Articles by "Bagian Pemerintahan"
Tampilkan postingan dengan label Bagian Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
    Dengan penuh pertimbangan dan rasa empati, rangkaian perayaan yang bersifat hiburan dan kemeriahan ditiadakan. Hari Jadi ke-500 tetap menjadi momentum untuk bergandeng tangan, saling menguatkan, dan mendoakan saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah. Ada waktunya merayakan. Ada waktunya saling menguatkan.


Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin Evaluasi Program Kerja Bersama Komisi I DPRD

Banjarmasin — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Evaluasi Program Kerja Tahun 2025 serta Perencanaan Program Kerja Tahun 2026 bersama Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, pada Senin, 12 Januari, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah berjalan sekaligus melakukan penyelarasan rencana program kerja tahun berikutnya agar selaras dengan kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui evaluasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD, khususnya dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.



RAPAT PERSIAPAN HAUL

ABAH GURU H. AHMAD ZUHDIAN NOOR

 


Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M (SekretarisDaerah) 
Kota Banjarmasin. 


Banjarmasin, 9 Januari 2026; Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Haul ke - 6  Abah Haji Guru H. Ahmad Zuhdian Noor, panitia pelaksana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai. 

Rapat Koordinasi ini di Pimpin Oleh Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M Selaku Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Seluruh CAMAT dan Lurah kota Banjarmasin Anggota TNI dan Polri, dan Pengurus MAJTA Majelis Tabbaruk. 




Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antar panitia dan pihak pendukung, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan haul dapat berjalan dengan tertib, aman, dan khidmat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi tanggal pelaksanaan Haul Abah Guru H Zuhdian Noor, teknis pelaksanaan acara, pengaturan arus jamaah, keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.


 

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025


Foto : Kabag Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie,
saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (alif/amnesia.id)



Banjarmasin, 5 Januari 2026 – Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2025 di 5 Kecamatan di Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat RT.

Foto : Kepala Bagpem Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie. (alif/amnesia.id)

“Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Perwali ini harus tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat. Karena itu kami turun langsung melaksanakan sosialisasi di lima kecamatan, Intinya menyamakan persepsi Jangan sampai pelaksanaan di tiap wilayah berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh pada pertanggungjawabannya,”tegas Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie (alif/amnesia.id)



Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci ketentuan pengelolaan dana operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa setiap RT kini menerima dana sebesar Rp17 juta per tahun yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional serta program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para pengelola dana di tingkat kelurahan, RW, dan RT dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.







RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN NAMA BUMI (TOPONIMI) 




Banjarmasin, 18 November 2025 – Bagian Pemerintahan Sekrrtariat Daerah Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Nama Bumi (TOPONIMI) Selasa (18/11). Dengan Narasumber  Bapak Dr. Machli Riyadi S.H., M.H., C.M.C (Assisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) , Khairul Mukminin S.Sos., M.Si. (Kasubag Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan dan Otda),  Muhammad Hazrianto (Surveyor Pemetaan Penyelia BAPPEDALITBANG) dan Camat dan Lurah Sekota Banjarmasin. 
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam ke pada para Camat, Lurah, dan Para Petugas Surveyor yang ada di Kelurahan di Kota Banjarmasin agar bisa memberikan data yang akurat untuk penamaan rupa bumi di kota Banjarmasin agar menjadikan kota Banjarmasin Maju Sejahtera seperti Cita cita Bapak Wali Kota Banjarmasin.





Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 

di Banjarmasin Berlangsung Khidmat

Foto Bersama Wakil Wali Kota, FORKOPIMDA dan Kepala SKPD
 
Banjarmasin, 10 November 2025 – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (10/11). Upacara berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat nasionalisme, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda.

Dalam suasana yang penuh penghormatan, seluruh peserta upacara mulai dari unsur Forkopimda Kota Banjarmasin, TNI, POLRI, para ASN, dan Pelajar mengikuti jalannya upacara dengan tertib. Momen ini menjadi refleksi bagi seluruh warga kota untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia.


Penyerahan Tali asih.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan tali asih kepada para Veteran sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih atas jasa-jasa mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda, Bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.

Setelah semua rangkaian acara di halaman Balai Kota Selesai Wakil Wali Kota Beserta Forkopimda melakukan Ziarah rombongan Ke tugu 9 Nopember di Jalan 9 Nopember, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Tugu Pahlawan di depan Kantor KPPN Banjarmasin di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kegiatan berlangsung dengan penuh haru dan kebersamaan, menggambarkan semangat gotong royong serta penghormatan tinggi kepada para pejuang bangsa. Dengan pelaksanaan upacara ini, diharapkan nilai-nilai kepahlawanan terus hidup dalam hati seluruh masyarakat Banjarmasin. 





RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN

UPACARA HARI PAHLAWAN KE - 80



Banjarmasin, 4 November 2025. Bagian Pemerintahan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan yang akan di laksanakan pada tanggal 10 November 2025 di Halaman Balaikota Banjarmasin. Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh TNI AD, POLRI, dan SKPD terkait. 



NAMA Drs. DEDDY FRIADIE 
JABATAN KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
NIP 19740625 199301 1 002
PANGKAT/GOL. PENATA  Tk 1/ III/d


DASAR HUKUM

        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI

Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas  untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasislitasi dan mengendalikan Adminsistrasi Pemerintahan , Administrasi Kewilayahan, dan Kerjasama dan Otonomi Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
  2. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
  3. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian  Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
  1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
  2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  3. Sub Bagian Kerjasama dan OTDA

 

Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah disampaikan bahwa :

1. Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang akan dilakukan 1 (satu) Kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

2. Pasal 19 ayat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna memenuhi kewajiban Walikota Banjarmasin tentang penyampaian dokumen LKPj Tahun anggaran 2021, Dokumen LKPj telah disampaikan melalui Sidang paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 24 Maret 2022, yang disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin bersama dengan Wakil Walikota Banjarmasin, dihadapan Ketua DPRD, Unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta media yang hadir, Walikota Banjarmasin menyampaikan Pidato LKj sebagai berikut :

Untuk Memberikan Gambaran Secara Umum Pembangunan Di Kota Banjarmasin Selama Tahun 2021 Yang Lalu, Berikut disampaikan Sampaikan Intisari Dari Dokumen LKPj Walikota Banjarmasin Tahun  2021, Sebagai Berikut :

Gambaran Umum Demografis

Berdasar Rilis Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kondisi Jumlah Penduduk Kota Banjarmasin Pada Per 31 Desember Tahun 2021 Adalah 672,343 Jiwa Terdiri Dari Laki-Laki Sebanyak 336.144 Jiwa Dan Perempuan Sebanyak 336.199 Jiwa

Penyebaran Penduduk Di Lima Kecamatan Cenderung Merata, Namun Kecamatan Terbesar Penduduknya Masih Di Kecamatan Banjarmasin Selatan Karena Luas Wilayah Kecamatan Yang Memang Lebih Luas Daripada Kecamatan Lainnya

Laju Pertumbuhan Penduduk

Di Kota Banjarmasin Selama Periode Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2021, Pertumbuhan Penduduk Masih Dalam Hal Wajar Bahkan Persentase Setiap Tahunnya Mengalami Penurunan Dimana Pada Tahun 2017-2018 Pertumbuhan  Penduduk Kota Banjarmasin Mencapai 2,39 % Yang Kemudian Sampai Dengan Tahun 2021 Berhasil Ditekan Sampai Dengan 0,1 %, Hal Ini Merupakan Salah Satu Hasil Dari Keberhasilan Program Pengendalian Penduduk Di Kota Banjarmasin Dalam 5 Tahun Terkahir

Dalam Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tentu Kepala Daerah Di Bantu Oleh Pejabat Dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil Di Daerah, Dapat Kami Sampaikan Sampai Dengan Saat Ini Jumlah Pegawai Negeri Sipil Di Kota Banjarmasin Sebanyak 4.969 Jiwa Yang Tersebar Di Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kota Banjarmasin

Pegawai Negeri Sipil Di Kota Banjarmasin, Setiap Tahunnya Bisa Dikatakan Semakin Berkurang, Hal Ini Disebabkan Oleh Beberapa Faktor Diantaranya PNS Yang Meninggal Dunia, Pensiun, Pindah/Mutasi Keluar Daerah Dan Faktor Lainnya, Kekurangan Ini Tidak Terisi Dikarenakan Tidak Optimalnya Penetapan Kebutuhan CASN Setiap Tahunnya Dari Pemerintah Kota Banjarmasin Yang Mendapatkan Persetujuan Kemenpanrb.

Dari Segi Pengelolaan Keuangan Daerah, Berdasarkan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2021 Sebelum Audit, Realisasi Pendapatan Kota Banjarmasin Adalah Rp  1.578.701.175.658,60 (Satu Triliun Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Limaribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Koma Enam Puluh Rupiah) Atau Mencapai 93,25 % Dari Target Yang Ditetapkan.

Persentase Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Terhadap Total Pendapatan Daerah Dalam Pada Tahun Anggaran 2021 Menunjukkan Bahwa Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah  Terealisasi Sebesar 101,20 % Atau Rp. 67.827.766.868,00(Enam Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) Dari Target Sebesar Rp. 67.023.024.012,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Dua Belas Rupaih) Kemudian Untuk Dana Transfer  Dibandingkan Dengan Komponen Pendapatan Daerah Yang Lainnya Yaitu Sebesar 90,63 % Atau Rp. 1.158.562.308.925,00 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Tibu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) Dari Target Sebesar Rp. 1.278.389.486.074,00.- (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah ) Dan Komponen Pendapat Selanjutnya Adalah Pendapatan Asli Daerah (Pad) Sebesar 101,35 % Atau Rp. 352.311.099.865,60 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Koma Enam Puluh Rupiah)  Dari Terget Sebesar Rp 347.629.203.988,00,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Dari Sektor Belanja Daerah, Belanja Daerah Terdiri Dari Belanja Operasi, Belanja Modal Dan Belanja Tidak Terduga. Selama Tahun 2021, Belanja Daerah Untuk Membiayai Pembangunan Daerah Di Kota Banjarmasin Terealisasi Sebesar Rp. 1.631.946.423.329,93 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembila Koma Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Atau 83,93 % Dari Terget Sebesar Rp. 1.944.450.993.535,00 (Satu Triliuan Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Dengan Komponen Belanja Belanja Operasi Terealisasi Sebesar Rp 1.275.175.631.832,20 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus  Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) Atau 83,07 % Dari Target Sebesar Rp 1.535.087.748.272,00,- (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)  Belanja Modal Terealisasi Sebesar Rp. 350.064.775.031,73 (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah) Atau 88,08% Dari Target Sebesar Rp. 397.444.886.610,00,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah) Dan Belanja Tidak Terduga Terealisasi Sebesar Rp. 6.706.016.466,00 (Enam Miliar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) Atau 56,27% Dari Target Sebesar Rp. 11.918.358.653,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

Sementara Dari Sektor Pembiayaan Yaitu Penerimaan Pembiayaan Terealisasi Sebesar Rp. 251.425.372.436,50,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Puluh Rupiah) Atau 100,01 % Dari Target Yang Ditetapkan Sebesar Rp. 251.409.279.461,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Ratus Sembila Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).-

Dari Segi Capaian Kinerja Makro, Seluruh Indikator Pada Indikator Kinerja Makro Tahun 2021 Di Kota Banjarmasin Mengalami Peningkatan, Namun Hal Ini Bukan Berarti Seluruhnya Merupakan Hal Yang Positif Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Banjarmasin, Tergantung Masing-Masing Dari Indikator Makro Tersebut Sebagai Berikut :

Indeks Pembangunan Manusia (Ipm) Mengalami Peningkatan Sebesar 0,61% Atau 77,57% Pada Tahun 2021 Dan 77,10% Pada Tahun 2020;

Angka Kemiskinan Meningkat 11,39% Atau 4,89% Pada Tahun 2021 Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 4,39%

Angka Pengangguran Meningkat 1,80% Atau 8,47% Pada Tahun 2021 Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 8,32%

Pertumbuhan Ekonomi Yang Sempat Merosot Ke -1,91% Pada Tahun 2020, Kini Meningkat Ke 3,41% Pada Tahun 2021 Atau Mengalami Peningkatan Sebesar 280,42%

Untuk Pdrb Perkapita Mengalami Peningkatan 4,80% Yang Mana Pada Tahun 2020 Sebesar Rp. 49.804.290 Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat Menjadi Rp. 25.193.270

Namun Indikator Ketimpangan Pendapatan Juga Mengalami Peningkatan Sebesar 2,94% Yang Mana Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 0,34% Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat Menjadi 0,35%

 






 



Data merupakan sekumpulan informasi atau juga keterangan– keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu;
Data dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan di daerah;
Data harus memenuhi beberapa hal, yaitu Akurat, Benar (Valid), Cepat, dapat dipertanggungjawabkan, Efektif dan Ekonomis; 
Saat ini terjadi ketidaksingronan permasalahan data kependudukan di Kota Banjarmasin, sehingga berpengaruh dalam persentase capaian hasil Program Hard Imunity di Kota Banjarmasin terutama Hard Imunity Lansya yang belum bisa mencapai 70 %;
Hal ini disebabkan terjadinya perbedaan data yang masuk di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, data yang di perolah dari Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dengan Kondisi Data Lansia berdasarkan laporan data dari masing-masing kelurahan terdapat selisih hampir 10 ribu jiwa;
Dengan adanya selisih perbedaan data pada Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dan hasil pendataan kelurahan di lapangan ini, menyebabkan Kota Banjarmasin tidak bisa memenuhi Kuota Vaksinasi Lansia yang ditargetkan KPCPEN;
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi dan masukan dari semua pihak terutama dari Dinas Kependudukan dan Capil, Kecamatan dan Kelurahan, bagaimana cara agar data kita yang terdaftar pada Dirjen Duk Capil Kementerian Dalam Negeri bisa disamakan datanya dengan data sesuai kondisi hasil pendataan Kelurahan.
Dalam tanggapannya, Disdukcapil menyampaikan bahwa data yang ada saat ini merupakan data yang masuk berdasarkan data administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin yang melakukan peloran administrasi kependudukan;
Ada beberapa factor yang menjadi kendala dalam mobilitas atau update data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diantaranya kurang aktifnya atau kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan Administrasi kependudukan, misal terkait pelaporan data kematian, Mobilitas perpindahan penduduk keluar dan masuk ke Kota Banjarmasin;
Dalam hal ini, perlu peran serta Pemerintah melalui Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Kelurahan untuk penyampaian Informasi terkait pentingnya kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan dan cara agar masyarakat mempunyai rasa kesadaran hukum terhadap penyalahgunaan data kependudukan;
Dalam hal pemamfaatan data Kependudukan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi kependudukan, Kepada Seluruh Instansi atau SKPD yang memerlukan data Kependudukan, harus memlakukan MOU dengan Dirjendukcapil Kemendagri melalui pengajuan PKS yang apabila mendapatkan Rekomendasi atau penerimaan Kerjasama, baru data tersebut bisa dikelola SKPD yang bersangkutan;
Selanjutnya agar Kecamatan dan Kelurahan bisa memperoleh akses  dan bisa memamfaatkan data kependudukan yang terdata pada Dirjen Duk Capil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Seluruh Camat diharapkan segera menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pecantatan Sipil, untuk selanjutnya dijadikan dasar permohonan kepusat untuk bisa dilakukan Proses PKS dan Permohonan Rekomendasi untuk pemamfaatan data tersebut;
Terkait singronisasi data Lansia antara data pada Dirjendukcapil dan Hasil pendataan dilapangan Oleh Lurah, baru bisa dilakukan penyandingan apabila akses pemamfaatan data telah disetujui melalui MOU;
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Capil harus segera menindaklanjuti permohonan Pemamfaatan data kependudukan oleh Kecamatan dan Kelurahan ke Pemerintah Pusat, agar proses singkronisasi data bisa segera dilakukan, paling lambat minggu terakhir Bulan Maret sudah harus dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat;
Solusi lain agar singkronisasi data bisa cepat di lakukan, seluruh kelurahan di minta melakukan pendataan secara jemput bola kepada masyarakat atau ketua RT setempat, untuk melakukan pendataan Bye Name, bye Adress and Bye NIK kepada masyarakat Lansia atau penduduk berusia 60 tahun keatas;
Data tersebut kemudian mendapatkan pengakuan dan bukti tertulis dari lurah untuk diteruskan  ke Kecamatan  untuk mendapatkan Destifikasi dan Validasi, selanjutnya data disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai Justifikasi (Pertimbangan) yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat, agar pemerintah Pusat bisa melakukan singronisasi dan update perubahan data lansia pada database system administrasi kependudukan;
Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil harus secara langsung mendatangi Dirjendukcapil agar proses singronisasi dan klarifikasi agregat data bisa cepat dilakukan, dan Apabila data yang disampaikan tersebut diterima, selanjutnya dilakukan komfirmasi kepada KPCPEN untuk melakukan perubahan data target capaian vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin;;
Terkait Penduduk Lansia yang memiliki Komorbid dan tidak dapat mendapatkan vaksinasi, hal ini tidak mempengatuhi capaian, karena penduduk Komorbid akan mengurangi target capaian vaksinasi itu sendiri