Tugas Pokok dan
Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagai berikut :
1. Kepala Bagian Pemerintahan Setdako
Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan data pembinaan
pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah dan Kerjasama.
Adapun uraian tugas dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Merumuskan
rencana kerja Bagian sebagai pedoman/acuan pelaksanaan tugas;
b. Menyusun
program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai
prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan
tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai
bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
d. Mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub
Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
e. Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan
upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Mengumpulkan
bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait
bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Menyusun
program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
i. Menyusun
program, mengatur dan mengawasi serta mengkoordinasikan terselenggaranya
pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan
penyelenggaraan administrasi Kerjasama;
j. menyusun
program, mengatur dan mengupayakan pemecahan terhadap permasalahan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta
Kerjasama;
k. mengumpulkan
bahan-bahan dan menyusun laporan pertanggung-jawaban Walikota;
l. melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bidanag Pemerintahan dan Sosial.
2. Sub
Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan
umum dan pengembangan pelaksanaan otonomi daerah.
3.
Sub
Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan administrasi dan bina potensi pemerintahan kecamatan dan
kelurahan.
4. Sub Bagian Kerjasama mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Vertikal dan Pihak ke tiga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin
4. Sub Bagian Kerjasama mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Vertikal dan Pihak ke tiga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin
Post A Comment:
0 comments: