Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 tahun 2007, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Adapun Laporan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

a.  LPPD Kota Banjarmasin Akhir Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
b.    LKPJ  Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
c.  Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK LPPD Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah).

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ dan LPPD beserta lampirannya (IKK) Tahun 2016 dimaksud sesuai dengan Susunan OPD/SKPD TA. 2016, maka kepada saudara (i) diminta untuk menyampaikan bahan laporan dari satuan kerja masing-masing dan Apabila OPD mengalami perubahan Merger atau pemisahan untuk bisa saling berkoordinasi dalam melaporkan data terkahir per tanggal 30 Desember 2016, dengan ketentuan sebagai berikut  :

1.         Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir/Bisa di Download dibawah ini;
2.  Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print out/cetakan dengan Soft Copy diserahkan ke Bagian Pemerintahan sesuai format yang telah disediakan atau format tahun sebelumnya;
3. Untuk SKPD yang memiliki/membawahi UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan laporan SKPD yang bersangkutan;
4.     Untuk sosialisasi dan penjelasan teknis penyusunan, rencananya akan diselenggarakan pada minggu ke 2 bulan Januari 2017;
5.        Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan;

Untuk menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD dapat disampaikan paling lambat hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 kepada Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Tata Pemerintahan atau melalui Contact Person kepada saudara Irwan Haderiani, S.Sos  Hp. 085257065018 atau Umar HP 085151325210.
Dalam File Folder yang ada di Link dibawah ini terdapat beberapa file berikut :

1. Format LPPD sekaligus LKPJ (Sesuaikan Judul saat Penyusunan, LKPJ atau LPPD)
2. Daftar Program Nasional Tahun 2010
3. Format Kerjasama Antar Daerah yang Hanya diisi apabila di OPD melaksanakan;
4. Format isian IKK II.1, II.2 dan II.3 (data wajib disertai data dukung per 30 Desember 2016)
5. Pembagian Urusan per SKPD
6. Permintaan data Khusus (untuk SKPD tertentu)
7. Format Tugas Pembantuan yang hanya diisi OPD yang melaksanakan

Berikut adalah Link Download Format LPPD, LKPJ dan IKK Kota Banjarmasin tahun anggaran 2015, sebagai Format Acuan penyusunan LKPJ, LPPD dan IKK LPPD TA 2017, diharapkan jangan ada merubah Bentuk Huruf, Ukuran Kertas, Spasi, Numbering Format tersebut kecuali mengganti data atau Update data isian dalam Tahun Anggaran 2016.

FILE PENDUKUNG PENGISIAN
1. Buku Panduan Manual Tata Cara Penysunan LPPD
2. Modul Pengisian IKK


FORMAT LPPD Sekaligus LKPJ 

Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: