan Gowes

Para Walikota Anggota Komwil V Apeksi Reg Kalimantan 
Foto Bersama Sebelum acara Penanaman Pohon

Walikota Banjarmasin Foto Bersama Rombongan Pemko Banjarmasin
 dalam acara Penanaman Pohon
      
     Selanjutnya pada Pukul 09.00 waktu setempat Rakerwil I Apeksi Kalimantan dimulai dan di buka oleh Gubernur Kalimantan Utara Bapak Irianto Lambrieengawali rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Utara berkesempatan memyampaikan beberapa pandangannya tentang permasalahan dan tantangan perkotaan ke depan yang kian rumit dan kompleks. “Karenanya, seorang Wali Kota harus memiliki kreasi dan inovasi, serta memperkuat networking
Gubernur Kalimantan Utara membuka Rakerwil I Apeksi

      Agar kotanya cepat maju, ada beberapa hal yang harus dilakukan terutama membuat kotanya nyaman dan tertib. Pertama, tertib lalulintasnya, Kedua kelola manajemen sampah yang baik. Kebersihan adalah salah satu kunci indikator keberhasilan kota itu;
   
   Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Raker ke-1 Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Tahun 2017 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Harap Airin kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan dapat menghasilkan program kerja dan gagasan yang baik dan inovatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Airin juga berharap apapun hasil rapat kerja tersebut, apa yang telah disepakati dapat meningkatkan pelayanan publik untuk menghantarkan  Indonesia semakin maju dan semakin lebih baik.
    
    Rakerwil Apeksi di Kota Tarakan ini, jelas ketua Komwil V Ibnu Sina, merupakan kegiatan yang sangat strategis, mengingat Kalimantan merupakan pulau besar di Indonesia dan memiliki beragam potensi yang luar biasa, Apalagi, dalam kegiatan tersebut tema yang dibawakan adalah Pelayanan Perizinan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beliau berharap tema tersebut dibahas lebih dalam dan rekomendasi yang dihasilkan dapat kita bawa ke Kota Malang;
Asisten Perekonomian Pemko Banjarmasin Selaku Moderator
Walikota Tangeran Selatan Narasumber 
dan Kepala DBMPTSP Selaku Narasumber

Peserta Rakerwil dari Pemerintah Kota Banjarmasin

      Dalam Rakerwil I ini menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
  1.     Menindaklanjuti Program Kerja Komwil V APEKSI Regional Kalimantan Tahun 2017-2019 di Kota Pontianak pada Tanggal 24 Oktober 2016 masing-masing Kota Anggota APEKSI Komwil V Regional Kalimantan agar menganggarkan iuran Komwil V sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun yang peruntukannya untuk akomodasi Kepala Daerah, Nara Sumber dan Apeksi Pusat, bagi Kota yang belum menganggarkan diharapkan bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan dan bagi Kota Tuan Rumah yang sudah melaksanakan sebelum iuran terkumpul tetap diberikan dana operasionalnya;
  2.      Mendorong percepatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Pelayanan Publik dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal untuk mendukung peningkatan pelayanan yang dapat berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
  3.     Perlunya koordinasi dan sinkronisasi guna penguatan peraturan/ketentuan mengenai perijinan agar tidak saling bertentangan antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah;
  4.     Adanya komitmen bersama baik dari Kepala Daerah sampai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perijinan dalam upaya peningkatan Inovasi Pelayanan Perizinan;
  5.      Peningkatan pelayanan perijinan berbasis Teknologi Informasi Online sampai ke pelosok-pelosok yang ada di Daerah masing-masing dan inovasi layanan antar jemput ijin yang disesuaikan aturan dan ketentuan yang berlaku;
  6.       Peningkatan Kualitas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Berbasis Q-Smart Service;
  7.     Meningkatkan kerja sama bidang implementasi aplikasi berbasis Teknologi Informasi antara Kota-kota di Kalimantan dengan Kota yang sudah maju dalam bidang Perijinan.
  8.   Merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar Daerah pengolah minyak dapat diberikan porsi yang lebih besar dibanding Daerah yang bukan pengolah;
  9.       Menuntut Pemerintah Pusat agar Dana Bagi Hasil ke Daerah dapat ditingkatkan;
  10.      Perlu dukungan dari Pemerintah Pusat dalam menyiapkan Infrastruktur Daerah untuk menerapkan iklim investasi yang kondusif di Daerah, seperti bandara, pelabuhan, air bersih, energi listrik dan lain-lain;
  11.     Dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat dalam rangka peningkatan bidang pelayanan seperti PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
  12.       Mencari sumber-sumber potensi yang baru untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  13.     Mendorong kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah terkait Transfer of Knowledge/Replikasi Inovasi dengan melibatkan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia dan Perguruan Tinggi;
  14.      Pemerintah Kota Tarakan menyatakan kesediaan dan kesiapan untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional APEKSI 2018 untuk itu direkomendasikan agar Kota Tarakan sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Apeksi tahun 2018; dan
  15.      Mengingat tanggal 12 Juli 2017 masih sulit transportasi (padatnya transportasi seusai lebaran) dan bertepatan dengan pelaksanaan STQ Tingkat Nasional di Kota Tarakan pada tanggal 15 Juli 2017 yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi se Indonesia yang akan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, maka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Malang diusulkan diundur sampai dengan tanggal 26 Juli 2017.
     Ini adalah Raker yang pertama sejak terpilihnya Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina sebagai Ketua Komwil V Apeksi Regional Kalimantan, Rapat Kedua akan dilaksanakan di Kota Samarinda pada bulan Agustus 2017, sesuai Program Kerja Apeksi Komwil V Regional Kalimantan yang disusun di Kota Pontianak.

Walikota Banjarmasin beserta Isteri 
berfoto bersama Walikota Tangerang Selatan


Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) 2016, Selasa 11 April 2017.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan secara resmi LKPj dalam rapat paripurna kepada DPRD Kota Banjarmasin.

Kemudian ia menyampaikan bahwa laporan LKPj itu disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2016 dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami telah menyerahkannya, sepuluh hari sebelum berakhirnya masa tenggang penyerahan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Untuk mekanisme selanjutnya, Ibnu Sina menambahkan, pihaknya akan menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada DPRD Banjarmasin. Karena menurutnya pembahasan itu sudah menjadi wewenang DPRD.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali memaparkan, bahwa dalam rapat paripurna itu, pihaknya juga menyampaikan dua buah usulan atas prakarsa DPRD. “Dewan mempunyai hak sebagai pengusul dan pemkot sudah setuju untuk melanjutkan pembahasan,” 

Adapun dua buah usulan itu berupa perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Kota Banjarmasin dan Perda Nomor 17/2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Bagian Pemerintahan mendukung kebijakan Walikota Banjarmasin dalam rangka Kota Banjarmasin menuju Smart city diantaranya membangun infrastruktur agar seluruh Kelurahan  Se-Kota Banjarmasin bisa terkoneksi internet, untuk tahun 2016 dilaksanakan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Barat serta 21 Kelurahan di Kecamatan tersebut, dan sampai dengan Maret 2017 Bagian Pemerintahan sudah berhasil mengkoneksikan 36 Kelurahan di 5 Kecamatan. direncanakan secara bertahap pada tahun 2017 ini bisa mengkoneksikan 52 Kelurahan di 5 Kecamatan



Untuk memaksimalkan pelayanan kelurahan kepada warga Kota Banjarmasin maka dibuatkan Aplikasi PALUI (Pelayanan Administrasi Kelurahan Terintegrasi), data kependudukan masing-masing Kelurahan terintegrasi secara online dengan database warga di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil sehingga pelayanan di kelurahan bisa dilaksanakan secara cepat dan tepat.
Upaya Pemko Banjarmasin memangkas birokrasi terus di lakukan. Bahkan pada hari selasa tanggal 4 April 2017 diluncurkan pembuatan akta kelahiran di kelurahan, sehingga warga disana tidak harus ke kecamatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.  Tujuan di lakukan perluasan jaringan pembuatan akte kelahiran sekarang ini karena Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengembangkan beberapa program baru, seperti halnya program yang baru di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin. Program tersebut berupa pengurusan akte kelahiran di kelurahan masing-masing yang disinergikan dengan jaringan internet yang telah dibangun Bagian Pemerintahan di Kelurahan.
                “Peluncuran ini kali pertama pelayanan di kelurahan Sungai Andai merupakan uji coba yang pertama kali dilakukan  guna meningkatkan antusias serta kesadaran masyarakat untuk membuat akte kelahiran, Ujicoba tersebut di lakukan selama satu bulan penuh dan rencana kedepan akan di laksanakan diseluruh kelurahan di Kota Banjarmasin
          Bahkan direncanakan Aplikasi PALUI (Pelayanan Administrasi Kelurahan Terintegrasi) akan dikembangkan lagi dengan bekerjasama OPD lain seperti :
a)    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
b)    Dinas Bagian Hukun dan Dinas Kominfo : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
c)    Badan Keuangan Daerah : Pajak Bumi Bangunan;
d)    Dinas Kesehatan : Data warga yang terlayani dibidang kesehatan;
e)    Laporan Kelurahan elektronik; dan
f)     Email Kelurahan


Hal ini untuk mewujudkan visi misi Walikota Banjarmasin
Menindaklanjuti berita terbitan salah satu media di Kota Banjarmasin terkait penyerahan Dokumen LKPj Walikota Banjarmasin Akhir Tahun 2016 kepada DPRD,dengan ini disampaikan bahwa Walikota Banjarmasin sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu penyampaian Dokumen laporan LKPj kepada DPRD yang disampaikan dengan Surat dari Walikota Banjarmasin Nomor 100/169.A/BAGPEM/SETKO/III/2017, tanggal 20 Maret 2017 perihal Penyampaian Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Akhir Tahun 2016, surat beserta 45 Eksemplar Dokumen LKPj diserahkan secara bersamaan oleh Kasubbag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin Bapak Irwan Haderiani, S.Sos kepada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 20 Maret 2017 di Ruang Tata Usaha DPRD Kota Banjarmasin


Berita terkait Belum disampaikannya LKPj di Media

Surat Walikota Banjarmasin 

Kasubbag Pem-Um dan OTDA Menyerahkan Dokumen LKPj


dengan disampaikannya dokumen LKPj ini pada tanggal 20 Maret, maka bisa dipastikan bahwa penyampaian Dokumen tersebut tidak ada keterlambatan karena sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 Dokumen tersebut disampaikan paling lambat 3 Bulan setelah masa anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret 2017.

Demikian juga dengan Dokumen LPPD Pemerintah Kota Banjarmasin, sesuai Surat Walikota Banjarmasin Nomor : 100/110.B/BAGPEM/Setko/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Penyampaian Bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota B.Masin tahun 2016
Surat Walikota Banjarmasin penyampaian Dokumen LPPD

Dokumen LPPD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Selatan, surat dan Dokumen LPPD diserahkan oleh Kasubbag Pemerintahan Umum dan Otda Bagian Pemerintahan dan diterima oleh Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Maret 2017.

Tanda terima penyerahan Dokumen LPPD

Kasubbag Pemum dan Otda menyerahkan Dokumen LPPD ke 
Biro Pemerintahan Sekdaprov Kalsel

Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin hanya menunggu informasi penjadwalan Sidang Paripurna di DPRD terkait LKPj Walikota Banjarmasin, yang kemudian akan dibahas per Komisi untuk tiap OPD agar bisa menghasilkan Rekomendasi DPRD, sedangkan Dokumen LPPD selanjutnya akan dilakukan Evaluasi dan Verifikasi oleh Tim Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kemudian dilanjutkan lagi oleh Tim Verifikasi dan evaluasi dari Pusat atau Kementerian.



Kunjungan Kerja dilaksanakan pada hari Rabu,  tanggal  03 April 2017 bertempat di Ruangan Berintegrasi Walikota Banjarmasin Pukul 09.00 Wita s.d selesai, diterima oleh  Asisten Bidang Perekonomina Kota Banjarmasin Banjarmasin  Bapak Drs. H. Hamdi dan dihadiri oleh, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar beserta 16 Pengikut,  Kabid Pasar pada Dinas Perindag Kota Banjarmasin,  Kabid Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan,  Staf Bagian Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin,  Staf Bagian Tata Pemerintahan.

Materi pembahasan Kunjungan Kerja adalah terkait Pengelolaan Pasar dan Pariwisata