Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
3. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Informasi :
Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjaramsin, sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.
Tugas dan Fungsi :
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengendalikan administrasi pemerintahan umum dan otonomi daerah, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan serta kerjasama pemerintahan;
Sebagai Berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administratif penyelenggaraan pemerintahan umum ;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administratif penyelenggaraan otonomi daerah;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administratif pemerintahan kecamatan ;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administratif pemerintahan kelurahan;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administratif kerjasama daerah, pemerintahan dan lembaga ; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah ;
b. Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan ; dan
c. Sub Bagian Kerjasama dan Batas Daerah.
Post A Comment:
0 comments: