Kunjungan Kerja dilaksanakan pada hari Rabu,  tanggal 16 Nopember 2016 bertempat di Ruangan Rapat BAPPEDA Kota Banjarmasin Pukul 14.00 Wita s.d selesai;
Rapat dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi dihadiri oleh:
Ketua DPRD Kota Palangkaraya beserta 38 Anggota dan Pendamping;
Sekretaris BPKAD Pemko Banjarmasin;
Kabid pada BAPEDA beserta Staf;
Kasubbag Pada Bagian Humas;
Staf Bagian Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin;
Staf Bagian Tata Pemerintahan.
Penyampaian maskud dan tujuan Kunjungan Kerja Badan Musyawarah DPRD Kota Palangkaraya Ke Pemerintah Kota Banjarmasin yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya Bapak Sigit K. Yunianto, SH. selaku pimpinan Rombongan;
Ucapan Selamat Datang dari Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi sekaligus pemaparan profil Kota Banjarmasin;
Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, makan Proses penyusunan APBD Tahun 2017 Pemerintah Kota Banjarmasin dibagi dalam beberapa Tahapan sebagai berikut :
a.       Penyusunan RKPD pada Akhir Bulan Mei;
b.      Penyampaian rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah pada Minggu pertama bulan Juli (selama 1 Minggu);
c.       Penyampaian Rancangan KUA dan Rancanagan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada pertengahan Bulan Juni dan Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada akhir Juli(selama 6 Minggu);
d.      Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada awal agustus selama 8 Minggu;
e.       Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD pada awal bulan agustus sampai akhir bulan September;
f.        Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada minggu I bulan Okteboer selama 2 Bulan;
g.      Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan;
h.      Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi selama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama;
i.        Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gubernur
j.        Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD, Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
k.      Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub, selama 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
l.        Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi, Paling lambat akhir Desember (31 Desember)
m.    Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub, Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan

Pemerintah Kota Banjarmasin harus segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2017 secara paralel dengan pembentukan Perda tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD;
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin yang Ditetapkan Tanggal 8 September 2016;
Pada Pertengahan Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016, dilakukan peninjauan Kembali Rancanagan KUA-PPAS tahun 2017 dan 16 November 2016 dijadwalkan untuk Finalisasi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017;




Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: