FASILITASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
1. Usulan Kerjasama daerah dapat di usulkan melalui link
2. Setelah mengisi link untuk mengkonfirmasi ke nomor
3. Kelengkapan administrasi usulan kerjasama
- Surat permohonan Fasilitasi kerjasama dari SKPD (Format terlampir).
- Apabila usulan kerjasama berasal dari pihak lain (selain perangkat daerah untuk.
- melampirkan surat permohonan kerjasama dari pihak lain yang sudah berdisposisi persetujuan kepala daerah).
- KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang bertandatangan kepala SKPD ( Format Terlampir ).
- Uraian Urgensi pelaksanaan kerjasama.
- Usulan draf MOU dan PKS ( Format Terlampir )
4. Pengecekan proses usulan kerjasama dapat dilihat melalui link
CATATAN : BATAS WAKTU MELENGKAPI BERKAS USULAN MAKSIMAL 2 HARI KERJA

Post A Comment:
0 comments: