SURAT EDARAN
NOMOR : 130/029 -BAGPEM/Setko/I/2020
TENTANG
PERMINTAAN BAHAN PENYUSUNAN
LKPJ WALIKOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN
2019, LPPD KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN IKK LPPD KOTA BANJARMASIN
TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Kepala
Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Maka berkenaan dengan hal tersebut
Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban menyampaikan laporan sebagai berikut :
1. LPPD Kota Banjarmasin Tahun
Anggaran 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
Kalimantan Selatan;
2. LKPJ Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2019 yang
disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin;
3. Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK
LPPD Tahun 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur Kalimantan Selatan dan
4.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Masyarakat.
Dalam rangka
melaksanakan amanah Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ, LPPD beserta
lampirannya (IKK) Tahun 2019 dan RLPPD dimaksud, maka kepada saudara (i) diminta untuk menyampaikan
bahan laporan dari satuan kerja masing-masing, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Penyusunan LPPD Tahun 2019,
agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi masih menggunakan
sebagian Indikator Kinerja Kunci (IKK) lama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dan IKK yang akan ditetapkan
melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pengganti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009;
Bagian Pemerintahan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesra & Masyarakat
Bagian Organisasi
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Perekonomian dan SDA
Bagian Umum
Bagian Hukum
Sekretariat Dewan
PDAM Bandarmasih
PD IPAL
Badan Keuangan Daerah
Badan Kesbangpol
Barelitbangda
Badan PBD
Badan Kepegawaian Dan Diklat
Dinas PPKBPM
Dinas PM & PTSP
Dinas Perhubungan
Dinas Kominfotik
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas PUPR
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Koperasi, UM dan Naker
Dinas Sosial
DinasKepemuda dan Olahraga
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Capil
Dinas Ketahanan Pangan, Petanian dan Perikanan
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA
Inspektorat
Kecamatan Banjarmasin Timur
Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kecamatan Banjarmasin Utara
Kecamatan Banjarmasin Barat
Kecamatan Banjarmasin Tengah
2. Seluruh elemen data kinerja tahun 2019 harus bersumber
dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak bersumber
dari Badan Pusat Statistik (BPS) kecuali data terkait Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB);
3. Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir, mohon
untuk tidak merubah penulisan, jangan merubah spasi, jangan merubah bentuk
huruf, jangan merubah numbering, hanya diperkankan update data program dan kegiatan
berserta relisasinya pada Tahun Anggaran 2019;
4. Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana
lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print
out/cetakan dan soft copy (file);
5. Untuk SKPD yang memiliki/membawahi
UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan
laporan SKPD yang bersangkutan;
6. Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib
dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan (daftar SKPD terlampir
);
7. Kepada SKPD pengampu Urusan Wajib Standar Pelayanan
Minimal (SPM) agar menyampaikan Laporan SPM sesuai dengan Peraturan di Lembaga
Kementerian masing-masing dan berpedoman pada Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Untuk menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD dan
Perusda dapat disampaikan paling lambat hari Jumat, tanggal 7
Pebruari 2020 kepada Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan
Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Pemerintahan atau melalui Contact Person
kepada Umar Hp. 085151325210 / WA 087815112626.
Post A Comment:
0 comments: