Dengan elah diterimanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :120.04/6931/OTDA Tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemeribtahan Daerah Tahun 2020, disampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Banjarmasin Wajib Menyampaikan beberapa Laporan dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan kebetulan tahun ini merupakan 1 (Satu) periode / 5 tahun Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin (Ibnu Herman 2016-2021), adapun laporan yang harus disampaikan adalah sebagai Berikut :
1. Memory Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2016 sd 2021 Kepada Pejabat/Penjabat Walikota;
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sebagai Perwakilan Pemeribtah Pusat di Daerah;
3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (Walikota Banjarmasin) kepada DPRD Kota Banjarmasin;
4. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (RLPPD) Kepada Masyarakat;
5. Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kepada Kemernterian Dalam Negeri.

Dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut, Bagian Pemerintahan Selaku pelaksana kegiatan, membentuk Tim Penyusun yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok dengan Tugas dan Fungsi masing-masing dan diatur dalam sebuah Keputusan Walikota Banjarmasin
1. Tim Pembina
2.Tim Sekretariat Penyusun
3. Tim Penyusun SKPd
Pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, telah dilaksanakan Rapat Tim Sekretariat Penyusun, dengan tujuan penyampaian informasi terkait Juknis penyusunan dokumen, mekanisme pembagian Tim dan jadwal penyusunan dokumen
Rapat berlangsung di Ruangan Rapat Sekdako Banjarmasin di Pimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Dolly Syahbana, MM dan dihadiri oleh seluruh Tim Sekretariat penyusun.

Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: