1.      Rapat dilaksanakan pada hari Selasa,  tanggal 10 Januari 2017 bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Pukul 09.30 Wita s.d selesai;
2.      Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Hamli Kursani, M.Si dan Sebagai Moderator oleh Bapak Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Bapak H. Muhyar, SH serta dihadiri oleh Seluruh Pejabat, Kepala OPD beserta Pejabat dan Tim Penyusun Dokumen LPPD, LKPj dan IKK LPPD di Pemerintah Kota Banjarmasin juga dihadri media masa anggota press room Pemko Banjarmasin:

 KESIMPULAN RAPAT
1.      Rapat di Mulai dengan menyanyikan Bersama Lagu Indonesia Raya;
2.      MC membubka acara dan dilanjutkan dengan pembacaan Doa;
3.      Sambutan Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjaramasin;
4.      Dalam sambutannya,Sekretaris menegaskan bahwa Penyampaian Dokumen LKPj kepada DPRD dan LPPD beserta lampirannya yang disampaikan kepada Kemenerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan adalah salah satu kewajiban yang harus kita laksanakan sesuai amanat dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.      Dituangkan dalam pasal 70 undang-undang 23 tahun 2014 ayat 3 dan 4, bahwa Bupati/wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kotakepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;  
6.      Dalam undang-undang ini juga disampaikan secara tegas bahwa ada sangsi terhadap Kepala Daerah apabila tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut bahkan sampai dengan pemberhentian sementara kepada Bupati/Walikota apabila tidak dapat memenuhi selama tiga kali berturut-turut;
7.      Kepada seluruh OPD di Pemerintah Kota Banjarmasin diminta agar bisa melaporkan LKPJ, LPPD beserta Lampirannya kepada Tim penyusun untuk segera diproses penyusunannya;
8.      Bagi OPD di tahun 2017 ini yang mengalami perubahan baik berupa Penggabungan atau pemisahan diminta tetap bertanggung jawab terhadap laporan OPD 2016 sebelumnya;
9.      Pembukaan Sosialisi selesai dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi yang dipandu Moderator;

10.  Dilanjutkan dengan sosialisasi Penyusunan LKPj dan LPPD serta IKK LPPD TA. 2016 oleh Kabag Otda Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. Heru Susmianto MM. 

Materi Sosialisasi bisa di Download disini








Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: