Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025


Foto : Kabag Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie,
saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (alif/amnesia.id)



Banjarmasin, 5 Januari 2026 – Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2025 di 5 Kecamatan di Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat RT.

Foto : Kepala Bagpem Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie. (alif/amnesia.id)

“Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Perwali ini harus tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat. Karena itu kami turun langsung melaksanakan sosialisasi di lima kecamatan, Intinya menyamakan persepsi Jangan sampai pelaksanaan di tiap wilayah berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh pada pertanggungjawabannya,”tegas Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie (alif/amnesia.id)



Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci ketentuan pengelolaan dana operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa setiap RT kini menerima dana sebesar Rp17 juta per tahun yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional serta program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para pengelola dana di tingkat kelurahan, RW, dan RT dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.







Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: