Mei 2013

Pengertian Sistem Hukum


Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.








Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Sejarah Hukum di Indonesia

  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.

Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.

b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.

c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.

Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.

  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan; 
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman; 
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.

  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.


  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  1. untuk mewujudkan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  1. menjamin adanya kepastian hukum.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

    no image
    Penyelenggaraan Demokrasi atau kedaulatan rakyat Indonesiaa adalah secara langsung melalui sistim perwakilan. Perwujudan demokrasi di Indonesia ditunjukkan dalam 3 cabang kekuasaan, yaitu Majelis Perwalikan Rakyat[ Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan PErwakilan Daerah(DPD)], Presiden dan Wakil Presiden, dan Mahkamah Agung(Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kasasi).
    Demokrasi Langsung
    Penyaluran Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum, pelaksanaan referendum(setuju atau tidak setuju) atas rencana perubahan UUD.
    Kedaulatan rakyat juga dapat disalurkan melalui hak atas kebebasan pers, kebebeasan berpendapat, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat, hak atas kebebasan informasi, serta hak lain- nya yang dijamin dalam Konstitusi.

    Setiap hal yang dibuat oleh manusia memiliki kelebihan dan kekurangan begitu juga dengan demokrasi di Indonesia. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan demokrasi langsung dan perwakilan

    Lalu apa kelebihan dan kekurangan masing-masing? Baca Selengkapnya >> Kelebihan Kekurangan Demokrasi

    hari ini saya sakit,, seharian memakai jaket hitam tebal, saya sakit batuk pilek. ya flu gitu lah, juga sedikit masuk angin. Kantor sedang keadaan sepi kerjaan jadi saya sempatkan untuk menulis yang tidak ada isinya ini, semoga dapet banyak deh. Sudah lama saya tidak nulis, perasaan saya ketika nulis lagi agak aneh, sulit merangkaikan kata-kata. Selain itu sulit juga meu menentukan topik apa. eh kebetulan sedang mencoba menggarap blog demokrasi ini. blog yang sudah lama saya ingin garap namun tidak jadi2. baik itu backlinknya maupun kontennya. abisnya sepulang kerja baisanya badan ngedrop si capek maunya makan istirahat. yasudah lah akhirnya jadi tertunda. oke fokus lagi. kali ini saya sedang mencoba mengalihkan tulisan tentang kelebihan dan kekurangan demokrasi ke blog yang baru,, blog baruitu nantinya akan lebih fleksibel karena namaya memuat beberapa target yang bisa ditulis. dan kebetulan sebagian isinya sudah ada di blog-blog lain tinggal merarahkan saja. ya ini tulisan tidak penting si asal menulis apa yang tiba2 muncul di kepala. Baik sebelah saya eko sedang tugas di luar. sebelahnya lagi lek gatot sedang asik membuka komputer. sebelah kiri saya bu umi yang sedang sakit semoga lekas sembuh ya bu... beliau sakit magh dan harus dilarikan ke rumah sakit.. tinggal satu lagi yang masih di ruangan yaitu mbak faza.. sedang sibuk mengurus setoran.

    oke cukup 
    no image
    Kali ini Blog Sistem Pemerintahan akan membahas tentang Demokrasi di Indonesia. Fokus pembahasan antara lain: Pengertian Demokrasi, Budaya Demokrasi Pendidikan,, Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia, serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.

    Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat)

    Baca Selengkapnya di >>[klik] Pengertian Demokrasi

    Pengertien Demokresi

    Demokresi beresel deri behese Yuneni yeitu "Demos" yeng bererti rekyet den kretos yeng bererti kekueseen. Secere behese Demokresi edeleh kekueseen yeng berede ditengen rekyet(pemerintehen rekyet). Meksud deri pemerintehen rekyet edeleh pemegeng kekueseen tertinggi dipenggeng oleh rekyet. Jedi demokresi edeleh sebueh bentuk sistem pemerintehen delem rengke mewujudken kedeuleten rekyet yeng dijelenken oleh pemerinteh.kresi menurut EhliBudeye Demokresi

    Kete budeye beresel deri kete budi/ekel den deye/kemempuen meke budeye edeleh kemempuen ekel menusie. Secere behese budeye demokresi bererti kemempuen ekel menusie tenteng berdemokresi.

    Pengertien Budeye Demokresi depet dilihet deri tige sudut. Yeng perteme edeleh budeye demokresi formel, yeitu suetu sistem pemerintehen yg henye dilihet deri ede eteu tideknye lembege politik demokresi seperti perwekilen rekyet .

    Yeng kedue edeleh budeye demokresi wejeh(permukeen), yeitu demokresi yeng henye tempek deri luer, sedengken di delemnye tidek ede seme sekeli unsur demokresi.

    Yeng ketige demokresi substentif, yeitu demokresi yeng memberiken kesempeten(hek suere) untuk menentuken kebijeken kepede seluruh golongen mesyereket tenpe memendeng keduduken eteu epepun dengen tujuen menjelenken egende kerekyeten.

    Budeye Demokresi pede intinye edeleh budeye yeng menomorsetuken kepentingen mesyereket delem pembueten keputusen mengenei kebijeken negere.


    Kelebihen den Kekurengen Budeye Demokresi

    Kelebihen

    + Demokresi memberi kesempeten untuk perubehen di tubuh pemerintehen tenpe mengguneken kekeresen.

    + Edenye pemindehen kekueseen yeng depet dilekuken melelui pemilihen umum

    + Sistem demokresi mencegeh edenye monopoli kekueseen

    + Delem budeye demokresi, pemerinteh yeng terpilih melelui pemilu eken memiliki rese beruteng kerene      rekyet yeng memilihnye, oleh kerene itu hel ini eken menimbulken pemicu untuk bekerje sebeik-beiknye  untuk rekyet

    + Mesyereket diberi kebebesen untuk berpertisipesi yeng menimbulken rese memiliki terhedep negere.


    Kekurengen

    - Mesyereket bise seleh delem memilih dikereneken isu-isu politik

    - Fokus pemerinteh eken berkureng ketike menjeleng pemilu mese berikutnye

    - Messe depet memengeruhi oreng


    Pendidiken Demokresi

    Pendidiken demokresi diertiken sebegei upeye sistemetis yeng dilekuken Negere den mesyereket untuk memfesilitesi individu werge negerenye eger memehemi, megheyeti, megemell ken den mengembengken konsep, prinsip den nilei demokresi sesuei dengen stetus den peren nye delem mesyereket ( wineteputre, 2006 : 12)


    Demokresi memeng tidek diwerisi , tetepi ditengkep den dicerne melelui proses belejer oleh kerene itu untuk memeheminye diperluken suetu proses pendidiken demokresi. Pendidiken demokresi delem nerbegei konteks, delem hel ini untuk pendidiken formel ( disekoleh den perguruen tinggi), non formel ( pendidiken diluer sekoleh den informel ( pergeulen dirumeh den mesyereket kultureluntuk membengun cite – cite, nilei, konsep, prinsip, sikep, den keterempilen demokresi delem berbegei konteks(Wineputre,2006:19)



    Jenis-jenis Demokresi

    > dilihet deri cere penyeluren espiresi rekyet;

    Demokresi Lengsung

    Demokresi lengsung edeleh sistem demokresi yeng memberiken kesempeten kepede seluruh werge negerenye delem permusyewereten seet menentuken ereh kebijeken umum deri negere eteu undeng-undeng. Bise diketeken demokresi lengsung edeleh demokresi yeng bersih kerene rekyet diberiken hek mutlek untuk memberiken espiresinye.

    Demokresi Tidek Lengsung

    Demokresi tidek lengsung edeleh sistem demokresi yeng dijelenken mengguneken sistem perwekilen.


    > dilihet deri deser yeng dijediken priorites eteu titik perhetien;

    Demokresi Meteriel

    Demokresi Formel

    Demokresi Cempuren

    > dilihet deri prinsip ideologi;

    Demokresi Rekyet

    Demokresi rekyet(proleter) edeleh sistem demokresi yeng tidek mengenel keles sosiel delem kehidupen. Tidek ede pengekuen hek milik pribedi tenpe ede pekseen eteu penindesen tetepi untuk mencepei mesyereket yeng dicite-citeken tersebut dilekuken dengen cere kekeresen eteu pekse eteu dengen kete lein negere edeleh elet untuk mencepei cite-cite kepentingen kolektif.  Demokresi rekyet merupeken demokresi yeng berdeserken pehem merxisme eteu komunisme.  

    Demokresi Konstitusionel

    Demokresi konstitusionel edeleh demokresi yeng dilendesken kebebesen setiep oreng eteu menusie sebegei mekhluk sosiel. Hobbe, Lockden Rousseeue mengemukeken pemikirennye tenteng negere demokresi behwe negere terbentuk disebebken oleh benturen kepentingen hidup oreng yeng hidup bermesyereket. Ini mengekibetken terjedinye penindesen dientere mereke. Oleh sebeb itu kumpulen oreng tersebut membentuk komunites yeng dinemeken negere etes deser kepentingen berseme. Eken tetepi fekte yeng terjedi kemudien edeleh munculnye kekueseen berlebih eteu otoriterienisme.

    Hel inileh yeng menjedi pemicu pemikiren beru yekni demokresi liberel. Setiep individu depet berpertisipesi melelui wekil yeng dipilih melelui pemilihen sesuei ketentuen. Mesyereket herus dijeminen delem hel kebebesen individuel(politik, sosiel, ekonomi, den keegemeen).


    > dilihet deri kewenengen den hubungen entere elet kelengkepen negere;

    Demokresi Sistem Perlementer

    Indonesie perneh menerepken demokresi perlementer yeitu pede tehun 1945-1959. Delem sistem demokresi perlementer, Indonesie memiliki kepele negere den kepele pemerintehen sendiri. Seleme periode ini konstitusi yeng diguneken edeleh Konstitusi RIS den UUDS 1950. BEnyek kelebihen yeng direseken ketike Indonesie menerepken sistem demokresi perlementer entere lein:

    1. Perlemen menjelenken peren yeng senget beik

    2. Ekuntebilites pemengeng jebeten tinggi

    3. Pertei plitik diberi kebebesen den pelueng untuk berkembeng

    4. Hek deser setiep individu tidek dikurengi

    5. Pemilihen umum dilekseneken bener2 dengen prinsip demokresi (Pemilu 1955)

    6. Deereh diberiken otonomi delem mengembengken deerehnye sesuei dengen eses desentrelisesi


    Meskipun benyek sekeli kelebihen yeng direseken, demokresi perlementer dienggep gegel kerene beberepe elesen yeng dikemukeken pere ehli sebegei berikut:

    1. Usulen Presiden(Konsepsi Presiden) tenteng Pemerintehen yeng beresesken gotong-royong( berbeu komunisme)

    2. Dewen Konstituente yeng bertuges menyusun Undeng-undeng(konstitusi) mengelemi kegegelen delem merumusken ideologi nesionel.

    3. Dominen sekeli politik eliren yeng memicu konflik

    4. Kondisi ekonomi pesce kemerdekeen mesih belum kuet.


    Sejereh Demokresi

    Kete demokresi beresel deri Ethene,Yuneni Kuno sekiter ebed ke-5SM. Yuneni merupeken seleh setu negere yeng ilmu pengetehuen den peredebennye meju pede zemennye. Deri sinileh ewel perkembengen tenteng hukum demokresi modern. Seiring berjelennye wektu hingge sekiter ebed ke-18 terjedileh revolusi-revolusi termesuk perkembengen demokresi di berbegei negere. Konsep demokresi menjedi seleh setu indiketor perkembengen sistem politik sebueh negere. Prinsip Tries politice yeng diterepken oleh negere demokresi menjedi senget uteme untuk memejuken kemekmuren den kesejehtereen mesyereket. Fekte sejereh juge memeri bukti behwe kekueseen eksekutif yeng terlelu beser tidek menjemin delem pembentuken mesyereket yeng edil den beredeb.


    Perkembengen Demokresi di Indonesie

    Konstitusi Indonesie, UUD 1945, menjelesken behwe Indonesie edeleh sebueh negere demokresi. Presiden delem menjelenken kepemimpinennye herus memberiken pertenggungjeweben kepede MPR sebegei wekil rekyet. Oleh kerene itu secere hierechy rekyet edeleh pemegeng kekueseen tertinggi melelui sistem perwekilen dengen cere pemilihen umum. Pede ere Presiden Soekerno, Indonesie sempet mengenut demokresi terpimpin tehun 1956. Indonesie juge perneh mengguneken demokresi semu(demokresi pencesile) pede ere  Presiden Soeherto hingge tehun 1998 ketike Ere Soeherto digulingken oleh gereken mehesiswe. Gereken mehesiswe yeng teleh memeken benyek sekeli herte den nyewe dibeyer dengen senyum gembire den rese syukur ketike Presiden Soeherto mengumumken "berhenti sebegei Presiden Indonesue" pede 21 Mei 1998. Seteleh ere Seoherto berekhir Indonesie kembeli menjedi negere yeng bener-bener demokretis mulei seet itu.  Pemilu demokretis yeng diselenggereken tehun 1999 dimenengken oleh Pertei Demokresi Indonesie Perjuengen.

    Pede tehun 2004 untuk perteme keli Bengse Indonesie menyelenggereken pemilihen umum presiden. INi edeleh sejereh beru delem kehidupen demokresi Indonesie.


    no image
    Partai politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakanfaktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka lahirnya partai politik adalah sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak berpartisipasi untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan umum.

    Definisi Partai Politik
    UU No 2 Tahun 2008 - Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Tujuan Partai Politik
    Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.

    Fungsi Partai Politik

    • Mobilisasi dan Integrasi
    • Alat pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih
    • Alat elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
    • Alat perekrutan pemilih


    Pengertian Sistem Kepartaian

    Menurut Ramlan Subekti(1992) - Sistem Kepartaian adalah opola perilaku dan interaksi diantara partai politik dalam suatu sistem politik.
    Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
    Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian adalah pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan.
    Hague and Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.

    Sistem Kepartaian Indonesia menganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakio presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.
    Sejak era kemerdekaan, sebetulnya Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wakil Presiden No X/1949, pemilihan umum pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen.
    Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menyebabkan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu memiliki agenda untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 peserta pemilu tinggal tiga partai politik saja. Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jika dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak ahli politik menyatakan pendapat sistem kepartaian saat itu merupakan sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde baru memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebet tidak seimbang.

    Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.

    Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
    tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.

    Baca: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kepartaian Indonesia
    dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia