1.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017 bertempat di Aula
Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Pukul 09.30 Wita s.d selesai;
2. Kegiatan
dibuka oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Hamli Kursani, M.Si dan Sebagai
Moderator oleh Bapak Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Bapak H.
Muhyar, SH serta dihadiri oleh Seluruh Pejabat, Kepala OPD beserta Pejabat dan
Tim Penyusun Dokumen LPPD, LKPj dan IKK LPPD di Pemerintah Kota Banjarmasin
juga dihadri media masa anggota press room Pemko Banjarmasin:
KESIMPULAN
RAPAT
1. Rapat
di Mulai dengan menyanyikan Bersama Lagu Indonesia Raya;
2. MC
membubka acara dan dilanjutkan dengan pembacaan Doa;
3. Sambutan
Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekretaris
Daerah Kota Banjaramasin;
4. Dalam
sambutannya,Sekretaris menegaskan bahwa Penyampaian Dokumen LKPj kepada DPRD
dan LPPD beserta lampirannya yang disampaikan kepada Kemenerian Dalam Negeri
melalui Gubernur Kalimantan Selatan adalah salah satu kewajiban yang harus kita
laksanakan sesuai amanat dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Dituangkan
dalam pasal 70 undang-undang 23 tahun 2014 ayat 3 dan 4, bahwa Bupati/wali Kota
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kotakepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun. dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
6. Dalam
undang-undang ini juga disampaikan secara tegas bahwa ada sangsi terhadap
Kepala Daerah apabila tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut bahkan sampai
dengan pemberhentian sementara kepada Bupati/Walikota apabila tidak dapat
memenuhi selama tiga kali berturut-turut;
7. Kepada
seluruh OPD di Pemerintah Kota Banjarmasin diminta agar bisa melaporkan LKPJ,
LPPD beserta Lampirannya kepada Tim penyusun untuk segera diproses
penyusunannya;
8. Bagi
OPD di tahun 2017 ini yang mengalami perubahan baik berupa Penggabungan atau
pemisahan diminta tetap bertanggung jawab terhadap laporan OPD 2016 sebelumnya;
9. Pembukaan
Sosialisi selesai dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi yang
dipandu Moderator;
10. Dilanjutkan
dengan sosialisasi Penyusunan LKPj dan LPPD serta IKK LPPD TA. 2016 oleh Kabag
Otda Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. Heru Susmianto
MM.
Materi Sosialisasi bisa di Download disini
Post A Comment:
0 comments: