NAMA MUHAMMAD FAISHAL MUCHTAR S.STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
NIP 19960106 201808 1 002
PANGKAT/GOL. PENATA/ III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Administrasi Pemerintahan berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang Administrasi Pemerintahan.
 Uraian tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan adalah Sebagai Berikut : 
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitas, dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: