SUB KOORDINATOR SUBBAG ADMINISTRASI KEWILAYAHAN


ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
AHMAD FAISAL ANSHORY, S.STP
NIP 198301192001121001


Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan  mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kewilayahan kecamatan dan kelurahan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  2. mengumpul, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  4. menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
  6. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengembangan potensi kecamatan dan kelurahan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pemberdayaan pemerintah kecamatan dan kelurahan;
  9. menyiapkan bahan koordinasi pembentukan, pemghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
  10. menyiapkan bahan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  11. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat;
  12. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kecamatan dan di Kelurahan;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  15. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  16. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan; dan
  17. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
  2. Penataan Administrasi Pemerintahan
  3. Pendidikan dan Pelatihan Pegwai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
  4. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  5. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: