NAMA RYAN UTAMA S.STP,M.Si
JABATAN KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
NIP 19820427 200112 1 001
PANGKAT/GOL. PEMBINA/ IV/a


DASAR HUKUM

        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI

Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas  untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasislitasi dan mengendalikan Adminsistrasi Pemerintahan , Administrasi Kewilayahan, dan Kerjasama dan Otonomi Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
  2. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
  3. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian  Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
  1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
  2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  3. Sub Bagian Kerjasama dan OTDA
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: