Januari 2017
1.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 bertempat di Aula
Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Pukul 09.30 Wita s.d selesai;
2. Kegiatan
dibuka oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Hamli Kursani, M.Si dan Sebagai
Moderator oleh Bapak Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Bapak H.
Muhyar, SH serta dihadiri oleh Seluruh Pejabat, Kepala OPD beserta Pejabat dan
Tim Penyusun Dokumen LPPD, LKPj dan IKK LPPD di Pemerintah Kota Banjarmasin
juga dihadri media masa anggota press room Pemko Banjarmasin:
KESIMPULAN
RAPAT
1. Rapat
di Mulai dengan menyanyikan Bersama Lagu Indonesia Raya;
2. MC
membubka acara dan dilanjutkan dengan pembacaan Doa;
3. Sambutan
Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekretaris
Daerah Kota Banjaramasin;
4. Dalam
sambutannya,Sekretaris menegaskan bahwa Penyampaian Dokumen LKPj kepada DPRD
dan LPPD beserta lampirannya yang disampaikan kepada Kemenerian Dalam Negeri
melalui Gubernur Kalimantan Selatan adalah salah satu kewajiban yang harus kita
laksanakan sesuai amanat dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Dituangkan
dalam pasal 70 undang-undang 23 tahun 2014 ayat 3 dan 4, bahwa Bupati/wali Kota
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kotakepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun. dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
6. Dalam
undang-undang ini juga disampaikan secara tegas bahwa ada sangsi terhadap
Kepala Daerah apabila tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut bahkan sampai
dengan pemberhentian sementara kepada Bupati/Walikota apabila tidak dapat
memenuhi selama tiga kali berturut-turut;
7. Kepada
seluruh OPD di Pemerintah Kota Banjarmasin diminta agar bisa melaporkan LKPJ,
LPPD beserta Lampirannya kepada Tim penyusun untuk segera diproses
penyusunannya;
8. Bagi
OPD di tahun 2017 ini yang mengalami perubahan baik berupa Penggabungan atau
pemisahan diminta tetap bertanggung jawab terhadap laporan OPD 2016 sebelumnya;
9. Pembukaan
Sosialisi selesai dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi yang
dipandu Moderator;
10. Dilanjutkan
dengan sosialisasi Penyusunan LKPj dan LPPD serta IKK LPPD TA. 2016 oleh Kabag
Otda Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. Heru Susmianto
MM.
Materi Sosialisasi bisa di Download disini
Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017 bertempat di Ruangan
Rapat Setdako Banjarmasin Pukul 09.00 Wita s.d selesai, Rapat
dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Bapak
Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP dan dihadiri oleh:
a.
Ka. Badan Kesbangpol;
b.
Kadis Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
c.
Kadis Kebudayaan dan
Periwisata;
d.
Kadis Kepermudaan dan
Olahraga;
e.
Kadis Pengendaluan Penduduk,
KB dan Pemberdayaan Masyarakat beserta Kabid
f.
Kadis Sosial;
g.
Sekretaris DPRD;
h.
Sekretaris Dinas Pendidikan
beserta Kabid Perencanaan;
i.
Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil beserta Kabid;
j.
Sekretaris Dinas Lingkungan
Hidup;
k.
Kepala Bagian Pemerintahan;
l.
Kepala Bagian Humas dan
Protokol;
m. Camat Banjarmasin Timur;
n.
Camat Banjarmasin Tengah;
o.
Camat Banjarmasin Utara
p.
Camat Banjarmasin Barat
q.
Camat Banjarmasin Selatan;
r.
Ka. BPBD
s.
Kasubbag Pada Bagian Kesra
t.
Kasubbag pada Dinas Kesehatan;
u. Staf
Bagian Tata Pemerintahan.
KESIMPULAN
RAPAT
Rapat
dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Sekretaris Daerah Kota
Banjarmaisn Bapak Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP;
Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Walikota
Banjarmasin, di tahun 2017 ini seluruh OPD terutama lingkup Asisten Bidang
Pemerintahan dan Sosial diminta untuk memaksimalkan semua Program dan Kegiatan
di OPD masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat secara langsung.
Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 tahun 2007, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Adapun Laporan
yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
a. LPPD Kota Banjarmasin Akhir
Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
b. LKPJ Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
c. Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK
LPPD Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah).
Dalam rangka melaksanakan amanah
Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ dan LPPD beserta lampirannya
(IKK) Tahun 2016
dimaksud sesuai dengan Susunan OPD/SKPD TA. 2016, maka kepada saudara (i) diminta
untuk menyampaikan bahan laporan dari satuan kerja masing-masing dan Apabila OPD mengalami perubahan Merger atau pemisahan untuk bisa saling berkoordinasi dalam melaporkan data terkahir per tanggal 30 Desember 2016, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir/Bisa di Download dibawah ini;
2. Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana
lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print
out/cetakan dengan Soft Copy diserahkan ke Bagian Pemerintahan sesuai format yang telah disediakan atau format tahun sebelumnya;
3. Untuk SKPD yang memiliki/membawahi
UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan
laporan SKPD yang bersangkutan;
4. Untuk
sosialisasi dan penjelasan teknis penyusunan, rencananya akan diselenggarakan
pada minggu ke 2 bulan Januari 2017;
5. Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib
dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan;
Untuk
menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD
dapat disampaikan paling lambat hari Senin,
tanggal 23 Januari 2017 kepada
Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan
Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Tata Pemerintahan atau melalui Contact
Person kepada saudara Irwan Haderiani, S.Sos Hp. 085257065018 atau Umar HP 085151325210.
