KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA


ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

AGUS WARDHANA, SE. M.Ec.Dev

NIP  19800817 200903 1 007 

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kerjasama dan otonomi daerah.

Uraian tugas  adalah sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
  3. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
  8. menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 
  12. menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  15. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  2. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  3. Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
  4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan


Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: