Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Batas Daerah
HUNAINI, S.AP
NIP 197307081994031005
NIP 197307081994031005
Sub Bagian Kerjasama dan Batas daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi administratif hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga serta penetapan tata batas wilayah kota ;
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga penetapan tata batas wilayah kota ;
- menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga ;
- menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data tata batas wilayah kota
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga ;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi penetapan dan penegasan tata batas wilayah kota ;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah ;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan kerjasama antar pemerintah ;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan ;
- menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi tata batas wilayah kota ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan tata batas wilayah kota ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian tata batas wilayah kota ;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga .
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga ;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga serta penetapan tata batas wilayah kota ; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Post A Comment:
0 comments: