FASILITASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA


1. Usulan Kerjasama daerah dapat di usulkan melalui link 

    FORM USULAN KERJA SAMA

2. Setelah mengisi link untuk mengkonfirmasi ke nomor  

3. Kelengkapan administrasi usulan kerjasama

  • Surat permohonan Fasilitasi kerjasama dari SKPD (Format terlampir).
  • Apabila usulan kerjasama berasal dari pihak lain (selain perangkat daerah untuk.
  • melampirkan surat permohonan kerjasama dari pihak lain yang sudah berdisposisi persetujuan kepala daerah).
  • KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang bertandatangan kepala SKPD ( Format Terlampir ).
  • Uraian Urgensi pelaksanaan kerjasama.
  • Usulan draf MOU dan PKS ( Format Terlampir )

4. Pengecekan proses usulan kerjasama dapat dilihat melalui link 

    PROGRES HASIL USULAN


CATATAN : BATAS WAKTU MELENGKAPI BERKAS USULAN MAKSIMAL 2 HARI KERJA





Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: