Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang Administrasi Pemerintahan. Uraian tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan adalah Sebagai Berikut : - Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitas, dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
|
Post A Comment:
0 comments: