Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, sebagai pilot project penerapan sistem Lapor Versi 3.0, Pemko Banjarmasin berkomitmen melayani pengaduan masyarakat dengan prinsip Fast Respon dan Quick Action. “Saya selalu mengingatkan kepada Tim Lapor Banjarmasin dan para kepala SKPD, sekecil apapun pengaduan masyarakat harus direspon,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Sadar Lapor di kawasan Siring Menara Pandang, Banjarmasin, Minggu (15/07)
Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N Lapor), jelasnya, dibentuk untuk merealissikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat dalam hal pengaduan.
Pemko Banjarmasin melalui Subbag Pengelolaan Pengaduan, Bagian Humas dan protokol Setdako Banjarmasin, ucapnya, telah mengaktifkan aplikasi lapor untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas. “Sistem Lapor Banjarmasin sudah terhubung dengan 41 SKPD, termasuk perusahaan daerah seperti PDAM dan PD PAL,” jelasnya.
Ditahun 2018 ini, terang H Ibnu Sina lagi, total laporan yang masuk sebanyak 335 kasus.
Dari jumlah tersebut, tuturnya, yang sudah terselesaikan sebanyak 331 kasus, dan yang masih dalam penanganan SKPD berwenang sebanyak 4 kasus. “Semua laporan masukan atau kritikan yang membangun kita terima. Jadi kami sebagai pemerintah daerah dapat mengetahui apa yang diinginkan masyarakat. Dengan adanya aduan atau saran dari masyarakat, maka pemerintah akan cepat tanggap dalam mengambil kebijakan ke depannya,” pungkasnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, jajaran Pemprov Kalsel, serta Forkopimda Kota Banjarmasin, Assisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik, Jeffrey Erlan Muller dalam sambutannya mengatakan, program Gerakan Sadar Lapor ini sangat penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Melalui melalui program ini, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin tinggi.
Program Lapor, ucapnya lagi, merupakan salah satu amanat Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana salah satunya adalah pengaduan dari masyarakat. Masyarakat perlu diberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan partisipasi publik. “Hal penting dari lapor ini adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan bagaimana pelayanan publik itu di lakukan. Ruang-ruang inilah yang bisa kita gunakan dengan berbagai media sosial, maupun sarana-sarana yang lainya, dimana menggunakan SP4N dan LAPOR melalui sms 1078,” pungkasnya.
Kota Bnajarmasin merupakan satu dari tujuh kota di Indonesia yang terpilih melaksanakan Pencananganan Gerakan Sadar Lapor. Kegiatan pencanangan di Kota Banjarmasin di mulai dari kawasan Car Free Day, tepatnya di depan Hotel Batung Batulis, Banjarmasin Tengah.
Para pimpinan daerah dan Forkopimda serta elemen masyarakat yang hadir kemudian berjalan kaki mengelilingi beberapa ruas jalan, sambil membawa selebaran, spanduk bertuliskan ajakan untuk menyalurkan aspirasi pembangunan melalui SP4N dan LAPOR.
Sumber : (humpro-bjm)
Post A Comment:
0 comments: