Maret 2022

 <iframe src="https://drive.google.com/file/d/1wS5LhyTTF-2Q-ppH4NBGQG86T9fXRuSx/preview" width="640" height="480" allow="autoplay"></iframe>




 

Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah disampaikan bahwa :

1. Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang akan dilakukan 1 (satu) Kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

2. Pasal 19 ayat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna memenuhi kewajiban Walikota Banjarmasin tentang penyampaian dokumen LKPj Tahun anggaran 2021, Dokumen LKPj telah disampaikan melalui Sidang paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 24 Maret 2022, yang disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin bersama dengan Wakil Walikota Banjarmasin, dihadapan Ketua DPRD, Unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta media yang hadir, Walikota Banjarmasin menyampaikan Pidato LKj sebagai berikut :

Untuk Memberikan Gambaran Secara Umum Pembangunan Di Kota Banjarmasin Selama Tahun 2021 Yang Lalu, Berikut disampaikan Sampaikan Intisari Dari Dokumen LKPj Walikota Banjarmasin Tahun  2021, Sebagai Berikut :

Gambaran Umum Demografis

Berdasar Rilis Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kondisi Jumlah Penduduk Kota Banjarmasin Pada Per 31 Desember Tahun 2021 Adalah 672,343 Jiwa Terdiri Dari Laki-Laki Sebanyak 336.144 Jiwa Dan Perempuan Sebanyak 336.199 Jiwa

Penyebaran Penduduk Di Lima Kecamatan Cenderung Merata, Namun Kecamatan Terbesar Penduduknya Masih Di Kecamatan Banjarmasin Selatan Karena Luas Wilayah Kecamatan Yang Memang Lebih Luas Daripada Kecamatan Lainnya

Laju Pertumbuhan Penduduk

Di Kota Banjarmasin Selama Periode Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2021, Pertumbuhan Penduduk Masih Dalam Hal Wajar Bahkan Persentase Setiap Tahunnya Mengalami Penurunan Dimana Pada Tahun 2017-2018 Pertumbuhan  Penduduk Kota Banjarmasin Mencapai 2,39 % Yang Kemudian Sampai Dengan Tahun 2021 Berhasil Ditekan Sampai Dengan 0,1 %, Hal Ini Merupakan Salah Satu Hasil Dari Keberhasilan Program Pengendalian Penduduk Di Kota Banjarmasin Dalam 5 Tahun Terkahir

Dalam Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tentu Kepala Daerah Di Bantu Oleh Pejabat Dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil Di Daerah, Dapat Kami Sampaikan Sampai Dengan Saat Ini Jumlah Pegawai Negeri Sipil Di Kota Banjarmasin Sebanyak 4.969 Jiwa Yang Tersebar Di Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kota Banjarmasin

Pegawai Negeri Sipil Di Kota Banjarmasin, Setiap Tahunnya Bisa Dikatakan Semakin Berkurang, Hal Ini Disebabkan Oleh Beberapa Faktor Diantaranya PNS Yang Meninggal Dunia, Pensiun, Pindah/Mutasi Keluar Daerah Dan Faktor Lainnya, Kekurangan Ini Tidak Terisi Dikarenakan Tidak Optimalnya Penetapan Kebutuhan CASN Setiap Tahunnya Dari Pemerintah Kota Banjarmasin Yang Mendapatkan Persetujuan Kemenpanrb.

Dari Segi Pengelolaan Keuangan Daerah, Berdasarkan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2021 Sebelum Audit, Realisasi Pendapatan Kota Banjarmasin Adalah Rp  1.578.701.175.658,60 (Satu Triliun Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Limaribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Koma Enam Puluh Rupiah) Atau Mencapai 93,25 % Dari Target Yang Ditetapkan.

Persentase Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Terhadap Total Pendapatan Daerah Dalam Pada Tahun Anggaran 2021 Menunjukkan Bahwa Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah  Terealisasi Sebesar 101,20 % Atau Rp. 67.827.766.868,00(Enam Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) Dari Target Sebesar Rp. 67.023.024.012,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Dua Belas Rupaih) Kemudian Untuk Dana Transfer  Dibandingkan Dengan Komponen Pendapatan Daerah Yang Lainnya Yaitu Sebesar 90,63 % Atau Rp. 1.158.562.308.925,00 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Tibu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) Dari Target Sebesar Rp. 1.278.389.486.074,00.- (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah ) Dan Komponen Pendapat Selanjutnya Adalah Pendapatan Asli Daerah (Pad) Sebesar 101,35 % Atau Rp. 352.311.099.865,60 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Koma Enam Puluh Rupiah)  Dari Terget Sebesar Rp 347.629.203.988,00,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Dari Sektor Belanja Daerah, Belanja Daerah Terdiri Dari Belanja Operasi, Belanja Modal Dan Belanja Tidak Terduga. Selama Tahun 2021, Belanja Daerah Untuk Membiayai Pembangunan Daerah Di Kota Banjarmasin Terealisasi Sebesar Rp. 1.631.946.423.329,93 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembila Koma Sembilan Puluh Tiga Rupiah) Atau 83,93 % Dari Terget Sebesar Rp. 1.944.450.993.535,00 (Satu Triliuan Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Dengan Komponen Belanja Belanja Operasi Terealisasi Sebesar Rp 1.275.175.631.832,20 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus  Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) Atau 83,07 % Dari Target Sebesar Rp 1.535.087.748.272,00,- (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)  Belanja Modal Terealisasi Sebesar Rp. 350.064.775.031,73 (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah) Atau 88,08% Dari Target Sebesar Rp. 397.444.886.610,00,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah) Dan Belanja Tidak Terduga Terealisasi Sebesar Rp. 6.706.016.466,00 (Enam Miliar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) Atau 56,27% Dari Target Sebesar Rp. 11.918.358.653,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

Sementara Dari Sektor Pembiayaan Yaitu Penerimaan Pembiayaan Terealisasi Sebesar Rp. 251.425.372.436,50,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Puluh Rupiah) Atau 100,01 % Dari Target Yang Ditetapkan Sebesar Rp. 251.409.279.461,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Ratus Sembila Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).-

Dari Segi Capaian Kinerja Makro, Seluruh Indikator Pada Indikator Kinerja Makro Tahun 2021 Di Kota Banjarmasin Mengalami Peningkatan, Namun Hal Ini Bukan Berarti Seluruhnya Merupakan Hal Yang Positif Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Banjarmasin, Tergantung Masing-Masing Dari Indikator Makro Tersebut Sebagai Berikut :

Indeks Pembangunan Manusia (Ipm) Mengalami Peningkatan Sebesar 0,61% Atau 77,57% Pada Tahun 2021 Dan 77,10% Pada Tahun 2020;

Angka Kemiskinan Meningkat 11,39% Atau 4,89% Pada Tahun 2021 Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 4,39%

Angka Pengangguran Meningkat 1,80% Atau 8,47% Pada Tahun 2021 Sedangkan Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 8,32%

Pertumbuhan Ekonomi Yang Sempat Merosot Ke -1,91% Pada Tahun 2020, Kini Meningkat Ke 3,41% Pada Tahun 2021 Atau Mengalami Peningkatan Sebesar 280,42%

Untuk Pdrb Perkapita Mengalami Peningkatan 4,80% Yang Mana Pada Tahun 2020 Sebesar Rp. 49.804.290 Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat Menjadi Rp. 25.193.270

Namun Indikator Ketimpangan Pendapatan Juga Mengalami Peningkatan Sebesar 2,94% Yang Mana Pada Tahun 2020 Berada Pada Posisi 0,34% Kemudian Pada Tahun 2021 Meningkat Menjadi 0,35%

 






 



Data merupakan sekumpulan informasi atau juga keterangan– keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu;
Data dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan di daerah;
Data harus memenuhi beberapa hal, yaitu Akurat, Benar (Valid), Cepat, dapat dipertanggungjawabkan, Efektif dan Ekonomis; 
Saat ini terjadi ketidaksingronan permasalahan data kependudukan di Kota Banjarmasin, sehingga berpengaruh dalam persentase capaian hasil Program Hard Imunity di Kota Banjarmasin terutama Hard Imunity Lansya yang belum bisa mencapai 70 %;
Hal ini disebabkan terjadinya perbedaan data yang masuk di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, data yang di perolah dari Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dengan Kondisi Data Lansia berdasarkan laporan data dari masing-masing kelurahan terdapat selisih hampir 10 ribu jiwa;
Dengan adanya selisih perbedaan data pada Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dan hasil pendataan kelurahan di lapangan ini, menyebabkan Kota Banjarmasin tidak bisa memenuhi Kuota Vaksinasi Lansia yang ditargetkan KPCPEN;
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi dan masukan dari semua pihak terutama dari Dinas Kependudukan dan Capil, Kecamatan dan Kelurahan, bagaimana cara agar data kita yang terdaftar pada Dirjen Duk Capil Kementerian Dalam Negeri bisa disamakan datanya dengan data sesuai kondisi hasil pendataan Kelurahan.
Dalam tanggapannya, Disdukcapil menyampaikan bahwa data yang ada saat ini merupakan data yang masuk berdasarkan data administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin yang melakukan peloran administrasi kependudukan;
Ada beberapa factor yang menjadi kendala dalam mobilitas atau update data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diantaranya kurang aktifnya atau kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan Administrasi kependudukan, misal terkait pelaporan data kematian, Mobilitas perpindahan penduduk keluar dan masuk ke Kota Banjarmasin;
Dalam hal ini, perlu peran serta Pemerintah melalui Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Kelurahan untuk penyampaian Informasi terkait pentingnya kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan dan cara agar masyarakat mempunyai rasa kesadaran hukum terhadap penyalahgunaan data kependudukan;
Dalam hal pemamfaatan data Kependudukan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi kependudukan, Kepada Seluruh Instansi atau SKPD yang memerlukan data Kependudukan, harus memlakukan MOU dengan Dirjendukcapil Kemendagri melalui pengajuan PKS yang apabila mendapatkan Rekomendasi atau penerimaan Kerjasama, baru data tersebut bisa dikelola SKPD yang bersangkutan;
Selanjutnya agar Kecamatan dan Kelurahan bisa memperoleh akses  dan bisa memamfaatkan data kependudukan yang terdata pada Dirjen Duk Capil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Seluruh Camat diharapkan segera menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pecantatan Sipil, untuk selanjutnya dijadikan dasar permohonan kepusat untuk bisa dilakukan Proses PKS dan Permohonan Rekomendasi untuk pemamfaatan data tersebut;
Terkait singronisasi data Lansia antara data pada Dirjendukcapil dan Hasil pendataan dilapangan Oleh Lurah, baru bisa dilakukan penyandingan apabila akses pemamfaatan data telah disetujui melalui MOU;
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Capil harus segera menindaklanjuti permohonan Pemamfaatan data kependudukan oleh Kecamatan dan Kelurahan ke Pemerintah Pusat, agar proses singkronisasi data bisa segera dilakukan, paling lambat minggu terakhir Bulan Maret sudah harus dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat;
Solusi lain agar singkronisasi data bisa cepat di lakukan, seluruh kelurahan di minta melakukan pendataan secara jemput bola kepada masyarakat atau ketua RT setempat, untuk melakukan pendataan Bye Name, bye Adress and Bye NIK kepada masyarakat Lansia atau penduduk berusia 60 tahun keatas;
Data tersebut kemudian mendapatkan pengakuan dan bukti tertulis dari lurah untuk diteruskan  ke Kecamatan  untuk mendapatkan Destifikasi dan Validasi, selanjutnya data disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai Justifikasi (Pertimbangan) yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat, agar pemerintah Pusat bisa melakukan singronisasi dan update perubahan data lansia pada database system administrasi kependudukan;
Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil harus secara langsung mendatangi Dirjendukcapil agar proses singronisasi dan klarifikasi agregat data bisa cepat dilakukan, dan Apabila data yang disampaikan tersebut diterima, selanjutnya dilakukan komfirmasi kepada KPCPEN untuk melakukan perubahan data target capaian vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin;;
Terkait Penduduk Lansia yang memiliki Komorbid dan tidak dapat mendapatkan vaksinasi, hal ini tidak mempengatuhi capaian, karena penduduk Komorbid akan mengurangi target capaian vaksinasi itu sendiri 






Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.  

Bersama  ini disampaikan bahwa Ringkasan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Banjarmasin Tahun  Anggaran  2021 sebagai salah satu bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2022   

Surat Penyampaian Informasi RLPPD Kota Banjarmasin Tahun 2021

 

Informasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021











Senin, 21 Maret 2022
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang didampingi oleh Camat Banjarmasin Selatan, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako, Plt. Kadis PUPR, Plt. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta hadir juga dari BPKPAD, BAPPEDALITBANG, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Lurah se-Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Rapat dilaksanakan dalam rangka untuk menerima masukan dan laporan dari setiap Lurah terkait kondisi yang ada di wilayah kelurahan masing-masing dengan tujuan agar ke depan pembangunan di Kota Banjarmasin dapat bisa terlaksana semakin lebih baik. Selain itu diharapkab kepada Seluruh Lurah yang hadir beserta Pejabat lain, bisa untuk tetap bersinergi dalam mewujutkan Program Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Visi Misi yang sudah tertuang dalam RPJMD 2021 - 2024.




Dengan mengusung Tema "Smart City Sebagai Solusi Masalah Perkotaan" lebih dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah V Apeksi regional kalimantan memberikan rekomendasi diantatanya percepat Pembangunan, APEKSI Regional V Dukung Pemindahan Ibu Kota


Beberapa rekomendasi untuk percepatan pembangunan hari ini dimusyawarah 9 Walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat Wilayah (Komwil) V Regional Kalimantan.

Rekomendasi yang dirumuskan tersebut diantaranya seperti melakukan sosialisasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan dengan perkuatan pada aspek infrastruktur, sosial budaya dan jaringan.

“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara, Pemerintah telah menetapkan Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara baru bernama nusantara, yang memiliki visi “Sebagai Kota Dunia”, dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional berdasarkan pancasila dan uud 1945,” ujar Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH, saat membuka kegiatan Rakerwila Apeksi, di Ball Room Hotel Mahkota Singkawang, Kamis (17/02).

Lebih dari itu, ia juga berharap dengan pemindahan ibukota negara di Kalimantan Timur nantinya mampu menciptakan multiplier effect, dalam program pemerintah dan memiliki makna strategis serta berdampak positif bagi kota-kota se-kalimantan dalam percepatan pembangunan di semua sektor kehidupan, yang memiliki konsep green city, smart city dan sustainable city

Usulan menarik lainya yang akan dirumuskan dalam kegiatan tersebut tentang Program Pengembangan Pariwisata 4.0, dengan perhatian khusus pada peningkatan wisata millenial mandiri dan individual, melalui pemberian insentif khusus oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah


Masih menurut Tjhai Chui Mie, kegiatan rapat kerja wilayah ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi perkotaan dapat melahirkan rekomendasi kemitraan antar kota se-Kalimantan, sehingga dapat mempercepat pembangunan jalan trans kalimantan dan Jalur transportasi udara antar kalimantan, investasi daerah, penguatan kapasitas pemerintah dalam ketahanan bencana, ketahanan pangan, kemudahan pelayanan perijinan, pengembangan pariwisata 4.0, peningkatan daya saing daerah, peningkatan kualitas layanan public berbasis digital, penanganan pandemi covid-19, pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19. “Saya juga berharap kesempatan kali ini dapat dijadikan ajang untuk membahas beberapa kebijakan pemerintah, implementasi dan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.











Bertempat di Dayang Resort Kota Singkawang pada tanggal 16 Maret 2022 malam, telah dilaksanakan Jamuan kepada Tamu tamu peserta Rakerwil Apeksi Regional Kalimantan oleh Tuan Rumah Pemerintah Kota Singkawang.

Walikota Singkawang ibu Tjhai Chui Mie, SE, MH, dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang dan Terima Kasih kepada Seluruh Tamu yang datang, yaitu Tamu tamu dari seluruh Pemerintah Kota di Kalimantan, Pengurus Apeksi dan Skretariat Pusat Apeksi, semoga dengan adanya pertemuan ini bisa menghasilkan rekomendasi yang startegis untuk Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kalimantan yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui pengurus Apeksi pusat.

Dalam kesempatan Welcome diner ini juga dipersembahkan beberapa Hiburan dan kegiatan pertukaran Cindera Mata. Selanjutnya pada hari berikutnya tanggal 17 Maret 2022 akan dilaksanakan Rakerwil di Hotel Mahkota dengan Tema " Smart City Sebagai Solusi Masalah Perkotaan"






Penanaman pohon bersama Wali Kota se-Kalimantan merupakan rangkaian rutin kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)  Regional Kalimantan yang saat ini digelar mulai tanggal 15 hingga 18 Maret 2022 di Kota Singkawang sebagai tuan rumah. Sebelum penanaman pohon, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan beserta sembilan wali kota se-Kalimantan yang tergabung dalam Komwil V APEKSI, bersepeda bersama mengitari Kota Singkawang. 

 Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin dipimpin Oleh Asiaten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Banjarmasin, didampingi Kadiskominfotik, Plt. Ka. BappedaLitbang dan Pejabat lainnya

diharapkan momentum Rakerwil V APEKSI di Kota Singkawang ini tidak hanya sekadar rapat kerja secara formalitas, tetapi bagaimana pemerintah kota yang hadir bisa saling bertukar informasi dan sharing terhadap permasalahan kota yang ada di Kalimantan khususnya, Tentu harapan semua peserta dalam raker ini bisa menghasilkan poin-poin yang bisa membantu pemerintah kota dalam permasalahan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, kesembilan pemerintah kota yang hadir pada Rakerwil V APEKSI Regional Kalimantan di Singkawang adalah Kota Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Tarakan, Samarinda, Palangkaraya dan Bontang. 

Rapat kerja ini akan berlangsung sampai dengan Tanggal 18 Maret 2022, dengan sederer Agenda kegiatan yang akan diikuti seluruh peserta Raker.







Rabu 16 Maret 2022, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Barat, telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin Lingkup Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam Rapat ini di Pimpin Oleh Wakil Walikota Banjarmasin, didampingi oleh Camat Banjarmasin Barat serta Pejabat terkait. 

Rapat Koordinasi sendiri dihadiri oleh Seluruh Lurah dan Pejabat Pemerintahan di Kecamatan Banjarmasin Barat. Dalam pertemuan ini, Wakil Walikota Banjarmasin memberikan Arahan kepada Seluruh peserta Rapat terutama Lurah di Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, untuk selalu menjalankan Tugas yang baik sesuai dengan Aturan yang berlaku, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diwilayahnya serta selalu menjaga ketentraman dan ketertiban umum dimasyarakat. 

Seluruh Pejabat juga harus bisa bersinergi mendukung dan Menjalankan Visi dan Misi Walikota Banjarmasin "Banjarmasin Baiman dan Lebih Bermartabat", baik dalam pelaksanaan Program dan kegiatan di Instansi masing masing, juga penyampaian Visi dan Misi Pembangunan Pemerintah Kota ke Masyarakat, agar bisa membantu dan mendukung hal tersebut.
Bentuk sinergi dan dukungan masyarakat terhadap Visi dan Misi Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diwujudkan dalam berbagai Hal, diantaranya Ikut bersama sama menjaga Lingkungan Aman, bersih dan Nyaman. 

Dalam kesempatan ini juga merupakan moment Wakil Walikota untuk mendapatkan masukan serta informasi di masyarakat melalui Lurah yang berhadir, semoga dengan adanya informasi dan masukan ini dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjarmasin



Senin 14 Maret 2022, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin Lingkup Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam Rapat ini di Pimpin Oleh Wakil Walikota Banjarmasin, didampingi oleh Plh. Camat Utara dan Plt. Ka. Bappedalitbang Kota Banjarmasin serta Pejabat terkait. Rapat Koordinasi sendiri dihadiri oleh Seluruh Lurah dan Pejabat Pemerintahan di Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam pertemuan ini, Wakil Walikota Banjarmasin memberikan Arahan kepada Seluruh peserta Rapat terutama Lurah di Wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, untuk selalu menjalankan Tugas yang baik sesuai dengan Aturan yang berlaku, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diwilayahnya serta selalu menjaga ketentraman dan ketertiban umum dimasyarakat. 
Seluruh Pejabat juga harus bisa bersinergi mendukung dan Menjalankan Visi dan Misi Walikota Banjarmasin "Banjarmasin Baiman dan Lebih Bermartabat", baik dalam pelaksanaan Program dan kegiatan di Instansi masing masing, juga penyampaian Visi dan Misi Pembangunan Pemerintah Kota ke Masyarakat, agar bisa membantu dan mendukung hal tersebut.
Bentuk sinergi dan dukungan masyarakat terhadap Visi dan Misi Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diwujudkan dalam berbagai Hal, diantaranya Ikut bersama sama menjaga Lingkungan Aman, bersih dan Nyaman. 
Dalam kesempatan ini juga merupakan moment Wakil Walikota untuk mendapatkan masukan serta informasi di masyarakat melalui Lurah yang berhadir, semoga dengan adanya informasi dan masukan ini dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjarmasin






 Jumat, 04 Maret 2022

Bertempat di Ruang Rapat Baiman 2 Kota Banjarmasin, Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Pembahasan Pembentukan Mall Pelayanan Publik yang dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan perihal Pembentukan Mal Pelayanan Publik setiapKabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat dengan Pelayanan secara Cepat, Mudah, Terjangkau, Nyaman dan Aman. Maka dengan itu perlu adanya pembahasan tindak lanjut Koordinasi Bersama terkait permasalahan tersebut.