Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasislitasi dan mengendalikan Adminsistrasi Pemerintahan , Administrasi Kewilayahan, dan Kerjasama dan Otonomi Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : - Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
- Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
- Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
- Sub Bagian Kerjasama dan OTDA
|
Post A Comment:
0 comments: