KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
Drs. DOLLY SYAHBANA, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 196606011986021009
Dasar :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.
Tugas dan Fungsi :
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengendalikan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
b. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan ; dan
c. Sub Bagian Kerjasama dan Otda.
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
a. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
b. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan ; dan
c. Sub Bagian Kerjasama dan Otda.
Post A Comment:
0 comments: