Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Bersama ini disampaikan bahwa Ringkasan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 sebagai salah satu bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2022
Surat Penyampaian Informasi RLPPD Kota Banjarmasin Tahun 2021
Informasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021
Post A Comment:
0 comments: