Kunjungan Kerja dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16
Nopember 2016 bertempat di Ruangan Rapat BAPPEDA Kota Banjarmasin Pukul 14.00
Wita s.d selesai;
Rapat dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi
dihadiri oleh:
Ketua DPRD
Kota Palangkaraya beserta 38 Anggota dan Pendamping;
Sekretaris
BPKAD Pemko Banjarmasin;
Kabid pada
BAPEDA beserta Staf;
Kasubbag Pada
Bagian Humas;
Staf Bagian
Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin;
Staf Bagian Tata
Pemerintahan.
Penyampaian
maskud dan tujuan Kunjungan Kerja Badan Musyawarah DPRD Kota Palangkaraya Ke
Pemerintah Kota Banjarmasin yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya
Bapak Sigit K. Yunianto, SH. selaku pimpinan Rombongan;
Ucapan
Selamat Datang dari Walikota Banjarmasin yang dalam kesempatan ini diwakili
oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Bapak Drs. H. Hamdi sekaligus
pemaparan profil Kota Banjarmasin;
Sesuai
dengan Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, makan Proses penyusunan APBD Tahun 2017 Pemerintah Kota
Banjarmasin dibagi dalam beberapa Tahapan sebagai berikut :
a.
Penyusunan RKPD pada Akhir Bulan Mei;
b.
Penyampaian rancangan KUA dan Rancangan
PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah pada Minggu pertama bulan Juli
(selama 1 Minggu);
c.
Penyampaian
Rancangan KUA dan Rancanagan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada
pertengahan Bulan Juni dan Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada akhir Juli(selama 6 Minggu);
d.
Penerbitan
Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
pada awal agustus selama 8 Minggu;
e.
Penyusunan
dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang
APBD pada awal bulan agustus sampai akhir bulan September;
f.
Penyampaian
Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada minggu I bulan Okteboer selama 2
Bulan;
g.
Pengambilan
persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan;
h.
Menyampaikan
Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
kepada MDN/Gub untuk dievaluasi selama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama;
i.
Hasil
evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran
APBD, Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang
APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gubernur
j.
Penyempurnaan
Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan
keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD,
Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
k.
Penyampaian
keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada
MDN/Gub, selama 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
l.
Penetapan
Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil
evaluasi, Paling lambat akhir Desember (31 Desember)
m.
Penyampaian
Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub, Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan
Pemerintah
Kota Banjarmasin harus segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai
Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2017 secara
paralel dengan pembentukan Perda
tentang Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara
Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD;
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah
Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin yang Ditetapkan Tanggal 8 September 2016;
Pada
Pertengahan Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016, dilakukan peninjauan
Kembali Rancanagan KUA-PPAS tahun 2017 dan 16 November 2016 dijadwalkan untuk
Finalisasi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017;
Post A Comment:
0 comments: