Bagian  Pemerintahan mempunyai tugas pokok sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yaitu Bagian Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengendalikan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan,dan kerja sama dan otonomi daerah..

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan kerja sama pemerintahan, swasta dan lembaga terkait;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: