Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) 2016, Selasa 11 April 2017.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan secara resmi LKPj dalam rapat paripurna kepada DPRD Kota Banjarmasin.

Kemudian ia menyampaikan bahwa laporan LKPj itu disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2016 dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami telah menyerahkannya, sepuluh hari sebelum berakhirnya masa tenggang penyerahan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Untuk mekanisme selanjutnya, Ibnu Sina menambahkan, pihaknya akan menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada DPRD Banjarmasin. Karena menurutnya pembahasan itu sudah menjadi wewenang DPRD.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali memaparkan, bahwa dalam rapat paripurna itu, pihaknya juga menyampaikan dua buah usulan atas prakarsa DPRD. “Dewan mempunyai hak sebagai pengusul dan pemkot sudah setuju untuk melanjutkan pembahasan,” 

Adapun dua buah usulan itu berupa perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Kota Banjarmasin dan Perda Nomor 17/2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: