Perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) selesai digelar, Dalam rangka untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Maka untuk mencermati praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan paska dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Rapat Kerja Nasional XII Apeksi memberikan rekemondasi sebagai berikut:
a. Rekomendasi untuk Isu-Isu Penegakan Hukum
untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Pejabat Pemerintah Daerah
1)
Mendorong
pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam
Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama
antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH);
2)
Penegakan
Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan
hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah
berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk
tebang pilih perkara;
3)
Bahwa
ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU
Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami,
sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif;
4)
Harmonisasi
dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara
pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas
keuangan negara dan daerah.
b. Rekomendasi untuk Isu-Isu Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
1) Bidang Pemerintahan Umum
a) Segera melengkapi peraturan pelaksanaan
terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah,
yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (di antaranya
adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan
BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
b) Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi
dan kewenangan dengan pemerintah di daerah (contoh keberadaan
kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola
keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah;
c) Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan
peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam
PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan
kebutuhan riil daerah;
d) Mengakselerasi konsep pembangunan
infrastruktur dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
e) Mendorong pemerintah untuk melibatkan
Apeksi dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga
perkotaan dan kinerja pemerintah kota.
2) Bidang Aparatur Sipil Negara
Mendorong Pemerintah untuk melakukan
koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil
Negara;
3) Bidang Keuangan Daerah
a)
Segera
mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota;
b)
Mendorong
Pemerintah agar pemotongan anggaran APBD tahun berjalan yang bersumber dari DAK
dilakukan tahun berikutnya sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan
pembangunan;
c)
Mendorong
Pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada pemerintah
Kota mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota;
d)
Segera
mengeluarkan Peraturan Pengganti tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
e)
Kekuatan
hukum hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ditindak
lanjuti.
4) Bidang Infrastruktur
Pendelegasian sebagian kewenangan dan
pembiayaan untuk urusan pemeliharaan jalan-jalan nasional kepada daerah/kota.
5) Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
a) Merekomendasikan peningkatan kualitas
lingkungan dengan pendekatan budaya atau gerakan Eco Culture City;
b) Pelestarian, penataan dan perlindungan
kawasan aliran sungai serta danau untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,
pengembangan daerah tujuan obyek wisata di Indonesia perlu mendapat dukungan
dari Pemerintah Pusat;
c) Pengelolaan sampah nasional, khusus
pengelolaan sampah di pantai dan laut harus dilaksanakan dengan
bergotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi
informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan
dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah
mulai dari sumbernya;
d) Perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik
dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap
bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen
bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan
merusak lingkungan.
6) Bidang Pendidikan
Segera mengeluarkan peraturan pemerintah
sebagai petunjuk teknis bidang urusan pendidikan sesuai dengan UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
7) Bidang Kesehatan
a)
Mendorong
Pemerintah untuk memastikan tersedianya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan
dan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh daerah;
b)
Mendorong
Pemerintah untuk pemberian DAK untuk kesehatan tidak dikurangi pada saat tahun
anggaran berjalan, karena akan mempersulit dalam perubahan anggaran.
Post A Comment:
0 comments: