NAMA MUHAMMAD FARID RIVANI S.IP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
NIP 19880604 200701 1 001
PANGKAT/GOL. PENATA TINGKAT I/ III/d



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Administrasi Kewilayahan berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang  Kewilayahan Kecamatan Kelurahan.
 Uraian tugas Sub Bagian Administrasi Kewilayahan adalah Sebagai Berikut : 
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  2. Mengumpul, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  4. menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
  6. Menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengembangan potensi Kecamatan dan Kelurahan;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pemberdayaan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan;
  10. Menyiapkan bahan koordinasi penegasan batas daerah, Kecamatan, Kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan Ibukota Kecamatan;
  11. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat;
  12. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dana Kelurahan;
  13. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kecamatan dan di Kelurahan;
  14. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  15. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan; dan
  17. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.

Kegiatan
  1. Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
  2. Penataan Administrasi Pemerintahan
  3. Pendidikan dan Pelatihan Pegwai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
  4. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  5. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: