2017

RAPAT KERJA KE – 3  APEKSI KOMISARIAT WaILAYAH V

REGIONAL KALIMANTAN TAHUN 2017 DI KOTA balikpapan
TANGGAL 20-22 Nopember 2017

Tema 
“Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pembiayaan Daerah”


Lima belas rekomendasi berhasil ditelurkan 9 Walikota dalam rapat kerja ke-3 KomisariatWilayah V Apeksi Regional Kalimantan di Kota Balikpapan.
Sesuai dengan tema kegiatan yakni Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Daerah itu, maka isu yang cukup hangat bahkan menjadi topik center dalam kegiatan tersebut adalah, tentang retribusi pajak bagi peningkatan PAD. Terlebih, saat ini pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan kucuran anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah-daerah di Indonesia.
Makanya, salah satu rekomendasi tersebut dan dibacakan Koordinator Komwil V Apeksi Regional Kalimantan yang juga Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina adalah tentang retribusi daerah, yakni sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 150, dimungkinkan adanya tambahan retribusi, dan seharusnya ada beberapa pengelolaan pajak daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota misalnya pajak rokok dan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, dalam sambutannya Koordinator Komwil V Apeksi Regional Kalimantan meminta agar narasumber yang diundang dalam acara tersebut bisa memberikan solusi terhadap kebijakan pemangkasan DBH itu.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Fasilitas Pemimjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan Daerah dan Peminjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Simon Salmimo menegaskan, pajak daerah tetap bisa dipungut meskipun tidak ada Perda yang menaunginya. “Dasar dari pemungutan tersebut adalah penerimaan dan pengeluaran daerah yang dasar hukumnya ada di dalam UU,” ujarnya.
Walikota Balikpapan M Rizal Effendi, mengatakan, tema yang diusung dalam Raker kali ini sangat baik dan relevan, sesuai kondisi umum kota-kota di tanah air. “Di tengah-tengah kondisi perekonomian yang semakin komplek, maka tidak ada cara selain berusaha semaksimal mungkin menggali potensi daerahnya sebagai sarana meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” katanya.

Diharapkan, lanjutnya, dengan adanya Raker tersebut dapat menjalin hubungan kerja dan harmonisasi antar kepala daerah di regional Kalimantan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana H Syaiful Bahri menerangkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan Apeksi ini untuk kesejahteraan sosial dan keragaman potensi daerah anggota Apekesi.
Dari pantauan, rekomendasi yang telah ditandatangani oleh 9 Walikota Anggota Korwil V Apeksi Regional Kalimantan itu, kemudian diserahkan oleh H Ibnu Sina kepada Direktur Eksekutif Apeksi Sri Indah Wibi Nastiti.

Rekomendasi
  1. Pasca ngalihan PBB-P2 dari Pusat ke Daerah, dimana masih menyisakan persoalan-persoalan piutang yang besar dan harus diverifikasi oleh Pemerintah Kota. Sementara daerah harus secepatnya membenahi database PBB-P2 dan mekanisme pemungutan, serta peningkatan pendapatan, maka daerah-daerah harus mendesak Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan tugas Pemerintah Kota.
  2. Penggunaan aplikasi SISMIOP PBB-P2 adalah merupakan warisan Direktorat Jenderal Pajak atas aplikasi ini perlu adanya pihak yang ditunjuk untuk mengupdate data serta pemeliharaan.
  3. Revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paja k Daerah dan Retribusi Daerah, yang sampai sekarang ini telah diproses Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hal-hal yang dapat diusulkan Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut :Mengatur waktu  pembayaran DBH pajak sesuai potensi daerah secepatnya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota., Mengatur hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka untuk menja min terlaksananya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, minimal 2,5°/o harus dianggarkan pada belanja daerah dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. dan Penyederhanaan jenis dan jumlah pajak daerah dan retribusidaerah.
  4. Dalam upaya menuju modemisasi perpajakan daerah dengan Teknologi lnformasi (Tl), agar Pemerintah Pusat melaksanakan pendampingan/mempersiapkan aplikasi perpajakan di daerah secara nasional, guna efisiensi dan efektifitas mengingat jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta mekanisme pemungutan tidak ada perbedaan disetiap pemerintah daerah
  5. Evaluasi ketentuan atau peraturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan perpajakan dalam rangka memudahkan daerah untuk bekerjasama dengan instansi vertikalpemerintah pusat seperti DJP, BPKP dalam kegiatan menguji/pemeriksaan kepatuhan dan kelayakan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak, antara lain : Ketentuan yang mengatur tentang keharusan dan kerahasiaan data wajib pajak, Ketentuan yang mengatur tenaga fungsional seperti Juru Sita dan Pemeriksa Pajak serta Penilai Pajak mulaidari  perekrutan, pendidikan sertajabatan fungsional.
  6. Menurunnya trend DBH SDA  dari Pemerintah Pusat memberi sinyal agar Pemerintah Daerah dengan DBH SDA yang sekarang masih cukup besar disalurkan ke daerah untuk lebih bijak membelanjakannya, terutama pada prioritas yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, yang pada akhimya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asfi Daerah.
  7. Peningkatan basis data ulang melalui : Peningkatan basis data ulang dapat dilakukan dengan mendata ulang wajib pajak dan objek pajak, Meningkatkan koordinasi internal antara satuan kerja, khususnya satuan kerja yang berbasis perizinan, berkaitan dengan ini setidaknya ada aturan yang harus diseragamkan oleh Kota berkenaan dengan aturan dan ketentuan sinergitas. dan Memanfaatkan data pihak ke-3, misalnya data yang ada pada Kantor Agraria dan Tata Ruang berkaitan dengan PBB-P2.
  8. Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan pemerintah daerah melakukan revisi perda, dengan melakukan penilaian ulang dasar pengenaan pajak disesuaikan dengan kemampuan membayar pajak
  9. Pemerintah Pusat harus melibatkan Pemerintah Daerah dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  10. Pemerintah  Pusat agar mempercepat proses evaluasi peraturan daerah tentang Pajak  Daerah dan RetribusiDaerah yang diusulk.an oleh Pemerintah Kota.
  11. Keterbatasan daerah terhadap SOM yang memiliki kemampuan atas penilaian, penagihan dan pemeriksaan mengakibatkan pengelolan pajak daerah masih belum optimal, Pemerintah Pusat didorong untuk membuat aturan yang mampu mensinergikan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah bagi seluruh Pemerintah Kota, bekerjasama dalam proses penilaian, penagihan dan pemeriksaan dengan instansi vertikal lainnya (DJP, DJKN, BPK, BPKP dan POLRI).
  12. Perlunya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan basis data, serta teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan, misalnya dengan penerapan e-SKPD, e-payment, pelaksanaan transaksi non tu   idan sebagainya.
  13. Menambah jumlah diklat yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat baik untuk ahli penilai, penagihan dan pemeriksa serta kerjasama kemitraan dengan Kabupaten/Kota lain yang dinilai sukses dalam pemungutan pajak daerah.
  14. Dengan adanya transformasi kelembagaan maka output dan outcome yang didapat diantaranya adalah terdapatnya kualtas pelayanan publik, sistem informasi, terintegrasi, sentralisasi data dan informasi dan kapasitas SOM berbasis kompetensi. Jika transformasi kelembagaan tersebut dapat dilakukan maka akan berdampak pada peningkatan kredibilitas satuan kerja yang melakukan pengelolaan perpajakan serta akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  15. Khusus untuk retribusi daerah, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 150 dimungkinkan adanya tambahan retribusi, dan seharusnya ada beberapa pengelolaan pajak daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota misalnya pajak rokok dan pajak kendaraan bermotor.






REKOMENDASI RAPAT KERJA KE – 2  APEKSI KOMISARIAT WILAYAH VREGIONAL KALIMANTAN TAHUN 2017 DI KOTA SAMARINDATANGGAL 12-14 SEPETEMBER 2017


Tema

“IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGEWAI NEGERI SIPIL, MENUJU TERCIPTANYA ABDI NEGARA YANG BAIK DAN BERSIH DARI KORUPSI”

Rekomendasi Utama
  1. Perlu adanya komitmen kepala daerah dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (asn)
  2. Perlu adanya komitmen pemerintah pusat untuk menciptakan asn yang berintegritas, professional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn)
  3. Percepatan penyesuaian system penggajian pns perlu adanya penegasan dari pemerintah pusat
  4. Penerimaan pns perlu diperimbangkan untuk dibuka khususnya bagi pemerintah daerah
  5. Pemerintah pusat agar segera menerbitkan pp tentang p3k
  6. Pemerintah pusat segera menerbitkan turunan pp nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns
Rekomendasi Tambahan
  1. Mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi dan mengalokasi bantuan anggaran kelurahan dalam rangka mempercepat pembangunan di kelurahan
  2. Mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau peraturan pemerintah tentang standar penggajian kepala daerah




 

Dalam rangka memeriahkan Hari jadi ke 491 Tahun Kota Banjarmasin tahun 2017, ada beberapa kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, dimana kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk mengajak bersama-sama seluruh warga Kota Banjarmasin untuk bersuka ria dalam merayakan Hari Jadi Kota Banjarmasin tersebut sehingga Hari Jadi Kota Banjarmasin ini menjadi Hari Jadinya Seluruh Masyarakat Kota Banjarmasin, adapun beberapa kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu :

Kick Off Hut Kota Banjarmasin.
Kick Off telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2017 bertempat di Siring Tendean Kota Banjarmasin, dimana ini adalah Event untuk melaunching seluruh Rangkaian kegiatan Hari jadi Kota Banjarmasin Tahun 2017, dalam event ini juga secara resmi akan di launching Logo, tema, serta Theme Song hari Jadi Kota Banjarmasin, Acara Kick Off 491 Kota Banjarmasin diisi dengan defile kelotok di Sungai Martapura.

Gebyar Kuliner Baiman.
Gebya Kuliner Baiman adalah event yang akan dilaksanakan di Pusat Wisata Kuliner Baiman dimana event ini bertujuan untuk memeriahkan lokasi Kuliner tersebut, dalam event ini  pengunjung Kuliner Baiman akan mendaat Voucher yang akan diundi dengan beberapa hadiah menarik yang disediakan panitia.


Mawarung.


Mawarung adalah sebuah Event untuk menumbuhkan atau membudayakan tradisi Mawarung di Kota Banjarmasin, dimana event ini akan mengajak beberapa Warung di Kota Banjarmasin sebagai Lokasi Event Mawarung dengan dibuatkan Spanduk, nanti aka nada waktunya Walikota Banjarmasin menikmati hidangan diwarung-warung tersebut, disetiap kelurahan akan dipilih 10 Warung yang akan masuk dalam Event tersebut, dimana dalam Mawarung ini akan diadakan Lomba baik kepada Pemilik Warung dan Pengunjung Warung.

Banjaramsin Expo 26 September s/d 1 Oktober 2017
Banjarmasin Expo adalah Event Tahunan yang digelar Pemko Banjarmasin, dimana akan ditampikan produk-produk Unggulan di Kota Banjarmasin dan Daerah lain dan di Koordinir oleh Dinas Perindag, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi, UMKM dan Naker untuk itu bagi Masyarakat Kota Banjarmasin yang berminta untuk berpartisipasi bisa menghubungi SKPD Teknis tersebut.

Kemilau Banjaramsin Bungas 30 Spetember 2017
Kemilau Banjaramsin Bungas juga merupakan Event tahunan Pemko Banjarmasin, yang dikenal dengan Festival Jukung Hias, Event ini tidak hanya diperuntukan untuk SKPD dilingkungan Pemko Banjarmasin tapi juga diharapkan kepada Seluruh Mayarakat, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD atau Pelaku usaha lainnya untuk dapat berpartisipasi dalam memeriahkan Event ini, untuk itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Pelaksana Teknis

Puncak Peringatan HUT Kota Banjaramsin ke 491.
Peringatan Puncak Hari jadi Kota Banjarmasin yang biasanya dilaksanakan pada tanggal 24 September, tapi untuk tahun ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2017.

Selain rangkaian kegiatan diatas, masih banyak lagi agenda kegiatan yang akan diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai berikut :
*Agenda Sewaktu waktu bisa berubah

1. Download Logo Hari Jadi Kota Banjarmasin
    - Melalui Mediafire di sini
    - Melalui Google Drive di sini
2. Download Edaran Hari Jadi ke 491 Tahun Kota Banjarmasin
    - Melalui Mediafire di  sini;
    - Melalui Google Drive di sini
3. Download Edaran Hari Jadi ke 491 Tahun  untuk RT di Wilayah Kota Banjarmasin
    - Melalui Mediafire di  sini;
    - Melalui Google Drive di sini
4. Download Sepanduk Hari Jadi ke 491 Tahun Kota Banjarmasin
    - Melalui Mediafire  di sini;
    - Melalui Google Drive di sini

Catatan : File Sepanduk berupa File CDR / Corel Draw, ini dimaksudkan agar memudahkan pada saat pencetakan di Digital Printing/Percetakan. diharapkan seluruh Spanduk dan Baliho yang dicetak mengikuti tema dan desain yang sudah disiapkan

Kepada Bapak/Ibu yang mengalami gangguan Download, agar bisa diinformasikan segera bisa melalui email ke bag_tapem_bjm@yahoo.com, melalui Komentar atau WA ke 087815112626.
Terima kasih.
Hari Jadi Ke-491 Kota Banjarmasin tahun 2017 ini mengusung Tema
"Banjarmasin Kota Sungai Terindah"

dengan Logo
Logo 491 Tahun
Untuk ukuran Maksimal Logo bisa di Download di SINI
Makna Logo :
1. Lingkaran   :   Kesatuan Tekad Membangun Kota Banjarmasin
2. Angka 491  :   Usia Kota Banjarmasin
3. Tulisan Th  :  Jumlah Tahun Usia Kota
4. Atap Rumah Banjar : Melindungi Seluruh Warga Kota Banjarmasin
5. Jukung  : Pembangunan yang Akan Membawa Seluruh Warga Kepada Kesejahteraan
6. Menara Pandang : Tekad Kuat Pemimpin Kota dan Seluruh Warga untuk Membangun Kota
7. Butir Air  : Banjarmasin sebagai Kota Sungai Terindah
8. Warna Kuning Lingkaran : Menguatkan Religiusitas Warga Kota
9. Orange pada Jukung : Mewujudkan Kesejahteraan Warga Kota
10 Biru pada Butir Air : Menciptakan Kedamaian Warga Kota
11. Merah pada 491 : Memamfaatkan seluruh Potensi Warga Kota
12. Tulisan Kota Banjarmasin : Identitas Kota
Peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke 491 tinggal dua bulan lagi, karenannya persiapan menyambut hari bersejarah itu mulai dilakukan jajaran Pemko Banjarmasin. 
Untuk tahap pertama, Pemko Banjarmasin menggelar peluncuran atau "kick off" tanda dimulainya pelaksanaan berbagai kegiatan memeriahkan Hari Jadi Kota Banjarmasin.
Kegiatan kick off yang dilaksanakan di Siring Pasar Terapung, Kota Banjarmasin itu, dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, dengan ditandai pelepasan balon bersama Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali,dan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. ”Peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin tahun ini memang segaja dibuat agak berbeda dari tahun sebelumnya, dan tahun ini tema yang diusung adalah Banjarmasin Kota Sungai Terindah. Tema ini dipilih selain Banjarmasin sudah dikenal dengan julukan Kota Seribu Sungai, juga menandakan semangat Pemko Banjarmasin untuk mengembalikan kejayaan fungsi sungai sebagai urat nadi perekonomian maupun sungai sebagai ikon wisata” ujarnya saat menyampaikan sambutannya, Jumat (28/07).
Diusianya yang mendekati setengah abad ini, lanjutnya, sudah banyak capaian dan keberhasilan yang diraih Pemko Banjarmasin. Semua itu, katanya Ibnu Sina, berkat dukungan masyarakat Kota Banjarmasin. ”Untuk itu, kami ucapakan terima kasih dan kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, infrastruktur pembangunan, hingga sektor pendidikan,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini juga menyatakan, saat peringatan Hari Jadi nanti akan bertepatan dengan kegiatan MTQ tingkat Provinsi Kalsel. 
Untuk itu, Pemko Banjarmasin sudah mempersiapkan pagelaran pembukaan MTQ dengan mengambil lokasi di atas Sungai Martapura.
Menyinggung tentang Logo Hari Jadi yang telah dilaunching, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini kembali menerangkan, logo tersebut mengandung makna tentang tekad kesatuan membangun Kota Banjarmasin, menaungi seluruh warga kota dan mewujudkan kesejahteraan, serta menguatkan religiusitas kota.
Dari informasin terhimpun, pada peringatan Hari Jadi tahun ini kegiatan yang akan digelar antara lain, gebyar kuliner Baiman, mawarung, Banjarmasin Expo, kemilau Banjarmasin Bungas, Banjarmasin Great Sale, ngobras 2 tahun kepemimpinan Ibnu – Herman, dan Photoboth HUT kota Banjarmasin di beberapa titik tersebar di lima kecamatan. 
Acara puncaknya nanti akan di fokuskan di seputar sungai. Pada kegiatan Banjarmasin Expo akan melibatkan juga pelaku wirausaha baru (WUB) yang menjadi binaan pemerintah, sehingga bisa ikut memeriahkan dan berpromosi selama acara berlangsung
Hari Jadi Ke-491 Kota Banjarmasin tahun 2017 ini mengusung Tema
"Banjarmasin Kota Sungai Terindah"

dengan Logo
Logo 491 Tahun
Untuk ukuran Maksimal Logo bisa di Download di SINI
Makna Logo :
1. Lingkaran   :   Kesatuan Tekad Membangun Kota Banjarmasin
2. Angka 491  :   Usia Kota Banjarmasin
3. Tulisan Th  :  Jumlah Tahun Usia Kota
4. Atap Rumah Banjar : Melindungi Seluruh Warga Kota Banjarmasin
5. Jukung  : Pembangunan yang Akan Membawa Seluruh Warga Kepada Kesejahteraan
6. Menara Pandang : Tekad Kuat Pemimpin Kota dan Seluruh Warga untuk Membangun Kota
7. Butir Air  : Banjarmasin sebagai Kota Sungai Terindah
8. Warna Kuning Lingkaran : Menguatkan Religiusitas Warga Kota
9. Orange pada Jukung : Mewujudkan Kesejahteraan Warga Kota
10 Biru pada Butir Air : Menciptakan Kedamaian Warga Kota
11. Merah pada 491 : Memamfaatkan seluruh Potensi Warga Kota
12. Tulisan Kota Banjarmasin : Identitas Kota

Selain Launchnig Tema dan Logo hari jadi, dalam kesempatan ini juga di Launching Lagu Theme Song Hari Jadi ke 491 Tahun Kota Banjarmasin yaitu Lagu "AYO KE BANJARMASIN" yang merupakan Karya dari JEF Music Production dengan Vokalis Niluh Wedani.
adapun Theme Song ini akan ditayangkan atau diperdengarkan di berbagai tempat fasilitas umum sebagai Promosi Kota Banjarmasin kepada Masyarakat luar yang sedang berkunjung di Kota Banjarmasin.






Sesuai dengan Program Kerja Dewan Pengurus APEKS Pusat, akhirnya pada tanggal 18 s/d 20 Juli 2017, Rakernas APEKSI ke-21 sukses diselenggarakan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah Wali Kota yang tergabung dalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonsesia (Apeksi) berkumpul di Kota Malang. Mereka menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XII.
Kedatangan sejumlah wali kota itu disambut dengan welcome dinner di halaman Balai Kota Malang,Tampak hadir dalam welcome dinner tersebut Wali Kota Tangerang Selatan yang juga Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina beserta Isteri, Wali Kota Malang M Anton dan sejumlah wali kota serta perwakilan wali kota seluruh Indonesia.
Sejumlah wali kota yang tergabung dalam Apeksi saat welcome dinner di Kota Malang
Walikota Banjarmasin dan Walikota Banjarbaru beserta Dewan Pengurus Apeksi Pusat
Seluruh Walikota se Indoensia melakukan pelepasa Balon

Walikota Banjarmasin bersama Ketua Dewan Pengurus Apeksi dan Walikota Banjarbaru beserta peserta lain
Ada sejumlah tema yang akan dibahas dalam Rakernas tersebut. Di antaranya adalah memadukan sistem kinerja di masing - masing daerah.
Rakernas XII Apeksi 2017 di Hotel Savana, Kota Malang diharapkan dapat dijadikan sarana kerjasama antar pemerintah kota dalam menangani beragam permasalahan perkotaan. 
Menurut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, di Indonesia, masalah perkotaan itu semuanya hampir sama yakni masalah kemiskinan, parkir, dan sampah. “Makanya, karena ada kemiripan itu kegiatan Rakernas ini bisa dijadikan sesuatu yang dipertukarkan, sharing untuk mengatasi masalah masalah tersebut,” ujarnya, seusai mengikuti pembukaan Rakernas XII Apeksi dan Launching Kampung Konservasi Air G Lintung Go Green.
Kegiatan pada hari  nanti, akan menjadi sangat istimewa bagi jajaran Pemko Banjarmasin. Hal tersebut mengingat, Ibnu Sina yang menjabat sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) V Kalimantan, dinobatkan menjadi moderator dalam sesi pembahasan KPPU dan badan usaha. “Mudah-mudahan dari situ nantinya bisa dirumuskan menjadi topik yang bisa disepakati terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sekaligus menunjuk daerah mana yang akan menjadi tuan rumah dalam Rakernas tahun depan,” katanya.
Lalu daerah mana yang akan ditunjuk sebagai tuan rumah Rakernas nanti. Masih menurut orang nomor satu di kota seribu sungai ini, seluruh anggota Apeksi Komisariat Wilayah (Komwil) V Kalimantan sepakat akan menunjuk Kota Tarakan sebagai tuan rumah dalam Rakernas XIII Apeksi tahun 2018. 
Pembukaan Rakernas APEKSI ke 21
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo dalam sambutannya menyinggung tentang tema kegiatan Rakernas tersebut. Ditegaskannya, para kepala daerah tidak perlu ragu dalam mengambil setiap keputusan. Namun, katanya lagi, sebelum keputusan itu disepakati, kepala daerah harus memahami area yang rawan tindak korupsi.
Untuk diketahui, Rakernas XII Apeksi kali ini mengangkat tema Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah untuk Mendukung Pembangunan Nasional. 
Lebih lanjut Tjahyo Kumolo kembali mengatakan, tema dalam Rakernas Apeksi itu sangat penting untuk diangkat karena terkait dalam pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan daerah. 
Karena itu, ia berpesan agar para Walikota tetap bekerja sesuai dengan rencana pembangunan di daerah mereka masing-masing, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar. “Kalau pemimpinnya bekerja dengan hati resah, lalu bagaimana dengan masyarakat. Untuk itu bekerjalah dengan tenang dan baik,” ucapnya.
Foto Bersama
Hal lain yang juga dikatakannya dalam kesempatan tersebut tentang isu premanisme dan radikalisme serta tentang maraknya peredaran Narkoba. Untuk isu premanisme dan radikalisme, Tjahyo meminta agar Siskamling kembali digerakan, dan perpolisian RT dan RW kembali digalakan.
Sementara itu, Walikota Malang Mochamad Anton berharap, dengan kegiatan Rakernas tersebut dapat menguatkan jejaring pemerintah kota dalam rangka memperkokoh pembangunan di daerah. 
Dukungan dari pemerintah pusat dalam pembangunan di daerah, terangnya, sangat diperlukan, sehingga seluruh pemerintah kota di Indonesia tetap dapat berinovatif dan berkreasi dalam membangun daerah. “Semangat membangun daerah itu harus dibarengi dengan semangat berinovasi dan berkreasi, namun ada regulasi yang sering mengganjalnya. Makanya, perlu dukungan dari pemerintah pusat agar daerah bisa terus berinovasi dan berkreasi,” katanya.
Inovasi dan kreasi yang dilakukan Pemko Malang dalam pembangunan, terangnya, dilakukan mulai dari bawah yakni, salah satunya dengan membuat kampung tematik. “Saya berharap dengan Rakernas ini nantinya mampu mampu memberikan rekomendasi dengan inovasi dan kreatif,” pungkasnya.
Walikota Banjarmasin beserta peserta Rakernas lainnya
Sementara itu, para Ketua TP PKK yang hadir dalam Rakernas Apeksi juga menggelar kegiatan yang membahas tentang fasilitasi penunjang pemberdayaan perempuan. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Pemko Malang Hj Farida Dewi Suriyani, itu diikuti Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Siti Wasilah dan 97 Ketua TP PKK pemerintah kota se Indonesia.
Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Ibu Siti Wasilah dlm acara Ladies Program
Tema yang dibahas dalam kegiatan dilantai dasar Hotel Savana itu terkait hakikat perempuan sebagai manager keluarga, akuntan keluarga, guru bagi anak, psikolog keluarga, menteri keuangan keluarga, Satpam bagi anak dan citra dan identitas bangsa. Bertindak sebagai nara sumber anggota Komisi X DPR RI, Hj Arzeti Bilbina.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo
Selain membahas isu strategis membuat rekomendasi dalam rangka kemajuan pembangunan, rangkaian lain kegiatan Rakernas XII Apeksi 2017 di Kota Malang adalah pawai budaya. Sekira 98 kota di Indonesia ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. 
Nah, dari sekian banyak peserta pawai tersebut, ternyata barisan pawai budaya dari Pemko Banjarmasin yang paling menarik dan kerap didatangi masyarakat Kota Malang.


Betapa tidak, selain diikuti langsung oleh Wakil Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Siti Fatimah dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, saat itu terlihat juga seorang pria yang akrab disapa kai (kakek) api, ikut meramaikan acara tersebut. Tat ayal, melihat penampilan kai api yang cukup nyetrik, masyarakat langsung menjadikannya sebagai pusat perhatian. 
Kai Api menjadi Primadona pada Rombongan Pemko Banjarmasin

Tak cukup sampai disitu, rata-rata warga yang penasaran lalu mendekati kai api dan langsung memintanya untuk berpoto bersama.
Tak kalah menariknya lagi, saat rombongan pawai Pemko Banjarmasin melintas di depan podium, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Hj Siti Wasilah serta Walikota Malang Mochamad Anton langsung berdiri menyambutnya.
Selanjutnya, Ibnu Sina lalu menyerahkan sebuah alat musik tradisional Kota Banjarmasin berupa gitar panting, yang khusus disumbangkan untuk musium musik Indonesia yang berada di Kota Malang.

Menurut Ibnu Sina, pawai budaya tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara dalam Rakernas XII Apeksi 2017, yang diikuti 98 kota untuk menampilkan beragam budaya masing-masing daerah. “Banjarmasin menampilkan atraksi dan budaya banjar serta menyerahkan sebuah alat musik tradisional berupa gitar panting kepada Walikota Malang,” ujarnya,


Usai mengikuti parade pawai budaya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melanjutkan kegiatannya mengunjungi Indonesia city ekspo. Kegiatan tersebut secara khusus menampilkan beragam produk unggulan setiap kota di Indonesia. Dan dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mampir di stand Kota Banjarmasin yang memajang beragam produk mulai dari kuliner, kain sasirangan hingga air mineral produksi PDAM Bandarmasih.
Agenda selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2017 para Walikota peserta Rakernas Apeksi ke-21 diarahkan ke Taman Kota Merjosari Kota malang untuk melaksanakan kegiatan penanaman Pohon bersama, dalam kesempatan ini Walikota Banjarmasin menanam Pohon Kasturi sebagai Pohon Khas daerah
Walikota Banjarmasin pada acara Penanaman Pohon
Rakernas yang dihadiri oleh 98 wali kota ini ditutup oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sebelum presiden menutup Rakernas, Ketua DPP Apeksi Airin Rachmi Diany menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas.
Joko Widodo saat penutupan Rakernas

Presiden RI Bpk Joko Widodo foto bersama DP Apeksi dan Peserta Rakernas 
Ada dua rekomendasi penting yang disampaikan oleh Airin kepada peserta Rakernas, media, juga kepada presiden. Rekomendasi pertama terkait isu penegakan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap pejabat pemerintahan daerah.
"Kami mendorong pemerintah melalui Kemendagri, memfasilitasi daerah untuk melakukan MoU dengan aparat penegak hukum untuk memaksimalkan fungsi APIP (aparat pengawas intern pemerintahan)," ujar Airin.
Para wali kota juga meminta penegakan hukum harus memberikan akses seluasnya untuk perlindungan hukum kepada pejabat penyelenggara pemerintahan di daerah berdasarkan asas keadilan sertai tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara.
Rekomendasi penting kedua, yakni tentang pemerintahan umum. Para wali kota menginginkan akselerasi konsep pembangunan insfrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Terkait rekomendasi itu, Presiden RI Joko Widodo mengaku sudah mendengarnya. Dalam wawancara usai penutupan, Jokowi menyampaikan tanggapannya terkait rekomendasi Apeksi di isu perlindungan hukum.
"Begini, menurut saya yang penting adalah perbaikan sistem pemerintahan terus menerus. Sistemnya harus diperbaiki, sehingga jangan sampai pejabat kita meloncati pagar yang sudah ditentukan oleh sistem itu," ujar Jokowi.
Kedua, penindakan hukum untuk membuat efek jera juga harus. "Tetapi ingat aparat hukum harus bisa memilah, mana itu kebijakan mana itu nyolong. Mana itu kebijakan, mana itu ngambil duit rakyat," imbuhnya. Pemilahan itu harus jelas sehingga kepala daerah tidak bimbang mengambil kebijakan.
dan dalam Rakernas ini juga diputuskan bahwa Tuan Rumah Rakernas Apeksi ke 22 pada Tahun 2019 adalah Kota Tarakan di Kalimantan Utara

Adapun hasil Rumusan Rekomendasi Apeksi ke 21 selengkapnya sebagai bisa dibuka disini






*Presiden Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Cepatnya Perkembangan Teknologi*

Presiden Joko Widodo sekali lagi menekankan betul perubahan-perubahan yang harus segera dilakukan agar tak tertinggal dengan negara lain. Baginya, sekarang ini perubahan dan perkembangan zaman terasa sedemikian cepat sehingga menuntut gerak cepat pemerintah dan jajarannya.

Maka itu, saat secara resmi menutup rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-12 di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Juli 2017, Presiden mewanti-wanti pemerintah kota di seluruh Indonesia untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan itu. Sehari sebelumnya, Kepala Negara menyampaikan arahan yang sama di hadapan para bupati seluruh Indonesia dalam pembukaan rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Dalam sambutannya itu, semua jajarannya diminta untuk tidak terjebak dalam rutinitas dan pemikiran-pemikiran lama. Sebab, masih banyak inovasi yang dapat dilahirkan dari pemikiran-pemikiran yang jauh menerawang ke masa datang.

"Jangan senang yang namanya rutinitas, jangan senang yang namanya terjebak hal linier, jangan senang yang namanya terjebak sama hal-hal yang monoton, karena dunia berubah cepat sekali," ujar Presiden.

Kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memaparkan secara lebih rinci terkait dengan tiga kunci utama yang dibutuhkan suatu daerah untuk meraih keunggulan. Tiga kunci utama ini sebelumnya juga telah disampaikan kepada para bupati seluruh Indonesia sehari sebelumnya.

Kunci yang pertama ialah soal inovasi. Di era persaingan ini, dibutuhkan inovasi-inovasi baru yang dapat membawa perbedaan antara satu dengan lainnya. Ia mencontohkan sejumlah ide brilian yang dilahirkan oleh Elon Musk, seorang pengusaha ternama, yang disebut Presiden memiliki visi jauh ke depan.

"Seperti contoh-contoh yang saya sampaikan tadi, Tesla (mobil listrik) dan spaceX (layanan transportasi luar angkasa). Itu yang akan memenangkan persaingan, inovasi-inovasi yang memperbarui," ucapnya.

Sementara kunci keunggulan kedua ialah soal inovasi. Menurut Presiden, bangsa Indonesia, utamanya para pemuda, sesungguhnya telah memiliki salah satu modal dalam menghadapi persaingan ini. Inilah yang harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah agar dapat menggali potensi yang ada untuk kepentingan bersama.

"Masyarakat kita itu berada pada posisi ini. Masyarakat kita ini kreatif. Industri kreatif kita ini tinggi nilainya. Tapi kalau pemerintah pusat dan pemerintah kota tidak bisa mengangkat ini, ya kita terjebak tadi pada rutinitas yang tidak kita sadari. Negara lain sudah lari kencang, kita masih di sini dulu," ia menambahkan.

Adapun yang ketiga, Presiden menyinggung soal _entrepreneurship_ yang harus terus ditumbuhkan di masyarakat. Presiden berujar bahwa ketiganya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

"Kalau tiga hal ini tidak disiapkan, baik lewat kebijakan wali kota, pemerintah kota, dan bupati, kita tidak memenangkan persaingan itu. Tugas negara, tugas pemerintah pusat, tugas pemerintah provinsi, dan tugas pemerintah kota adalah menyiapkan agar SDM kita siap menghadapi perubahan yang sangat cepat ini," tegasnya.

Tampak mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Ketua Dewan Pengurus APEKSI Airin Rachmi Diany. Acara ini juga dihadiri oleh walikota dari seluruh Indonesia.

Sumber :
Malang, 20 Juli 2017
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) selesai digelar, Dalam rangka untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Maka untuk mencermati praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan paska dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Rapat Kerja Nasional XII Apeksi memberikan rekemondasi sebagai berikut:
a.       Rekomendasi untuk Isu-Isu Penegakan Hukum untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Pejabat Pemerintah Daerah
1)      Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH);
2)      Penegakan Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara;
3)      Bahwa ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif;
4)      Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.
b.      Rekomendasi untuk Isu-Isu Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1)      Bidang Pemerintahan Umum
a)      Segera melengkapi peraturan pelaksanaan terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (di antaranya adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
b)      Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah (contoh keberadaan kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah;
c)      Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah;
d)      Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
e)      Mendorong pemerintah untuk melibatkan Apeksi dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota.
2)      Bidang Aparatur Sipil Negara
Mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara;
3)      Bidang Keuangan Daerah
a)    Segera mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota;
b)    Mendorong Pemerintah agar pemotongan anggaran APBD tahun berjalan yang bersumber dari DAK dilakukan tahun berikutnya sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c)    Mendorong Pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada pemerintah Kota mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota;
d)    Segera mengeluarkan Peraturan Pengganti tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e)    Kekuatan hukum hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ditindak lanjuti.
4)      Bidang Infrastruktur
Pendelegasian sebagian kewenangan dan pembiayaan untuk urusan pemeliharaan jalan-jalan nasional kepada daerah/kota.
5)      Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
a)      Merekomendasikan peningkatan kualitas lingkungan dengan pendekatan budaya atau gerakan Eco Culture City;
b)      Pelestarian, penataan dan perlindungan kawasan aliran sungai serta danau untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan daerah tujuan obyek wisata di Indonesia perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat;
c)      Pengelolaan sampah nasional, khusus pengelolaan sampah di pantai dan laut harus dilaksanakan dengan bergotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya;
d)      Perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan merusak lingkungan.
6)      Bidang Pendidikan
Segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis bidang urusan pendidikan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
7)      Bidang Kesehatan
a)    Mendorong Pemerintah untuk memastikan tersedianya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh daerah;

b)    Mendorong Pemerintah untuk pemberian DAK untuk kesehatan tidak dikurangi pada saat tahun anggaran berjalan, karena akan mempersulit dalam perubahan anggaran.
Menindaklanjuti Surat  Menteri Sekretariat Negara Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 Perihal Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, maka bersama ini disampaikan Edaran HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI tanggal 17 Agustus 2017 sebagai berikut :

1.Tema dan Logo
  a.Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI adalah :
    “Indonesia Kerja Bersama”
  b. Logo peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI
     (Bisa Download disni)

2.Penyelengaraan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema serta dirayakan secara meriah dan khidmat, dengan mengusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat;
3.Perayaan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat;
4.Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam menyelenggarakan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud;
5.Memasang banner/umbul-umbul dan hiasan, membuat gerbang/lawang sekiping dan lampu hias dilingkungan unit kerjanya/perusahaan/RT masing-masing;
6.Mengapur/mencat pagar dan bangunan kantor, pasar dan toko serta membersihkan halaman sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan nyaman;
7.Panitia penyelenggara hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan unsur-unsur/aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman;
8.Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan maka kepada seluruh masyarakat, Instansi Pemerintah maupun lembaga Swasta dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2017;
9.Khusus untuk SKPD diluar lingkungan Balaikota Banjarmasin, agar dapat memasang spanduk HUT RI didepan kantor dan/atau tempat-tempat strategis lainnya;
10. Kepada seluruh Lurah di Kota Banjarmasin agar membantu menyampaikan informasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing agar melaksanakan edaran ini (Surat Edaran Download di sini)