2015
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pendidikan dan Pelatihan Pegwai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
Penataan Administrasi Pemerintahan
KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
AGUS WARDHANA, SE. M.Ec.Dev
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kerjasama dan otonomi daerah.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
- menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
- menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
- menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
- menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
- menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
- Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
SUB KOORDINATOR SUBBAG ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
AHMAD FAISAL ANSHORY, S.STP
NIP 198301192001121001
NIP 198301192001121001
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang kewilayahan kecamatan dan kelurahan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- mengumpul, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
- menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengembangan potensi kecamatan dan kelurahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pemberdayaan pemerintah kecamatan dan kelurahan;
- menyiapkan bahan koordinasi pembentukan, pemghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
- menyiapkan bahan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kecamatan dan di Kelurahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
- Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
- Penataan Administrasi Pemerintahan
- Pendidikan dan Pelatihan Pegwai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
- Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
- Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Sub Koordinator Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
NIP 198612122010011004
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Sub Koordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi administratif di bidang administrasi pemerintahan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
- Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Langganan:
Postingan (Atom)