Dalam File Folder yang ada di Link dibawah ini terdapat beberapa file berikut :
1. Format LPPD sekaligus LKPJ (Sesuaikan Judul saat Penyusunan, LKPJ atau LPPD)
2. Daftar Program Nasional Tahun 2010
3. Format Kerjasama Antar Daerah yang Hanya diisi apabila di OPD melaksanakan;
4. Format isian IKK II.1, II.2 dan II.3 (data wajib disertai data dukung per 30 Desember 2016)
5. Pembagian Urusan per SKPD
6. Permintaan data Khusus (untuk SKPD tertentu)
7. Format Tugas Pembantuan yang hanya diisi OPD yang melaksanakan
Dalam File Folder yang ada di Link dibawah ini terdapat beberapa file berikut :
1. Format LPPD sekaligus LKPJ (Sesuaikan Judul saat Penyusunan, LKPJ atau LPPD)
2. Daftar Program Nasional Tahun 2010
3. Format Kerjasama Antar Daerah yang Hanya diisi apabila di OPD melaksanakan;
4. Format isian IKK II.1, II.2 dan II.3 (data wajib disertai data dukung per 30 Desember 2016)
5. Pembagian Urusan per SKPD
6. Permintaan data Khusus (untuk SKPD tertentu)
7. Format Tugas Pembantuan yang hanya diisi OPD yang melaksanakan
Berikut adalah Link Download Format LPPD, LKPJ dan IKK Kota Banjarmasin tahun anggaran 2015, sebagai Format Acuan penyusunan LKPJ, LPPD dan IKK LPPD TA 2017, diharapkan jangan ada merubah Bentuk Huruf, Ukuran Kertas, Spasi, Numbering Format tersebut kecuali mengganti data atau Update data isian dalam Tahun Anggaran 2016.
FILE PENDUKUNG PENGISIAN
1. Buku Panduan Manual Tata Cara Penysunan LPPD
2. Modul Pengisian IKK
FORMAT LPPD Sekaligus LKPJ
FILE PENDUKUNG PENGISIAN
1. Buku Panduan Manual Tata Cara Penysunan LPPD
2. Modul Pengisian IKK
FORMAT LPPD Sekaligus LKPJ
DINAS
1. Dinas Kebersihan dan Pertamanan
2. Dinas Parsenibud
3. Dinas Pendapatan
4. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
5. Dinas Cipta Karya dan Perumahan
6. Dinas Bina Marga
7. Dinas Pengelolaan Pasar
8. Dinas Pendidikan
9. Dinas Koperasi dan UMKM
10. Dinas Pemuda dan Olahraga
11. Dinas Pertanian dan Perikanan
12. Dinas Sumber daya Air
13. Dinas Kesehatan
14. Dinas Sosial dan Naker
15. Dinas Perhubungan dan Kominfo
16. Dinas Perindag
17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
BADAN
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Badan Kepegawaian dan Diklat
3. Badan Lingkungan Hidup
4. Bappeda
6. BKBPMP
7. BPBDK
8. BPKAD
9. BP2TPM
SEKRETARIAT
1. Sekretariat DPRD
2. Bagian Tata Pemerintahan
3. Bagian Hukum
4. Bagian Organisasi
5. Bagian Umum
6. Bagian Kesra
7. Bagian Perekonomian
8. Bagian Keuangan
9. Baian Data Elektronik
10. Bagian Humas
11. Sekretariat KPUD
KANTOR/SATUAN
1. SAT POL PP
2. Kantor Perpustakaan dan Arsip
3. Inspektorat
KECAMATAN
1. Kecamatan Banjarmasin Tengah
2. Kecamatan Banjarmasin Timur
3. Kecamatan Banjarmasin Barat
4. Kecamatan Banjarmasin Utara
5. Kecamatan Banjarmasin Selatan
PERUSDA
1. PDAM
2. PD PAL
1. Dinas Kebersihan dan Pertamanan
2. Dinas Parsenibud
3. Dinas Pendapatan
4. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
5. Dinas Cipta Karya dan Perumahan
6. Dinas Bina Marga
7. Dinas Pengelolaan Pasar
8. Dinas Pendidikan
9. Dinas Koperasi dan UMKM
10. Dinas Pemuda dan Olahraga
11. Dinas Pertanian dan Perikanan
12. Dinas Sumber daya Air
13. Dinas Kesehatan
14. Dinas Sosial dan Naker
15. Dinas Perhubungan dan Kominfo
16. Dinas Perindag
17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
BADAN
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Badan Kepegawaian dan Diklat
3. Badan Lingkungan Hidup
4. Bappeda
6. BKBPMP
7. BPBDK
8. BPKAD
9. BP2TPM
SEKRETARIAT
1. Sekretariat DPRD
2. Bagian Tata Pemerintahan
3. Bagian Hukum
4. Bagian Organisasi
5. Bagian Umum
6. Bagian Kesra
7. Bagian Perekonomian
8. Bagian Keuangan
9. Baian Data Elektronik
10. Bagian Humas
11. Sekretariat KPUD
KANTOR/SATUAN
1. SAT POL PP
2. Kantor Perpustakaan dan Arsip
3. Inspektorat
KECAMATAN
1. Kecamatan Banjarmasin Tengah
2. Kecamatan Banjarmasin Timur
3. Kecamatan Banjarmasin Barat
4. Kecamatan Banjarmasin Utara
5. Kecamatan Banjarmasin Selatan
PERUSDA
1. PDAM
2. PD PAL
Langganan:
Postingan (Atom)