Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah disampaikan bahwa :
1. Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang akan dilakukan 1 (satu) Kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Pasal 19 ayat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna memenuhi kewajiban Walikota Banjarmasin tentang penyampaian dokumen LKPj Tahun anggaran 2021, Dokumen LKPj telah disampaikan melalui Sidang paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 24 Maret 2022, yang disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin bersama dengan Wakil Walikota Banjarmasin, dihadapan Ketua DPRD, Unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta media yang hadir, Walikota Banjarmasin menyampaikan Pidato LKj sebagai berikut :
Gambaran
Umum Demografis
Berdasar Rilis Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kondisi Jumlah Penduduk Kota Banjarmasin Pada Per 31 Desember Tahun 2021 Adalah
672,343 Jiwa Terdiri Dari Laki-Laki Sebanyak 336.144 Jiwa Dan Perempuan
Sebanyak 336.199 Jiwa
Penyebaran Penduduk Di Lima Kecamatan Cenderung Merata,
Namun Kecamatan Terbesar Penduduknya Masih Di Kecamatan Banjarmasin Selatan
Karena Luas Wilayah Kecamatan Yang Memang Lebih Luas Daripada Kecamatan Lainnya
Laju
Pertumbuhan Penduduk
Di Kota Banjarmasin Selama Periode Tahun 2016 Sampai Dengan
Tahun 2021, Pertumbuhan Penduduk Masih Dalam Hal Wajar Bahkan Persentase Setiap
Tahunnya Mengalami Penurunan Dimana Pada Tahun 2017-2018 Pertumbuhan Penduduk Kota Banjarmasin Mencapai 2,39 %
Yang Kemudian Sampai Dengan Tahun 2021 Berhasil Ditekan Sampai Dengan 0,1 %,
Hal Ini Merupakan Salah Satu Hasil Dari Keberhasilan Program Pengendalian
Penduduk Di Kota Banjarmasin Dalam 5 Tahun Terkahir
Dalam Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tentu
Kepala Daerah Di Bantu Oleh Pejabat Dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil Di Daerah,
Dapat Kami Sampaikan Sampai Dengan Saat Ini Jumlah Pegawai Negeri Sipil Di Kota
Banjarmasin Sebanyak 4.969 Jiwa Yang Tersebar Di Satuan Kerja Perangkat Daerah
Di Kota Banjarmasin
Pegawai Negeri Sipil Di Kota Banjarmasin, Setiap Tahunnya
Bisa Dikatakan Semakin Berkurang, Hal Ini Disebabkan Oleh Beberapa Faktor
Diantaranya PNS Yang Meninggal Dunia, Pensiun, Pindah/Mutasi Keluar Daerah Dan
Faktor Lainnya, Kekurangan Ini Tidak Terisi Dikarenakan Tidak Optimalnya
Penetapan Kebutuhan CASN Setiap Tahunnya Dari Pemerintah Kota Banjarmasin Yang
Mendapatkan Persetujuan Kemenpanrb.
Dari Segi Pengelolaan Keuangan Daerah, Berdasarkan Laporan
Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2021 Sebelum Audit, Realisasi Pendapatan Kota
Banjarmasin Adalah Rp
1.578.701.175.658,60 (Satu Triliun Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar
Tujuh Ratus Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Limaribu Enam Ratus Lima Puluh
Delapan Koma Enam Puluh Rupiah) Atau Mencapai 93,25 % Dari Target Yang
Ditetapkan.
Persentase Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Terhadap
Total Pendapatan Daerah Dalam Pada Tahun Anggaran 2021 Menunjukkan Bahwa
Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Terealisasi Sebesar 101,20 % Atau Rp. 67.827.766.868,00(Enam Puluh Tujuh
Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu
Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) Dari Target Sebesar Rp.
67.023.024.012,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat
Ribu Dua Belas Rupaih) Kemudian Untuk Dana Transfer Dibandingkan Dengan Komponen Pendapatan
Daerah Yang Lainnya Yaitu Sebesar 90,63 % Atau Rp. 1.158.562.308.925,00 (Satu
Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga
Ratus Delapan Tibu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) Dari Target Sebesar
Rp. 1.278.389.486.074,00.- (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar
Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu
Tujuh Puluh Empat Rupiah ) Dan Komponen Pendapat Selanjutnya Adalah Pendapatan
Asli Daerah (Pad) Sebesar 101,35 % Atau Rp. 352.311.099.865,60 (Tiga Ratus Lima
Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan
Ratus Enam Puluh Lima Koma Enam Puluh Rupiah)
Dari Terget Sebesar Rp 347.629.203.988,00,- (Tiga Ratus Empat Puluh
Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Ribu Sembilan
Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Dari Sektor Belanja Daerah, Belanja Daerah Terdiri Dari
Belanja Operasi, Belanja Modal Dan Belanja Tidak Terduga. Selama Tahun 2021,
Belanja Daerah Untuk Membiayai Pembangunan Daerah Di Kota Banjarmasin
Terealisasi Sebesar Rp. 1.631.946.423.329,93 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga
Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga
Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembila Koma Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Atau 83,93 %
Dari Terget Sebesar Rp. 1.944.450.993.535,00 (Satu Triliuan Sembilan Ratus
Empat Puluh Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Dengan Komponen Belanja
Belanja Operasi Terealisasi Sebesar Rp 1.275.175.631.832,20 (Satu Triliun Dua
Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus
Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga
Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) Atau 83,07 % Dari Target Sebesar Rp
1.535.087.748.272,00,- (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan
Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua
Rupiah) Belanja Modal Terealisasi Sebesar
Rp. 350.064.775.031,73 (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Enam Puluh Empat Juta
Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
Atau 88,08% Dari Target Sebesar Rp. 397.444.886.610,00,- (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan
Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah) Dan Belanja Tidak Terduga
Terealisasi Sebesar Rp. 6.706.016.466,00 (Enam Miliar Tujuh Ratus Enam Juta
Enam Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) Atau 56,27% Dari Target
Sebesar Rp. 11.918.358.653,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta
Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Sementara Dari Sektor Pembiayaan Yaitu Penerimaan Pembiayaan
Terealisasi Sebesar Rp. 251.425.372.436,50,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar
Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus
Tiga Puluh Enam Koma Lima Puluh Rupiah) Atau 100,01 % Dari Target Yang
Ditetapkan Sebesar Rp. 251.409.279.461,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar
Empat Ratus Sembila Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam
Puluh Satu Rupiah).-
Dari Segi Capaian Kinerja Makro, Seluruh Indikator Pada
Indikator Kinerja Makro Tahun 2021 Di Kota Banjarmasin Mengalami Peningkatan, Namun
Hal Ini Bukan Berarti Seluruhnya Merupakan Hal Yang Positif Bagi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Banjarmasin, Tergantung
Masing-Masing Dari Indikator Makro Tersebut Sebagai Berikut :
Indeks Pembangunan Manusia (Ipm) Mengalami Peningkatan Sebesar
0,61% Atau 77,57% Pada Tahun 2021 Dan 77,10% Pada Tahun 2020;
Angka Kemiskinan Meningkat 11,39% Atau 4,89% Pada Tahun 2021
Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 4,39%
Angka Pengangguran Meningkat 1,80% Atau 8,47% Pada Tahun
2021 Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 8,32%
Pertumbuhan Ekonomi Yang Sempat Merosot Ke -1,91% Pada Tahun
2020, Kini Meningkat Ke 3,41% Pada Tahun 2021 Atau Mengalami Peningkatan
Sebesar 280,42%
Untuk Pdrb Perkapita Mengalami Peningkatan 4,80% Yang Mana
Pada Tahun 2020 Sebesar Rp. 49.804.290 Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat
Menjadi Rp. 25.193.270
Namun Indikator Ketimpangan Pendapatan Juga Mengalami
Peningkatan Sebesar 2,94% Yang Mana Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 0,34%
Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat Menjadi 0,35%
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Bersama ini disampaikan bahwa Ringkasan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 sebagai salah satu bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2022
Surat Penyampaian Informasi RLPPD Kota Banjarmasin Tahun 2021
Informasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021
Dengan mengusung Tema "Smart City Sebagai Solusi Masalah Perkotaan" lebih dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah V Apeksi regional kalimantan memberikan rekomendasi diantatanya percepat Pembangunan, APEKSI Regional V Dukung Pemindahan Ibu Kota
- Percepat Pembangunan, APEKSI Regional V Dukung Pemindahan Ibu KotaBeberapa rekomendasi untuk percepatan pembangunan hari ini dimusyawarah 9 Walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat Wilayah (Komwil) V Regional Kalimantan.Rekomendasi yang dirumuskan tersebut diantaranya seperti melakukan sosialisasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan dengan perkuatan pada aspek infrastruktur, sosial budaya dan jaringan.“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara, Pemerintah telah menetapkan Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara baru bernama nusantara, yang memiliki visi “Sebagai Kota Dunia”, dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional berdasarkan pancasila dan uud 1945,” ujar Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH, saat membuka kegiatan Rakerwila Apeksi, di Ball Room Hotel Mahkota Singkawang, Kamis (17/02).Lebih dari itu, ia juga berharap dengan pemindahan ibukota negara di Kalimantan Timur nantinya mampu menciptakan multiplier effect, dalam program pemerintah dan memiliki makna strategis serta berdampak positif bagi kota-kota se-kalimantan dalam percepatan pembangunan di semua sektor kehidupan, yang memiliki konsep green city, smart city dan sustainable cityUsulan menarik lainya yang akan dirumuskan dalam kegiatan tersebut tentang Program Pengembangan Pariwisata 4.0, dengan perhatian khusus pada peningkatan wisata millenial mandiri dan individual, melalui pemberian insentif khusus oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.Sambung ke kolom komentar ⬇️⬇️⬇️
- Masih menurut Tjhai Chui Mie, kegiatan rapat kerja wilayah ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi perkotaan dapat melahirkan rekomendasi kemitraan antar kota se-Kalimantan, sehingga dapat mempercepat pembangunan jalan trans kalimantan dan Jalur transportasi udara antar kalimantan, investasi daerah, penguatan kapasitas pemerintah dalam ketahanan bencana, ketahanan pangan, kemudahan pelayanan perijinan, pengembangan pariwisata 4.0, peningkatan daya saing daerah, peningkatan kualitas layanan public berbasis digital, penanganan pandemi covid-19, pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19. “Saya juga berharap kesempatan kali ini dapat dijadikan ajang untuk membahas beberapa kebijakan pemerintah, implementasi dan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Bertempat di Dayang Resort Kota Singkawang pada tanggal 16 Maret 2022 malam, telah dilaksanakan Jamuan kepada Tamu tamu peserta Rakerwil Apeksi Regional Kalimantan oleh Tuan Rumah Pemerintah Kota Singkawang.
Walikota Singkawang ibu Tjhai Chui Mie, SE, MH, dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang dan Terima Kasih kepada Seluruh Tamu yang datang, yaitu Tamu tamu dari seluruh Pemerintah Kota di Kalimantan, Pengurus Apeksi dan Skretariat Pusat Apeksi, semoga dengan adanya pertemuan ini bisa menghasilkan rekomendasi yang startegis untuk Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kalimantan yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui pengurus Apeksi pusat.
Dalam kesempatan Welcome diner ini juga dipersembahkan beberapa Hiburan dan kegiatan pertukaran Cindera Mata. Selanjutnya pada hari berikutnya tanggal 17 Maret 2022 akan dilaksanakan Rakerwil di Hotel Mahkota dengan Tema " Smart City Sebagai Solusi Masalah Perkotaan"
Penanaman pohon bersama Wali Kota se-Kalimantan merupakan rangkaian rutin kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan yang saat ini digelar mulai tanggal 15 hingga 18 Maret 2022 di Kota Singkawang sebagai tuan rumah. Sebelum penanaman pohon, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan beserta sembilan wali kota se-Kalimantan yang tergabung dalam Komwil V APEKSI, bersepeda bersama mengitari Kota Singkawang.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin dipimpin Oleh Asiaten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Banjarmasin, didampingi Kadiskominfotik, Plt. Ka. BappedaLitbang dan Pejabat lainnya
diharapkan momentum Rakerwil V APEKSI di Kota Singkawang ini tidak hanya sekadar rapat kerja secara formalitas, tetapi bagaimana pemerintah kota yang hadir bisa saling bertukar informasi dan sharing terhadap permasalahan kota yang ada di Kalimantan khususnya, Tentu harapan semua peserta dalam raker ini bisa menghasilkan poin-poin yang bisa membantu pemerintah kota dalam permasalahan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, kesembilan pemerintah kota yang hadir pada Rakerwil V APEKSI Regional Kalimantan di Singkawang adalah Kota Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Tarakan, Samarinda, Palangkaraya dan Bontang.
Rapat kerja ini akan berlangsung sampai dengan Tanggal 18 Maret 2022, dengan sederer Agenda kegiatan yang akan diikuti seluruh peserta Raker.
Rabu 16 Maret 2022, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Barat, telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin Lingkup Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam Rapat ini di Pimpin Oleh Wakil Walikota Banjarmasin, didampingi oleh Camat Banjarmasin Barat serta Pejabat terkait.
Rapat Koordinasi sendiri dihadiri oleh Seluruh Lurah dan Pejabat Pemerintahan di Kecamatan Banjarmasin Barat. Dalam pertemuan ini, Wakil Walikota Banjarmasin memberikan Arahan kepada Seluruh peserta Rapat terutama Lurah di Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, untuk selalu menjalankan Tugas yang baik sesuai dengan Aturan yang berlaku, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diwilayahnya serta selalu menjaga ketentraman dan ketertiban umum dimasyarakat.
Jumat, 04 Maret 2022
Bertempat di Ruang Rapat Baiman 2 Kota Banjarmasin, Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Pembahasan Pembentukan Mall Pelayanan Publik yang dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan perihal Pembentukan Mal Pelayanan Publik setiapKabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat dengan Pelayanan secara Cepat, Mudah, Terjangkau, Nyaman dan Aman. Maka dengan itu perlu adanya pembahasan tindak lanjut Koordinasi Bersama terkait permasalahan tersebut.