Januari 2020

SURAT EDARAN
NOMOR : 130/029 -BAGPEM/Setko/I/2020

TENTANG
PERMINTAAN BAHAN PENYUSUNAN
LKPJ WALIKOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019, LPPD KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN IKK LPPD KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019
          
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Maka berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban menyampaikan laporan sebagai berikut :

1.   LPPD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan;
2.    LKPJ  Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin;
3.  Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK LPPD Tahun 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan dan
4.      Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ, LPPD beserta lampirannya (IKK) Tahun 2019 dan RLPPD dimaksud, maka kepada saudara (i) diminta untuk menyampaikan bahan laporan dari satuan kerja masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut  :
1.      Penyusunan LPPD Tahun 2019, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi masih menggunakan sebagian Indikator Kinerja Kunci (IKK) lama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dan IKK yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009;

Format bisa di download pada Link berikut :



Bagian Pemerintahan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesra & Masyarakat
Bagian Organisasi
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Perekonomian dan SDA
Bagian Umum
Bagian Hukum
Sekretariat Dewan
PDAM Bandarmasih
PD IPAL
Badan Keuangan Daerah
Badan Kesbangpol
Barelitbangda
Badan PBD
Badan Kepegawaian Dan Diklat
Dinas PPKBPM
Dinas PM & PTSP
Dinas Perhubungan
Dinas Kominfotik
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas PUPR
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Koperasi, UM dan Naker
Dinas Sosial
DinasKepemuda dan Olahraga
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Capil
Dinas Ketahanan Pangan, Petanian dan Perikanan
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA
Inspektorat
Kecamatan Banjarmasin Timur
Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kecamatan Banjarmasin Utara
Kecamatan Banjarmasin Barat
Kecamatan Banjarmasin Tengah

2.   Seluruh elemen data kinerja tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) kecuali data terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
3.     Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir, mohon untuk tidak merubah penulisan, jangan merubah spasi, jangan merubah bentuk huruf, jangan merubah numbering, hanya diperkankan update data program dan kegiatan berserta relisasinya pada Tahun Anggaran 2019;
4.    Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print out/cetakan dan soft copy (file);
5.    Untuk SKPD yang memiliki/membawahi UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan laporan SKPD yang bersangkutan;
6.   Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan (daftar SKPD terlampir );
7.    Kepada SKPD pengampu Urusan Wajib Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar menyampaikan Laporan SPM sesuai dengan Peraturan di Lembaga Kementerian masing-masing dan berpedoman pada Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.


Untuk menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD dan Perusda dapat disampaikan paling lambat hari Jumat, tanggal 7 Pebruari 2020 kepada Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Pemerintahan atau melalui Contact Person kepada Umar Hp. 085151325210 / WA 087815112626.