Januari 2021




Kota Banjarmasin menyatakan siap menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tahun 2022 nanti.



Selain Kota Banjarmasin, beberapa kota di Indonesia juga menyatakan daerah mereka siap menjadi tuan rumah kegiatan tahunan yang dihadiri para kepala daerah itu.
Hal tersebut diketahui, saat kegiatan Dialog Nasional Pra Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2021 yang dilakukan secara Online, terlihat hadir Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin Dolly dan para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin, Senin (25/01)




Untuk diketahui, rangkaian kegiatan Pra Munas yang bertemakan Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Penanganan dan Paska Pandemi COVID-19, terdiri dari 4 sesi, pertama dialog nasional. Kemudian pembahasan program kerja APEKSI Tahun 2021-2024 dan pembahasan mekanisme rapat formatur pemilihan dewan pengurus periode 2021- 2024.
Selanjutnya, pembahasan rekomendasi APEKSI 2021, dan pembahasan laporan dan program kerja Komwil I sampai Komwil VI serta presentasi dan pemilihan calon tuan rumah Rakernas Tahun 2022.
Kegiatan Pra Munas ini bertujuan untuk, merealisasikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APEKSI sesuai Pasal 4 angka (1), (2) dan (3) yang menyatakan, Melakukan penyusunaN Program Kerja APEKSI Tahun 2021-2025. Menyusun Rekomendasi APEKSI 2021, dan Mengevaluasi dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Periode 2006-2020.
Kemudian merumuskan peran strategis APEKSI untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam penanganan dan paska Pandemi COVID-19, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam penanganan dan paska Pandemi COVID-l9


Pada Hari terakhir Pra Munas Apeksi, akhirnya telah ditetapkan Bahwa Pelaksanaan Rakernas Apeksi Tahun 2022 akan dilaksanakan di Kota Padang karena sudah terpilih sebagai Tuan Rumah selanjutnya




Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarmasin, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (RLPPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) di Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 dalam rangka Evauasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerinah Daerah (EKPPD) tahun 2021, Selasa (12/01).

Dalam kegiatan ini H Ibnu Sina berharap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarmasin tahun 2019 masih dalam proses di Pemerintahan Pusat terus meningkat peringkatnya secara nasional. “Kita berharap Kota Banjarmasin dapat terus meningkatkan peringkatnya secara nasional, ”ucapnya.
Kemudian guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin menginstruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah untuk dapat mengikut sosialisasi sampai selesai, dengan harapan setelah selesai ini semua SKPD dengan cepat membuat laporan dan secepatnya pula dikumpulkan ke sekretariat tim penyusun dokumen di Bagian Pemerintahan.
Selanjutnya, pemberian penghargaan kepada SKPD dengan Tim Penyusun terbaik, dokumen LKPJ Walikota Banjarmasin dan LPPD tahun anggaran 2019 dalam rangka EKPPD tahun 2020 kepada, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Komunikasi Informatikan dan Statistik.


Sebelumnya juga telah didahului dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Oleh Kepala Bagian Pemerintahan Bapak Drs. Dolly Syahbana, MM.


Setelah Pembukaan selesai dilanjutkan dengan Sosialisasi yang menghadirkan Narasumber dari Tim EKPPD Provinsi Kalimantan Selatan 
1. Ibu Novi Heppiantie, ST dari Inspektorat Prov Kalimantan Selatan
2. Fareza Baydr Arifin, SE dari Biro Pemerintahan Prov. Kalsel dan
3. Ikhwan Noor Ikhsan dari Biro Pemerintahan Prov. Kalsel


Dengan elah diterimanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :120.04/6931/OTDA Tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemeribtahan Daerah Tahun 2020, disampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Banjarmasin Wajib Menyampaikan beberapa Laporan dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan kebetulan tahun ini merupakan 1 (Satu) periode / 5 tahun Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin (Ibnu Herman 2016-2021), adapun laporan yang harus disampaikan adalah sebagai Berikut :
1. Memory Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2016 sd 2021 Kepada Pejabat/Penjabat Walikota;
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sebagai Perwakilan Pemeribtah Pusat di Daerah;
3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (Walikota Banjarmasin) kepada DPRD Kota Banjarmasin;
4. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (RLPPD) Kepada Masyarakat;
5. Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kepada Kemernterian Dalam Negeri.

Dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut, Bagian Pemerintahan Selaku pelaksana kegiatan, membentuk Tim Penyusun yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok dengan Tugas dan Fungsi masing-masing dan diatur dalam sebuah Keputusan Walikota Banjarmasin
1. Tim Pembina
2.Tim Sekretariat Penyusun
3. Tim Penyusun SKPd
Pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, telah dilaksanakan Rapat Tim Sekretariat Penyusun, dengan tujuan penyampaian informasi terkait Juknis penyusunan dokumen, mekanisme pembagian Tim dan jadwal penyusunan dokumen
Rapat berlangsung di Ruangan Rapat Sekdako Banjarmasin di Pimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Dolly Syahbana, MM dan dihadiri oleh seluruh Tim Sekretariat penyusun.