Menindaklanjuti berita terbitan salah satu media di Kota Banjarmasin terkait penyerahan Dokumen LKPj Walikota Banjarmasin Akhir Tahun 2016 kepada DPRD,dengan ini disampaikan bahwa Walikota Banjarmasin sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu penyampaian Dokumen laporan LKPj kepada DPRD yang disampaikan dengan Surat dari Walikota Banjarmasin Nomor 100/169.A/BAGPEM/SETKO/III/2017, tanggal 20 Maret 2017 perihal Penyampaian Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Akhir Tahun 2016, surat beserta 45 Eksemplar Dokumen LKPj diserahkan secara bersamaan oleh Kasubbag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin Bapak Irwan Haderiani, S.Sos kepada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 20 Maret 2017 di Ruang Tata Usaha DPRD Kota Banjarmasin


Berita terkait Belum disampaikannya LKPj di Media

Surat Walikota Banjarmasin 

Kasubbag Pem-Um dan OTDA Menyerahkan Dokumen LKPj


dengan disampaikannya dokumen LKPj ini pada tanggal 20 Maret, maka bisa dipastikan bahwa penyampaian Dokumen tersebut tidak ada keterlambatan karena sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 Dokumen tersebut disampaikan paling lambat 3 Bulan setelah masa anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret 2017.

Demikian juga dengan Dokumen LPPD Pemerintah Kota Banjarmasin, sesuai Surat Walikota Banjarmasin Nomor : 100/110.B/BAGPEM/Setko/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Penyampaian Bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota B.Masin tahun 2016
Surat Walikota Banjarmasin penyampaian Dokumen LPPD

Dokumen LPPD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Selatan, surat dan Dokumen LPPD diserahkan oleh Kasubbag Pemerintahan Umum dan Otda Bagian Pemerintahan dan diterima oleh Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Maret 2017.

Tanda terima penyerahan Dokumen LPPD

Kasubbag Pemum dan Otda menyerahkan Dokumen LPPD ke 
Biro Pemerintahan Sekdaprov Kalsel

Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin hanya menunggu informasi penjadwalan Sidang Paripurna di DPRD terkait LKPj Walikota Banjarmasin, yang kemudian akan dibahas per Komisi untuk tiap OPD agar bisa menghasilkan Rekomendasi DPRD, sedangkan Dokumen LPPD selanjutnya akan dilakukan Evaluasi dan Verifikasi oleh Tim Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk kemudian dilanjutkan lagi oleh Tim Verifikasi dan evaluasi dari Pusat atau Kementerian.



Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: