Struktur organisasi Bagian  Pemerintahan sebagaimana Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dipimpin oleh 1 orang Kepala Bagian Pemerintahan dan di bantu oleh 1 orang Kasubbag Administrasi Pemerintahan, 1 orang Kasubbag Administrasi Kewilayahan, 1 orang Kasubbag Kerjasama dan Otda dan staf. Struktur organisasi dapat dilihat di bawah ini :





Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagai berikut :
1.      Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan data pembinaan pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah dan Kerjasama.
 Adapun uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a.     Merumuskan rencana kerja Bagian sebagai pedoman/acuan pelaksanaan tugas;
b.    Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
d.    Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
e.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f.       Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h.    Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
i.  Menyusun program, mengatur dan mengawasi serta mengkoordinasikan terselenggaranya pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan administrasi Kerjasama;
j.        menyusun program, mengatur dan mengupayakan pemecahan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta Kerjasama;
k.       mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan pertanggung-jawaban Walikota;
l.         melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bidanag Pemerintahan dan Sosial.
2.   Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan umum dan pengembangan pelaksanaan otonomi daerah.
3.         Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi dan bina potensi pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
4. Sub Bagian Kerjasama mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Vertikal dan Pihak ke tiga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: