Januari 2017
1.      Rapat dilaksanakan pada hari Selasa,  tanggal 10 Januari 2017 bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Pukul 09.30 Wita s.d selesai;
2.      Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Hamli Kursani, M.Si dan Sebagai Moderator oleh Bapak Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Bapak H. Muhyar, SH serta dihadiri oleh Seluruh Pejabat, Kepala OPD beserta Pejabat dan Tim Penyusun Dokumen LPPD, LKPj dan IKK LPPD di Pemerintah Kota Banjarmasin juga dihadri media masa anggota press room Pemko Banjarmasin:

 KESIMPULAN RAPAT
1.      Rapat di Mulai dengan menyanyikan Bersama Lagu Indonesia Raya;
2.      MC membubka acara dan dilanjutkan dengan pembacaan Doa;
3.      Sambutan Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjaramasin;
4.      Dalam sambutannya,Sekretaris menegaskan bahwa Penyampaian Dokumen LKPj kepada DPRD dan LPPD beserta lampirannya yang disampaikan kepada Kemenerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan adalah salah satu kewajiban yang harus kita laksanakan sesuai amanat dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.      Dituangkan dalam pasal 70 undang-undang 23 tahun 2014 ayat 3 dan 4, bahwa Bupati/wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kotakepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;  
6.      Dalam undang-undang ini juga disampaikan secara tegas bahwa ada sangsi terhadap Kepala Daerah apabila tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut bahkan sampai dengan pemberhentian sementara kepada Bupati/Walikota apabila tidak dapat memenuhi selama tiga kali berturut-turut;
7.      Kepada seluruh OPD di Pemerintah Kota Banjarmasin diminta agar bisa melaporkan LKPJ, LPPD beserta Lampirannya kepada Tim penyusun untuk segera diproses penyusunannya;
8.      Bagi OPD di tahun 2017 ini yang mengalami perubahan baik berupa Penggabungan atau pemisahan diminta tetap bertanggung jawab terhadap laporan OPD 2016 sebelumnya;
9.      Pembukaan Sosialisi selesai dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi yang dipandu Moderator;

10.  Dilanjutkan dengan sosialisasi Penyusunan LKPj dan LPPD serta IKK LPPD TA. 2016 oleh Kabag Otda Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. Heru Susmianto MM. 

Materi Sosialisasi bisa di Download disini








     
     Rapat dilaksanakan pada hari Kamis,  tanggal 5 Januari 2017 bertempat di Ruangan Rapat Setdako Banjarmasin Pukul 09.00 Wita s.d selesai, Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Bapak Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP dan dihadiri oleh:
a.       Ka. Badan Kesbangpol;
b.      Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c.       Kadis Kebudayaan dan Periwisata;
d.      Kadis Kepermudaan dan Olahraga;
e.       Kadis Pengendaluan Penduduk, KB dan Pemberdayaan Masyarakat beserta Kabid
f.        Kadis Sosial;
g.      Sekretaris DPRD;
h.      Sekretaris Dinas Pendidikan beserta Kabid Perencanaan;
i.        Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta Kabid;
j.        Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup;
k.      Kepala Bagian Pemerintahan;
l.        Kepala Bagian Humas dan Protokol;
m.    Camat Banjarmasin Timur;
n.      Camat Banjarmasin Tengah;
o.      Camat Banjarmasin Utara
p.      Camat Banjarmasin Barat
q.      Camat Banjarmasin Selatan;
r.        Ka. BPBD
s.       Kasubbag Pada Bagian Kesra
t.        Kasubbag pada Dinas Kesehatan;
u.      Staf Bagian Tata Pemerintahan.

 KESIMPULAN RAPAT
Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Sekretaris Daerah Kota Banjarmaisn Bapak Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP;
Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Walikota Banjarmasin, di tahun 2017 ini seluruh OPD terutama lingkup Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial diminta untuk memaksimalkan semua Program dan Kegiatan di OPD masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.





no image
Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 tahun 2007, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Adapun Laporan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

a.  LPPD Kota Banjarmasin Akhir Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
b.    LKPJ  Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah);
c.  Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK LPPD Tahun 2016 (Format 2015 Bisa di Download dibawah).

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ dan LPPD beserta lampirannya (IKK) Tahun 2016 dimaksud sesuai dengan Susunan OPD/SKPD TA. 2016, maka kepada saudara (i) diminta untuk menyampaikan bahan laporan dari satuan kerja masing-masing dan Apabila OPD mengalami perubahan Merger atau pemisahan untuk bisa saling berkoordinasi dalam melaporkan data terkahir per tanggal 30 Desember 2016, dengan ketentuan sebagai berikut  :

1.         Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir/Bisa di Download dibawah ini;
2.  Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print out/cetakan dengan Soft Copy diserahkan ke Bagian Pemerintahan sesuai format yang telah disediakan atau format tahun sebelumnya;
3. Untuk SKPD yang memiliki/membawahi UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan laporan SKPD yang bersangkutan;
4.     Untuk sosialisasi dan penjelasan teknis penyusunan, rencananya akan diselenggarakan pada minggu ke 2 bulan Januari 2017;
5.        Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan;

Untuk menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD dapat disampaikan paling lambat hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 kepada Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Tata Pemerintahan atau melalui Contact Person kepada saudara Irwan Haderiani, S.Sos  Hp. 085257065018 atau Umar HP 085151325210.
Dalam File Folder yang ada di Link dibawah ini terdapat beberapa file berikut :

1. Format LPPD sekaligus LKPJ (Sesuaikan Judul saat Penyusunan, LKPJ atau LPPD)
2. Daftar Program Nasional Tahun 2010
3. Format Kerjasama Antar Daerah yang Hanya diisi apabila di OPD melaksanakan;
4. Format isian IKK II.1, II.2 dan II.3 (data wajib disertai data dukung per 30 Desember 2016)
5. Pembagian Urusan per SKPD
6. Permintaan data Khusus (untuk SKPD tertentu)
7. Format Tugas Pembantuan yang hanya diisi OPD yang melaksanakan

Berikut adalah Link Download Format LPPD, LKPJ dan IKK Kota Banjarmasin tahun anggaran 2015, sebagai Format Acuan penyusunan LKPJ, LPPD dan IKK LPPD TA 2017, diharapkan jangan ada merubah Bentuk Huruf, Ukuran Kertas, Spasi, Numbering Format tersebut kecuali mengganti data atau Update data isian dalam Tahun Anggaran 2016.

FILE PENDUKUNG PENGISIAN
1. Buku Panduan Manual Tata Cara Penysunan LPPD
2. Modul Pengisian IKK


FORMAT LPPD Sekaligus LKPJ