Sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan dari sosialisasi yang telah dibuka secara resmi oleh Walikota Banjarmasin pada tanggal 12 Januari 2021, Peserta Sosialisasi ini adalah SKPD Pengempu SPM di Pemerintah Kota Banjarmasin beserta SKPD dan Instansi penunjang yang merupakan Tim dalam Penerapan SPM di Kota Banjarmasin
Tujuan dari Sosialisasi adalah untuk mendapatkan informasi terkait penyampaian Laporan Penerapan SPM baik secara manual maupun melalui Sistem Dirjen Bangda kementerian dalam negeri dan Sosialisasi Permendagari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Narasumber yang dihadirkan merupakan Tim Penerapan SPM pada Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu dari Biro Pemerintahan dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan
Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat memaksimalkan kenerja SKPD pengempu SPM dalam melaksanakan Penerapan dan Pelaporan SPM pada tahun 2021 dan periode 2022 ini;
Dalam pemaparan narasumber pertama Bapak Fareza Baydr Ariffin dari Biro Pemerintahan Setdako Prov Kalsel, disebutkan bahwa SPM adalah hal mendasar yang utama harus dipenuhi suatu daerah, yang merupakan pelayanan untuk keperluan masyarakat, selanjutnya disampaikan bahwa Kota Banjarmasin belum maksimal dalam melaporakan Penerapan SPM di Kota Banjarmasin pada tahun 2021, Dalam Pemaparan narasumber kedua, Bapak Rahmad Maidiyanto Analis Perencanaan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan terkait Integrasi Program dan Kegiatan SPM kedalam Dokumen Perencanaan di daerah berdasrakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tentang Penerapan SPM,materi terlampir;
Dalam sesi tanya jawab dibahas dan diskusikan bersama beberapa hal yang merupakan pertanyaan dan masukan peserta sosialisasi, diantaranya :
Terkait target yang ada pada indikator urusan sosial, yang pada tahun 2021 ini tidak dapat memenuhi 100%, dalam tanggapannya Narasumber menyampaikan bahwa, target dan sasaran ditentukan oleh kementerian Pembina masing-masing, namun SKPD juga bisa menentukan dengan memenuhi tahapan proses penerapan SPM diantaranya pendataan kebutuhan dilapangan;
Dalam indikator penyebaran Informasi rawan bencana, apabila pembandingnya jumlah penduduk, maka hasil yang diperoleh adalah sangat kecil, karena kegiatan dalam pelaksanaan sosialisasi hanya bisa melibatkan sedikit peserta dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Banjarmasin yang cukup banyak. Tanggapan dari narasumber adalah, penyebaran informasi tidak hanya melalui Sosialisasi, tapi bisa dengan memamfaatkan media lain seperti Media masa, media sosial dan website, dengan begitu mengingat kota Banjarmasin yang tidak begitu luar, secara tidak langsung informasi rawan bencana bisa dikatakan diterima semua warga masyarakat;
Terkait dengan urusan Pendidikan, Perwakilan dari Tim Inspektorat Kota Banjarmasin menyoroti bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Reviu Inspektorat Kota Banjaramsin, selama ini dinas Pendidikan hanya focus pada segi penerima layanan, tapi mengabaikan Mutu Layanan,ditanggapi oleh dinas Pendidikan, hal tersebut memang benar dikarenakan kurang singkronnya data yang dimiliki dari pusat sendiri.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarmasin, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (RLPPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) di Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 dalam rangka Evauasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerinah Daerah (EKPPD) tahun 2021, Selasa (12/01).
SURAT EDARAN
Bagian Pemerintahan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesra & Masyarakat
Bagian Organisasi
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Perekonomian dan SDA
Bagian Umum
Bagian Hukum
Sekretariat Dewan
PDAM Bandarmasih
PD IPAL
Badan Keuangan Daerah
Badan Kesbangpol
Barelitbangda
Badan PBD
Badan Kepegawaian Dan Diklat
Dinas PPKBPM
Dinas PM & PTSP
Dinas Perhubungan
Dinas Kominfotik
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas PUPR
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Koperasi, UM dan Naker
Dinas Sosial
DinasKepemuda dan Olahraga
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Capil
Dinas Ketahanan Pangan, Petanian dan Perikanan
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA
Inspektorat
Kecamatan Banjarmasin Timur
Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kecamatan Banjarmasin Utara
Kecamatan Banjarmasin Barat
Kecamatan Banjarmasin Tengah
- LPPD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan
- LKPJ Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin (format bisa di Download pada Website Bagian Pemerintahan);
- Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK LPPD Tahun 2018 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan dan
- Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Publik.
- Penyusunan LPPD Tahun 2018 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;
- Seluruh elemen data kinerja tahun 2018 harus bersumber dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) kecuali data terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
- Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir, mohon untuk tidak merubah penulisan, jangan merubah sepasi, jangan merubah bentuk huruf, jangan merubah numbering, hanya diperkankan Update Data Program dan Kegiatan berserta relisasinya pada Tahun Anggaran 2018;
- Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print out/cetakan dan Soft Copy (File);
- Untuk SKPD yang memiliki/membawahi UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan laporan SKPD yang bersangkutan;
- Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan;
- Untuk seluruh SKPD dan Perusda agar bisa menyampaikan Surat Penunjukan satu orang Pejabat Penanggung Jawab dan satu orang staf penyusun LPPD, LKPJ dan IKK LPPD pada instansi masing-masing, dilengkapi dengan Kontak Person dan data jabatan ke Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin.
| 1 | Bagian Pemerintahan | DOWNLOAD |
| 2 | Bagian Layanan Pengadaan | DOWNLOAD |
| 3 | Bagian Kesra & Masyarakat | DOWNLOAD |
| 4 | Bagian Organisasi | DOWNLOAD |
| 5 | Bagian Pembangunan | DOWNLOAD |
| 6 | Bagian Humas dan Protokol | DOWNLOAD |
| 7 | Bagian Ekonomi | DOWNLOAD |
| 8 | Bagian Umum | DOWNLOAD |
| 9 | Bagian Hukum | DOWNLOAD |
| 10 | Sekretariat Dewan (DPRD) | DOWNLOAD |
| 11 | PDAM Bandarmasih | DOWNLOAD |
| 12 | PD IPAL | DOWNLOAD |
| 13 | Badan Keuangan Daerah | DOWNLOAD |
| 14 | Badan Kesbangpol | DOWNLOAD |
| 15 | Barelitbangda | DOWNLOAD |
| 16 | Badan PBD | DOWNLOAD |
| 17 | Badan Kepegawaian Dan Diklat | DOWNLOAD |
| 18 | Sekretariat KPUD | DOWNLOAD |
| 19 | Dinas PPKBPM | DOWNLOAD |
| 20 | Dinas PM & PTSP | DOWNLOAD |
| 21 | Dinas Perhubungan | DOWNLOAD |
| 22 | Dinas Kominfotik | DOWNLOAD |
| 23 | Dinas Lingkungan Hidup | DOWNLOAD |
| 24 | Dinas PUPR | DOWNLOAD |
| 25 | Dinas Perdagangan dan Perindustrian | DOWNLOAD |
| 26 | Dinas Koperasi, UM dan Naker | DOWNLOAD |
| 27 | Dinas Sosial | DOWNLOAD |
| 28 | Dinas Kepemuda dan Olahraga | DOWNLOAD |
| 29 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata | DOWNLOAD |
| 30 | Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman | DOWNLOAD |
| 31 | Dinas Pendidikan | DOWNLOAD |
| 32 | Dinas Kesehatan | DOWNLOAD |
| 33 | Dinas Kependudukan dan Capil | DOWNLOAD |
| 34 | Dinas Ketahanan Pangan, Petanian dan Perikanan | DOWNLOAD |
| 35 | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja | DOWNLOAD |
| 36 | Dinas Perpustakaan dan Arsip | DOWNLOAD |
| 37 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA | DOWNLOAD |
| 38 | Inspektorat | DOWNLOAD |
| 39 | Kecamatan Banjarmasin Timur | DOWNLOAD |
| 40 | Kecamatan Banjarmasin Selatan | DOWNLOAD |
| 41 | Kecamatan Banjarmasin Utara | DOWNLOAD |
| 42 | Kecamatan Banjarmasin Barat | DOWNLOAD |
| 43 | Kecamatan Banjarmasin Tengah | DOWNLOAD |
| 44 | BPS | DOWNLOAD |
|
No
|
Nama
|
Jabatan dalam Tim
|
Asal Instansi
|
|
1
|
Salamat Simanullang
|
Penanggung Jawab
|
BPKP Kalsel
|
|
2
|
Achmad Sujalma
|
Koordinator / Dalnis
|
BPKP Kalsel
|
|
3
|
Rochman Sunarya
|
Ketua Tim
|
BPKP Kalsel
|
|
4
|
Aldhiilia Melani Rahayu
|
Anggota
|
BPKP Kalsel
|
|
5
|
Fareza Baydr Arifin, SE
|
Anggota
|
Bappeda Prov. Kalsel
|
|
6
|
Putri Arindra Midhowati
|
Anggota
|
BPKP Kalsel
|
|
7
|
Novie Heppiantie, S.T.
|
Anggota
|
Inspektorat Prov. Kalsel
|

beberapa hal yang disampaikan oleh Timda adalah sebagai berikut :

- Utk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan Pemda dlm memanfaatkan hak yg diperoleh daerah dgn capaian keluaran dan hasil yang telah direncaakan;
- Utk membandingkan tingkat capaian kinerja antar satu daerah dgn daerah lainnya dlm wilayah provinsi & nasional;
- Sbg umpan balik dan rekomendasi bagi daerah utk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemda;
- Sbg dsr Pemerintah memberikan penganugerahan kepada Pemda yg dinilai berkinerja tertinggi hasil EKPPD thdp LPPD;
- Sbg dsr Pemerintah melakukan pembinaan dlm rangka peningkatan kapasda, sbgmn Perpres No. 59 Tahun 2012 ttg Kerangka Nasional Pengembangan Kapasda.
- Ruang lingkup EKPPD, meliputi Pemprov, Pemkab dan Pemkot yg sdh berusia di atas 3 tahun (KDH definitif).
- Evaluasi Dilakukan thdp LPPD Prov, Kab dan Kota (disampaikan paling lambat 3 bulan setelah T.A berakhir)
- Tataran Pengambil Kebijakan (KDH dan DPRD)
- Tataran Pelaksana Kebijakan (SKPD)
- Menggunakan Sistem Pengukuran Kinerja.
- Sumber informasi utama yg digunakan dlm melakukan EKPPD adalah LPPD.
- Informasi lainnya dpt menggunakan sumber informasi pelengkap yg berupa:
- Lap. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Informasi keuangan daerah;
- Lap. kinerja instansi pemerintah daerah;
- Lap. hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemda;
- Lap. hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemda;
- Lap. KDH atas permintaan khusus;
- Rekomendasi/Tanggapan DPRD thdp LKPJ kepala daerah;
- Laporan yang berkaitan dgn penyelenggaraan Pemda yg berasal dari lembaga independen;
- Tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan
- Laporan dan/atau informasi lain yg akurat dan jelas penanggungjawabnya.

















