2015
KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA


ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

AGUS WARDHANA, SE. M.Ec.Dev

NIP  19800817 200903 1 007 

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kerjasama dan otonomi daerah.

Uraian tugas  adalah sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
  3. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
  8. menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 
  12. menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  15. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  19. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  20. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  2. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  3. Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
  4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan



SUB KOORDINATOR SUBBAG ADMINISTRASI KEWILAYAHAN


ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
AHMAD FAISAL ANSHORY, S.STP
NIP 198301192001121001


Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan  mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kewilayahan kecamatan dan kelurahan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  2. mengumpul, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  4. menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
  6. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengembangan potensi kecamatan dan kelurahan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pemberdayaan pemerintah kecamatan dan kelurahan;
  9. menyiapkan bahan koordinasi pembentukan, pemghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
  10. menyiapkan bahan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  11. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat;
  12. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kecamatan dan di Kelurahan;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  15. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  16. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan; dan
  17. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
  2. Penataan Administrasi Pemerintahan
  3. Pendidikan dan Pelatihan Pegwai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
  4. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  5. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Sub Koordinator Sub Bagian Administrasi Pemerintahan


ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

UMAR

NIP 198612122010011004

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang administrasi pemerintahan.


Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
  2. Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
  3. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  4. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD