NAMA ANDI RIMBA KR MAPPA, S,STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA
NIP 19950324 201708 1 004
PANGKAT/GOL. PENATA / III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Kerjasama dan Otda merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Kerjasama dan Otda berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Kerjasama dan Otda mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang  Kerjasama dan Otonomi Daerah
 Uraian tugas Sub Bagian Kerjasama dan Otda adalah Sebagai Berikut : 
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
  3. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
  8. menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  11. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar Daerah, antar Pemerintah, dan antar Lembaga
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 
  13. menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  16. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
  19. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  20. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  21. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  2. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  3. Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
  4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: