Juni 2013
no image
Malaysia merupakan negara Asia Tenggara yang berbatasan dengan Indonesia, Thailand, Brunei, dan Singapura. Malaysia merupakan negara Monarki Konstitusional. Sistem Ketatanegaraan Malaysia adalah warisan Jajahan Inggris. 
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah Parlementer(Parlimen Westminster Inggris). Ketua Kerajaan atau Kepala Pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sedangkan Ketua Negara atau Kepala negara dijabat oleh Yang diPertuan Agung.

Pembagian Kekuasaan Negara
Terdapat tiga badan/lembaga negara utama dalam pelaksanaan pemerintahan yaitu:
  • Badan Perundangan (Legislatif)
  • Badan Pemerintah(Eksekutif)
  • Badan Kehakiman(Yudikatif)

Badan Perundangan
Badan Perundangan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-undang. Parlimen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, iaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
Yang di-Pertuan Agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana mahkamah. 
Dewan Negara
Dewan Negara adalah Majlis Tertinggi yang berperanan membahaskan sesuatu rang undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggungjawab membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik. 
Dewan Rakyat

Dewan Rakyat adalah majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum. 

BADAN PEMERINTAH (EKSEKUTIF)

Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
Jemaah Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakan kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. 

Majlis Raja-Raja

Majlis Raja-Raja mengandungi semua Raja Melayu & Yang di-Pertuan Agong. 
Badan Kehakiman 

Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah Rendah. 
no image
Sebelum membahas tentang Sistem Pemerintahan Inggris terlebih dahulu kita harus tahu pengertian sistem pemerintahan. Baca selengkapnya tentang>> pengertian sistem pemerintahan.
Negara Inggris(United Kingdom) merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Inggris dikenal sebagai ibu atau pencetus sistem pemerintahan parlementer (the mother of parliament) sebab Inggris lah yang membuat sebuah sistem pemerintahan parlemen yang dapat diterapkan dengan baik untuk pertama kali. Sistem ini memeberikan hak kepada masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis untuk dapat mengatasi persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.

Kostitusi di inggris tidak tertulis(konvensi) dalam bentuk teks namun tersebar dalam bentuk pelbagai hukum, peraturan, dan konvensi. Sistem Pemerintahan Inggris

Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan(simbol kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).

Parlemen atau Dewan Perwakilan  terdiri dari dua ruang (bikameral), yakni House of Commons & House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.


Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Terdapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem Pemerintahan negara Inggris
Inggris menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil(bebas dan tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menerapkan sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
no image
Kebakaran hutan  yang terjadi di Indonesia menghasilkan kabut asap yang terbawa hingga ke negara tetangga. Singapura dan Malaysia mengklaim telah mengalami kerugian seperti gangguan pernafasan warganya, kerugian ekonomi, dan lain-lain. Hahaha.... mereka hanya berkoar-koar saat seperti ini. Mereka tidak pernah berterimakasih saat menikmati udara segar dari Indonesia. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak usah minta maaf terkait soal ini. 
no image
Sesuai teori demokrasi klasik pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.


 Berikut adalah pendapat beberapa para ahli tentang pemilihan umum:

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
Bagir Manan - Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.



Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
  • Sistem hak pilih
  • Sistem pembagian daerah pemilihan.
  • Sistem pemilihan
  • Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsionalSistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.


 2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.


 3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)

Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
            Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
            Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.


4 .        Zaman Reformasi (1998- Sekarang)

            Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.


Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.

tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.



Pentingnya Pemilu

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.


Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:


  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara. Sistem Pemilu

2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.

3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan



Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.



Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)

Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
  • first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
  • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
  • the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
  • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
  • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
  • Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
  • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
  • Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
  • Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
  • Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan Sistem Proposional
  • Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
no image
Sesuai dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, maka inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat:

1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :

a.Eksekutif    : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

b.Legislatief    : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

c.Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini  dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.


Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.

Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik

1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Kelebihan Pemilu sistem Distrik

  • Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
  • Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat
  • Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.

Kelemahan Pemilu Sistem Distrik

  • Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik
  • Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
  • Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.


2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional

  • Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.


Kekurangan Sistem Proporsional

  • Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.


Electoral College
Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanana pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.

Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali,yaitu :
·         Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
·         Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat  hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
Pertahanan nasional adalah  segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga keyakinan akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem pertahanan negara.

Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama Kementerian Pertahanan.

Berikut adalah dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam UUD 1945 BABXII tentang
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

senjata indonesia


Macam Pertahanan
  • Pertahanan Militer
  • Pertahanan non Militer
Komponen utama dalam sistem pertahanan di Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman non militer.

Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi ancaman militer dan melaksanakan tugas pertahanan lainnya

Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama.

Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter

  • Polisi
  • Satpol PP
  • Satpam
  • Linmas atau Hansip
  • Menwa
  • Satgas partai
  • Organisasi bela diri
  • Orgainsasi Kepemudaan
Tenaga Ahli
Industri
Sumber daya Alam
Sumber daya Manusia

-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak

Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang
no image
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Semua peraturan hukum yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hukum di Indonesia menggunakan asas "lex superiori derogat lex inferiori". Artinya adalah peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
no image

Pengertian Sistem Sosial Budaya

Sistem

Sistem adalah istilah yang artinya menggabungkan, untuk mendirikan, untuk menempatkan bersama. Sistem adalah kumpulan elemen berhubungan yang menjadi kesatuan atau kebulatan yang kompleks. Sistem merupakan jarintan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk menjalankan fungsi masing-masing untuk menghasilkan atau menyelesaikan sesuatu yang menjadi sasaran bersama.



Sosial menurut Lena Dominelli adalah bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.

Edward B. Tylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya termuat  kepercayaan, pengetahuan, kesenian, moral, adat istiadat, hukum, dan kemampuan-kemampuan lain yang diperoleh seseorang sebagai bagian dari masyarakat. Perubahan sosial budaya bisa terjadi apabila satu kebudayaan melakukan kontak atau terjadi hubungan dengan kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya merupakan sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan juga pola budaya di dalam sebuah masyarakat.

Sistem Budaya merupakan bentuk abstrak dari kebudayaan.. Sistem budaya merupakan ide dan gagasan manusia yang hidup bermasyarakat.  Ide manusia tersebut tidak terlepas melainkan berkaitan satu dengan lainnya dalam sebuah sistem. Oleh karena itu sistem budaya adalah salah satu bagian dari kebudayaan, yaitu adat istiadat yang didalamnya termasuk sistem norma, nilai budaya, dan semua norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Sepuluh unsur sistem sosial menurut Alvin L. Bertrand
1. Perasaan (sentiment)
2. Keyakinan (pengetahuan)
3. Norma Tujuan
4. Tujuan
5. Tingkatan atau pangkat (rank) Status dan peranan
6. Status dan peranan
7. Sanksi
8. Kekuasaan atau pengaruh (power) Sanksi
9. Tekanan ketegangaan (stress strain)
10. Sarana atau fasilitas

Unsur Budaya menurut Bronislaw Malinowski

1. sistem norma sosial - yang memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk bekerjasama dan menyesuaikan diri
2. organisasi ekonomi
3. alat atau Lembaga Pendidikan (Keluarga)
4. organisasi politik

Ciri Sistem Sosial adalah terbuka atau menerima unsur-unsur yang datang dari luar. Hal ini menjadikan terjadinya jalinan antar unsur-unsur dan pertukaran sistem sosial yang berasal dari luar(eksternal).

Proses-proses sistem sosial:
  • Komunikasi
  • Memelihara tapal batas
  • Penjalinan sistem
  • Sosialisasi
  • Pengawasan sosial
  • Pelembagaan
  • Perubahan social
Wujud Kebudayaan
J.J.Hoenigman membagi kebudayaan menjadi tiga wujud:
1. Gagasan
Gagasan,ide, nilai, atau norma merupakan bentuk ideal dari kebudayaan
2. Aktivitas
Bentuk kebudayaan aktivitas adalah sistem sosial berupa tindakan berpola manusia dalam masyarakat.
3. Artefak
Artefak merupakan wujud kebudayaan fisik yang bisa di lihat, diraba, ataupun didokumentasikan hasil karya atau perbuatan manusia.

Fungsi sistem budaya adalah untuk menata dan juga menetapkan tidakan serta tingkah laku masyarakat(manusia). Proses pembelajaran sistem ini dilakukan dengan pembudayaan atau pelembagaan yang bertujuan untuk dapat menyesuaikan diri(pikiran dan sikap) denngan norma adat, dan peraturan yang hidup di lingkungan kebudayaannya. Proses pembelajaran dilakukan mulai dari kecil dari lingkungan keluarga, lingkungan diluar rumah, dan lingkungan selanjutnya. Dimulai dari meniru apapun(sesuatu yang baik) yang ada di lingkungan tersebut kemudian tindakan tersebut akan menimbulkan dorongan untuk dimasukkan kedalam kepribadian sehingga menjadi pola dan norma yang mengatur tindakan yang dibudayakan. Tidak semua orang mampu untuk beradaptasi dengan sistem budaya di lingkungan sosial atau disebut juga deviants.

Negara juga sangat memerhatikan kebudayaan terbukti dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.