2016
Setelah sebelumnya diadakan sosialisasi di Kecamatan Banjarmsain Tengah terkait Aplikasi Kelurahan "PALUI" dan Website Kelurahan selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 Kegiatan yang sama kembali dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Banjarmasin Barat Ibu Hj. Karlina, S.Sos.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan kembali menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah agar Kelurahan dapat mendukung Program Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu Banjarmasin Smart City, dimana Aplikasi PALUI adalah pengembangan dari Aplikasi Kelurahan sebelumnya yang bersifat Offline dan sekrang bisa dilakukan pelaksanaan secara Online melalui Jaringan Metropolitan Area Network (MAN) di Bagian Tata Pemerintahan.

Sistem PALUI ini sudah terintegrasi dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk itu Admin Sistem di masing-masing kelurahan diharapkan bisa mengUpdate aplikasi ini secara berkala agar datanya selalu sesuai dengan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sedangkan Website Kelurahan diperuntukkan agar Seluruh Kelurahan di Kota Banjarmasin dapat memberikan Informasi Kelurahannya masing-masing kepada masyarakat, baik itu Profil Kelurahan, Potensi disuatu Kelurahan, ataupun kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan tersebut.

Karena keterbatasan Biaya dan Peralatan, maka pada tahun 2016 ini Sosialisasi hanya dilaksanakan di 2(dua) Kecamatan saja, bila memungkinkan akan diadakan sosialisasi lanjutan pada tahun anggaran 2017 di 3 (tiga) kecamatan berikutnya, untuk memaksimalkan Pelayanan pada dalam penerapan Aplikasi E-Kelurahan maupun Website Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan mengharapkan Saran dan Masukkan untuk Evaluasi kegiatan maupun Aplikasi tersebut.





  


 Bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Tengah pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016, telah dilaksanakan Sosialisasi E-Kelurahan dan Sosialisasi Website Kelurahan, acara ini di Buka oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bapak Iwan Ristianto, A.P, M.AP di dampingi oleh Camat Banjarmasin Tengah yang dalam Kesempatan ini di wakili oleh Sekretaris Camat Banjarmasin Tengah Bapak Ichrom Muftezar, S.STP, M.Si dan Kasubbag Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Bapak Ahmad Faisal Anshory, S.STP. Sosialisasi ini dihadri oleh Lurah se Kecamatan Banjarmasin Tengah atau yang mewakili Kelurahan masing-masing.

Pada dasarnya tujuan Utama dari Aplikasi E-Kelurahan adalah aplikasi yang dibuat untuk mempermudah administrasi pelayanan di tingkat kelurahan, dimana aplikasi ini nantinya akan menyimpan data data Administrasi di Kelurahan secara terintegrasi yang dapat disesuaikan ke Instansi terkait seperti Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan masing-masing dan Instansi Lainnya. E-Kelurahan ini diberi nama Pelayanan Administrasi Kelurahan Terintegrasi atau bisa disingkat PALUI.

Website Kelurahan sendiri bertujuan agar Kelurahan nantinya dapat mempublikasikan profil Kelurahan serta perkembangan apa saja yang telah dicapai kelurahan tersebut, agar nantinya siapa pun yang memerlukan data terkait kelurahan bisa mengakses melalui Website masing-masing kelurahan.

PALUI dan Website kelurahan ini tujuannya adalah dalam rangka mendukung Program Walikota Banjarmasin yaitu Banjarmasin SMART CITY. dimana kedepan seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin dapat mempermudah masyarakatnya dalam Pelayanan, Mempublikasikan Kota Banjarmasin dengan Segudang Potensinya kepada Dunia, dan Ikut Menggerakkan serta Membantu Peningkatan UMKM di Kota Banjarmasin dengan cara mempublikasikan Komditas yang ada di Kelurahan masing-masing.

Selaku Narasumber :
1. Muhammad Randi dari Bagian Tata Pemerintahan
2.Wanadry Zulfikar dari BAPPEDA Kota Banjarmasin;
3. Umar dari Bagian Tata Pemerintahan
4. Ari Juliadi dari Bagian Tata Pemerintahan

Dokumen Pendukung :
Buku Panduan PALUI









Sesuai dengan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bagian kelima Forkopimda Pasal 26 bahwa Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud diatas diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan. Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Di Kota Banjarmasin sendiri Forkopimda  terdiri dari
1. Walikota Banjarmasin
     
    H. Ibnu Sina, S.Pi, M.Si.

Ibnu Sina, S.Pi, M.Si (lahir di Puruk CahuMurung RayaKalimantan Tengah4 Januari 1975; umur 41 tahun) adalah wali kota Banjarmasin yang menjabat pada periode 2016 hingga 2021. Ia menggantikan wali kota sebelumnya, Muhidin, dan penjabat wali kota H.M. Thamrin, setelah terpilih dalam Pilkada Banjarmasin 2015, dan berpasangan dengan wakil wali kota Hermansyah.

2. Ketua DPRD Kota Banjarmasin
    
   H. Iwan Rusmasli, SH, MM
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar H Iwan Rusmali resmi dilantik menduduki kursi Ketua DPRD Kota Banjarmasin untuk masa bakti 2014-2019, Iwan Rusmali dilantik dan diambil sumpah menjadi ketua DPRD Kota Banjarmasin bersama tiga wakil pimpinan DPRD lainnya, oleh Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin Djatmiko pada sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Banjarmasin

3. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin
    
    Taufik Satia Diputra, SH

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat ini resmi dijabat oleh Taufik Satria Diputra SH menggantikan Hutama Wisnu SH, Taufik Satria Diputra yang sebelumnya bertugas di Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumetera Barat.

4. Komandan Kodim 1007 Banjarmmasin
    Letkol Inf. Wilson Napitupulu

5. Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin (Kapolresta)
    Kombes Pol Anjar Wicaksana Soediharjo













Kunjungan Kerja dilaksanakan pada hari Rabu,  tanggal 16 Nopember 2016 bertempat di Ruangan Rapat BAPPEDA Kota Banjarmasin Pukul 14.00 Wita s.d selesai;
Rapat dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi dihadiri oleh:
Ketua DPRD Kota Palangkaraya beserta 38 Anggota dan Pendamping;
Sekretaris BPKAD Pemko Banjarmasin;
Kabid pada BAPEDA beserta Staf;
Kasubbag Pada Bagian Humas;
Staf Bagian Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin;
Staf Bagian Tata Pemerintahan.
Penyampaian maskud dan tujuan Kunjungan Kerja Badan Musyawarah DPRD Kota Palangkaraya Ke Pemerintah Kota Banjarmasin yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya Bapak Sigit K. Yunianto, SH. selaku pimpinan Rombongan;
Ucapan Selamat Datang dari Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi sekaligus pemaparan profil Kota Banjarmasin;
Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, makan Proses penyusunan APBD Tahun 2017 Pemerintah Kota Banjarmasin dibagi dalam beberapa Tahapan sebagai berikut :
a.       Penyusunan RKPD pada Akhir Bulan Mei;
b.      Penyampaian rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah pada Minggu pertama bulan Juli (selama 1 Minggu);
c.       Penyampaian Rancangan KUA dan Rancanagan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada pertengahan Bulan Juni dan Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada akhir Juli(selama 6 Minggu);
d.      Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada awal agustus selama 8 Minggu;
e.       Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD pada awal bulan agustus sampai akhir bulan September;
f.        Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada minggu I bulan Okteboer selama 2 Bulan;
g.      Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan;
h.      Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi selama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama;
i.        Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gubernur
j.        Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD, Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
k.      Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub, selama 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
l.        Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi, Paling lambat akhir Desember (31 Desember)
m.    Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub, Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan

Pemerintah Kota Banjarmasin harus segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2017 secara paralel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD;
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin yang Ditetapkan Tanggal 8 September 2016;
Pada Pertengahan Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016, dilakukan peninjauan Kembali Rancanagan KUA-PPAS tahun 2017 dan 16 November 2016 dijadwalkan untuk Finalisasi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017;




Bertempat di Halaman Balai Kota Banjarmasin tanggal Selasa 15 Nopember 2016 dibawah siraman Gerimis pagi itu pada Jam 09.00 Wita dilaksanakan lah Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai dengan Tema "Melalui Hikmah Hari Pahlawan Ke-71 Kita Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan NKRI yang Kokoh"

Apel ini dipimpin oleh Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina, dengan Perwira Apel Kabag Sumda Polresta Banjarmasin, Komandan Apel Kapolsek Banjarmasin Timur Bapak AKP Joseph Edward Purba, SH, SIK. sedangkan kesatuan Upacara untuk peserta Upacara terdiri dari IX (sembilan) Kompi Pasukan yang terdiri dari Kodim 1007 Banjarmasin, Lanal Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar masing-masing 1 (satu) pleton, Gabungan BEM UNLAM, BEM UNISKA, BEM STIKES Muhammadiyah, BEM STIKIP PGRI, BEM IAIN Antasari, BEM Stimik Banjarmasin, BEM Stihsa, KAMMI, PMII, ELSISK, IMM dan HMI Masing-masing 10 Orang dengan Total 130 Orang, Gabungan DPD Pemuda Islam, KNPI, FORPEBAN Kalsel, KERANDA Kalsel dan FPI Kota Banjarmasin, GAIB Kalsel, SIRKAL Kalsel, HTI Kota Banjarmasin, GEMA Pembebasan Kalsel, Pemuda Pancasila Kota Banjaramsin dan APAN Kalsel Masing-masing 10 orang dengan total 110 orang dan Gabungan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Unsur Muspika Se-Kecamatan di Kota Banjarmasin masing-masing sebanyak 70 orang;
Sementara dibarisan atas ada Undangan VIP yang terdiri dari Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Para Ulama Se-Kota BanjarmasinUnsur Muspida Kota Banjarmasin, Tokoh Masyarakat Kota Banjarmasin,  Tokoh Adat Kota Banjarmasin, Muspika se Kota Banjarmasin, Kepala OPD se-Kota Banjarmasin, Tokoh Parpol se-Kota Banjarmasin, Pimpinan Universitas se-Kota Banjarmasin dan Media massa cetak dan elektornik serta Tim Korsik dari Kodim 1007 Banjarmasin.

Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin menyampaiakan bahwa atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, beliau menyambut baik atas dilaksanakannya Deklarasi Damai ini, teriiring ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Unsur FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, serta semua pihak yang mendukung dan berpartisipasi pada kegiatan deklarasi ini, dalam rangka menciptakan Iklim yang kondusif, aman dan damai di Kota Banjarmasin sesuai dengan tema kegiatan ini. sangat pernting untuk menggelorakan semangat Ke-Bhinekaan untuk menciptakan iklim yang kondusif, aman dan damai di Kota Banjarmasin;

Walikota Banjarmasin mengajak untuk menjaga kerukunan, ketentraman, kedamaian dan saling hormat menghormati dalam kehidupan sehari-hari dan dalam menjalankan ibadah masing-masing serta mewaspadai adanya tindakan-tindakan provokasi dan radikalisme, adu domba yang dapat menimbulkan pertentangan dan menghindari tindakan kekerasan dan anarkis, kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Para Generasi Muda di Kota Banjarmasin agar saling membangun Komunikasi yang baik, Efektif guna membina kerukunan dan persaudaraan sebagai sesama warga Kota Banjarmasin dan sebagai sesama anak Bangsa Indonesia, serta mentaati Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konsisten;

Mudah-mudahan Kota Banjarmasin senantiasa Kondusif, Aman, Tentram serta Terwujudnya "Banjarmasin Baiman", Banjarmasin Barasih Wan Nyaman.

Adapun isi Deklarasi Kebhinekaan Cinta Damai di Kota Banjaramsin sebagai Berikut :

KAMI WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
SELAKU WARGA MASYARAKAT KOTA BANJARMASIN DENGAN PENUH KESADARAN DAN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN DEKLARASI DAMAI SEBAGAI BERIKUT :

  1. SANGGUP UNTUK MENJAGA KERUKUNAN DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA, BERBANGSA DAN BERMASYARAKAT DI KOTA BANJARMASIN DENGAN BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. SANGGUP UNTUK MENCIPTAKAN SUASANA DAMAI DAN MENGHARGAI PERBEDAAN KEYAKINAN SERTA AJARAN AGAMA DAN SUKU BANGSA MASING-MASING, DALAM KERANGKA BHINEKA TUNGGAL IKA GUNA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN SERTA KEUTUHAN BANGSA REPUBLIK INDONESIA;
  3. APABILA ADA PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN PERBEDAAN KEYAKINAN DAN AJARAN AGAMA SERTA SUKU BANGSA AKAN MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN SECARA MUSYAWARAH MUFAKAT DAN MENJUNJUNG TINGGI SUPERMASI HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;
  4. MENOLAK SEMUA BENTUK PAHAM RADIKALISME YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA DAN KESUKUAN YANG DAPAT MENGANCAM SERTA MENIMBULKAN PERPECAHAN DI MASYARAKAT DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Banjarmasin, 15 Nopember 2015

ATAS NAMA WARGA NEGARA INDONESIA MASYARAKAT KOTA BANJARMASIN

TTD
FORUM KOMUNIKASI UMAT BERAGAMA DI KOTA BANJARMASIN

TTD
FORUM KOMUNIKASI SUKU BANGSA DI KOTA BANJARMASIN

TTD
MUSPIDA KOTA BANJARMASIN


Pembacaan Ikrar Deklarasi Damai di pimpin oleh Ketua Kerukunan Sulawesi Selatan Bapak Abdul Jafar Bani didampingi seluruh ketua dan perwakilan Suku Etnis di Kota Banjarmasin dan diikuti selurh peserta Apel, dilanjutkan dengan pembacaan Doa dan terakhir penandatanganan Deklarasi Damai oleh perwakilan FKUB, FKSB dan MUSPIDA di Kota Banjarmasin.















Acara dilaksanakan pada hari Rabu,  tanggal 09 Nopember 2016 bertempat di Ruangan Rapat Wakil Walikota Banjarmasin Pukul 10.00 Wita s.d selesai; Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kota Banjarmasin Banjarmasin  Bapak Iwan Fitriadi, SH. MH. dan dihadiri oleh:
a.       Wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu bersama 17 Orang Anggota;
b.      Kabag Rapat Risalah dan Produk hukum beserta Kasubbag pada Set. DPRD;
c.       Kasubbag Perundangan pada Bagian Hukum;
d.      Staf Bagian Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin;
e.       Staf Bagian Tata Pemerintahan.
Materi pembahasan Kunjungan Kerja adalah dalam rangka Sharing Pendapat Terkait dengan Propemperda di Tahun 2017.
 Rapat dibuka Oleh MC;
Penyampaian maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Indramayu ke Pemerintah Kota Banjarmasin yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Bapak H. Ruslandi, SH dan selaku pimpinan rombongan
Sambutan dan Ucapan Selamat datang dari Walikota Banjarmasin yang dalam hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Bapak Iwan Fitriadi, SH. MH sekaligus pemaparan singkat sekilas profil Kota Banjarmasin







Kamis 10 Nopeber 2016 bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin Pukul 14.00 Wita digelar acara Silaturahmi antara Walikota Banjarmasin, Forkominda Kota Banjarmasin, Toko Adat, Toko Masyarakat, Toko Agama, Seluruh Pejabat di Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Lurah Bersama Komandan Korem 101 Antasari;
acara ini dubuka dengan bersama sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Sambutan Walikota Banjarmasin dan Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian amanat dari Danrem 101 Antasari Kol Kav Yanuar Adil









TEMA HARI JADI KE-490 KOTABANJARMASIN

"KAYUH BAIMBAI MAWUJUTAKAN KOTA BANJARMASIN BARASIH WAN NYAMAN"


Download Logo


Makna Logo :

-    Tulisan Melingkar : Tema dan Harapan Kota Banjarmasin;
-    Rumah Banjar : Rumah Adat Banjarmasin;
-    490 : Usia Kota Banjarmasin;
-    Kepalan pada angka 4 : Kepalan Semangat Banjarmasin Bisa, Banjarmasin Barasih Wan Nyaman;
-    Perahu dengan 7 Orang mendayung ke Depan: Bersama-sama membangun dan Menbawa Kota Banjaramsin menjadi Lebih Maju;
-    Gelombang Air : Banjarmasin Kota Sungai;
-    Warna Kuning : Banjarmasin yang religius;
-    Merah :Semangat Kota Banjarmasin;
-    Biru : Banjarmasin yang tentram dan Damai;
-    Hijau : Banjarmasin Menuju Kota Hijau Barasih Wan Nyaman;
-  Hitam : Percaya Diri dan Kuat

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016

1. Surat Penyampaian Logo HUT 71 RI 2016 [download] 
2.Logo



Tahun 2010
Dokumen LKPJ TA 2010    Download
Dokumen LPPD TA 2010    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2010  
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100-279 Tahun 2012

Tahun 2011
Dokumen LKPJ TA 2011    Download
Dokumen LPPD TA 2011    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2011   
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120-2818 Tahun 2013

Tahun 2012
Dokumen LKPJ TA 2012    Download
Dokumen LPPD TA 2012    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2012 
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 120-251 Tahun 2014

Tahun 2013
Dokumen LKPJ TA 2013    Download
Dokumen LPPD TA 2013    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2013
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120-4761 Tahun 2014

Tahun 2014
Dokumen LKPJ TA 2014    Download
Dokumen LPPD TA 2014    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2014 
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800-35 Tahun 2016

Tahun 2015
Dokumen LKPJ TA 2015    Download
Dokumen LPPD TA 2015    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2015
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-10421 Tahun 2016

Tahun 2016
Dokumen LKPJ TA 2016    Download
Dokumen LPPD TA 2016    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2016
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-53 Tahun 2018

Tahun 2017
Dokumen LKPJ TA 2017    Download
Dokumen LPPD TA 2017    Download
Dokumen RLPPD TA 2017    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2017
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-8840 Tahun 2018

Tahun 2018
Dokumen LKPJ TA 2018    Download
Dokumen LPPD TA 2018    Download
Dokumen RLPPD TA 2018    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2018
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-04-122 Tahun 2020

Tahun 2019
Dokumen LKPJ TA 2019    Download
Dokumen LPPD TA 2019    Download
Dokumen RLPPD TA 2019    Download
Dokumen SPM TA 2019    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2019
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3

Tahun 2020
Dokumen LKPJ TA 2020    Download
Dokumen LPPD TA 2020    Download
Dokumen RLPPD TA 2020    Download
Dokumen SPM TA 2020    Download
Dokumen AMJ TA 2016-2020  Download
Dokumen AMJ PJ TA 2021  Download

Tahun 2021
Dokumen LKPJ TA 2021    Download
Dokumen LPPD TA 2021    Download
Dokumen RLPPD TA 2021    Download
Dokumen SPM TA 2021    Download

Tahun 2022
Dokumen LKPJ TA 2022    Download
Dokumen LPPD TA 2022    Download
Dokumen RLPPD TA 2022    Download
Dokumen SPM TA 2022    Download



 Surat Keputusan Pengangkatan Walikota Banjarmasin (SK WALIKOTA BANJARMASIN)   Download
Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Walikota Banjarmasin  (SK WAKIL WALIKOTA BANJARMAISN)    Download



Struktur organisasi Bagian  Pemerintahan sebagaimana Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dipimpin oleh 1 orang Kepala Bagian Pemerintahan dan di bantu oleh 1 orang Kasubbag Administrasi Pemerintahan, 1 orang Kasubbag Administrasi Kewilayahan, 1 orang Kasubbag Kerjasama dan Otda dan staf. Struktur organisasi dapat dilihat di bawah ini :





Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagai berikut :
1.      Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan data pembinaan pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah dan Kerjasama.
 Adapun uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a.     Merumuskan rencana kerja Bagian sebagai pedoman/acuan pelaksanaan tugas;
b.    Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
d.    Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
e.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f.       Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h.    Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
i.  Menyusun program, mengatur dan mengawasi serta mengkoordinasikan terselenggaranya pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan administrasi Kerjasama;
j.        menyusun program, mengatur dan mengupayakan pemecahan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta Kerjasama;
k.       mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan pertanggung-jawaban Walikota;
l.         melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bidanag Pemerintahan dan Sosial.
2.   Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan umum dan pengembangan pelaksanaan otonomi daerah.
3.         Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi dan bina potensi pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
4. Sub Bagian Kerjasama mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Vertikal dan Pihak ke tiga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin