Juni 2016



Tahun 2010
Dokumen LKPJ TA 2010    Download
Dokumen LPPD TA 2010    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2010  
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100-279 Tahun 2012

Tahun 2011
Dokumen LKPJ TA 2011    Download
Dokumen LPPD TA 2011    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2011   
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120-2818 Tahun 2013

Tahun 2012
Dokumen LKPJ TA 2012    Download
Dokumen LPPD TA 2012    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2012 
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 120-251 Tahun 2014

Tahun 2013
Dokumen LKPJ TA 2013    Download
Dokumen LPPD TA 2013    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2013
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120-4761 Tahun 2014

Tahun 2014
Dokumen LKPJ TA 2014    Download
Dokumen LPPD TA 2014    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2014 
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800-35 Tahun 2016

Tahun 2015
Dokumen LKPJ TA 2015    Download
Dokumen LPPD TA 2015    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2015
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-10421 Tahun 2016

Tahun 2016
Dokumen LKPJ TA 2016    Download
Dokumen LPPD TA 2016    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2016
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-53 Tahun 2018

Tahun 2017
Dokumen LKPJ TA 2017    Download
Dokumen LPPD TA 2017    Download
Dokumen RLPPD TA 2017    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2017
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-8840 Tahun 2018

Tahun 2018
Dokumen LKPJ TA 2018    Download
Dokumen LPPD TA 2018    Download
Dokumen RLPPD TA 2018    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2018
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-04-122 Tahun 2020

Tahun 2019
Dokumen LKPJ TA 2019    Download
Dokumen LPPD TA 2019    Download
Dokumen RLPPD TA 2019    Download
Dokumen SPM TA 2019    Download
Dokumen IKK LPPD TA 2019
IKK II. 1
IKK II. 2
IKK II. 3

Tahun 2020
Dokumen LKPJ TA 2020    Download
Dokumen LPPD TA 2020    Download
Dokumen RLPPD TA 2020    Download
Dokumen SPM TA 2020    Download
Dokumen AMJ TA 2016-2020  Download
Dokumen AMJ PJ TA 2021  Download

Tahun 2021
Dokumen LKPJ TA 2021    Download
Dokumen LPPD TA 2021    Download
Dokumen RLPPD TA 2021    Download
Dokumen SPM TA 2021    Download

Tahun 2022
Dokumen LKPJ TA 2022    Download
Dokumen LPPD TA 2022    Download
Dokumen RLPPD TA 2022    Download
Dokumen SPM TA 2022    Download



 Surat Keputusan Pengangkatan Walikota Banjarmasin (SK WALIKOTA BANJARMASIN)   Download
Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Walikota Banjarmasin  (SK WAKIL WALIKOTA BANJARMAISN)    Download



Struktur organisasi Bagian  Pemerintahan sebagaimana Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dipimpin oleh 1 orang Kepala Bagian Pemerintahan dan di bantu oleh 1 orang Kasubbag Administrasi Pemerintahan, 1 orang Kasubbag Administrasi Kewilayahan, 1 orang Kasubbag Kerjasama dan Otda dan staf. Struktur organisasi dapat dilihat di bawah ini :





Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagai berikut :
1.      Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan data pembinaan pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah dan Kerjasama.
 Adapun uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a.     Merumuskan rencana kerja Bagian sebagai pedoman/acuan pelaksanaan tugas;
b.    Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
d.    Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
e.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f.       Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h.    Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
i.  Menyusun program, mengatur dan mengawasi serta mengkoordinasikan terselenggaranya pengumpulan bahan dan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan administrasi Kerjasama;
j.        menyusun program, mengatur dan mengupayakan pemecahan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta Kerjasama;
k.       mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan pertanggung-jawaban Walikota;
l.         melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bidanag Pemerintahan dan Sosial.
2.   Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan umum dan pengembangan pelaksanaan otonomi daerah.
3.         Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi dan bina potensi pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
4. Sub Bagian Kerjasama mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Vertikal dan Pihak ke tiga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin
no image
Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik dan profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota banjarmasin tidak bisa melakukannya secara sendirian, tetapi harus berkolaburasi secara aktif antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan seluruh lapisan masyarakat di Kota Banjarmasin. Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin sebagai salah satu unsur Perangkat Daerah mempunyai kewajiban untuk memantapkan salah satu program prioritas Pemerintah Kota tersebut, banyak hal yang bisa dilakukan oleh Daerah terkait dengan penyelenggaraan reformasi dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah dan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kebijakan pengelolaan keuangan daerah , semua itu dilakukan dalam rangka mewujudkan daerah yang mandiri, memiliki daya saing dan masyarakat yang sejahtera.

no image

Bagian  Pemerintahan mempunyai tugas pokok sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yaitu Bagian Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengendalikan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan,dan kerja sama dan otonomi daerah..

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan kerja sama pemerintahan, swasta dan lembaga terkait;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.

KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN

Drs. DOLLY SYAHBANA, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 196606011986021009

Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
  3. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Informasi :
Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian  Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.

Tugas dan Fungsi :
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengendalikan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
  2. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
  3. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian  Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
a. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
b. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan ; dan
c. Sub Bagian Kerjasama dan Otda.