FASILITASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
1. Usulan Kerjasama daerah dapat di usulkan melalui link
2. Setelah mengisi link untuk mengkonfirmasi ke nomor Admin Kerjasama dengan
melampirkan screenshot form usulan kerjasama yang telah di isi.
3. Kelengkapan administrasi usulan kerjasama
- Surat permohonan Fasilitasi kerjasama dari SKPD Format terlampir
- Apabila usulan kerjasama berasal dari pihak lain (selain perangkat daerah untuk melampirkan surat permohonan kerjasama dari pihak lain yang sudah berdisposisi persetujuan kepala daerah).
- KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang bertandatangan kepala SKPD Format Terlampir
- Uraian Urgensi pelaksanaan kerjasama.
- Usulan draf MOU dan PKS Format Terlampir
4. Pengecekan proses usulan kerjasama dapat dilihat melalui link
CATATAN : BATAS WAKTU MELENGKAPI BERKAS USULAN MAKSIMAL 2 HARI KERJA APABILA BERKAS BELUM DI LENGKAPI MAKA PROSES AKAN DI TUNDA DAN AKAN MENGULANG FORM USULAN KERJASAMA.

Post A Comment:
0 comments: