Articles by "LPPD"
Tampilkan postingan dengan label LPPD. Tampilkan semua postingan




Sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan dari sosialisasi yang telah dibuka secara resmi oleh Walikota Banjarmasin pada tanggal 12 Januari 2021, Peserta Sosialisasi ini adalah SKPD Pengempu SPM di Pemerintah Kota Banjarmasin beserta SKPD dan Instansi penunjang yang merupakan Tim dalam Penerapan SPM di Kota Banjarmasin

Tujuan dari Sosialisasi adalah untuk mendapatkan informasi terkait penyampaian Laporan Penerapan SPM baik secara manual maupun melalui Sistem Dirjen Bangda kementerian dalam negeri dan Sosialisasi Permendagari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Narasumber yang dihadirkan merupakan Tim Penerapan SPM pada Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu dari Biro Pemerintahan dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan

Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat memaksimalkan kenerja SKPD pengempu SPM dalam melaksanakan Penerapan dan Pelaporan SPM pada tahun 2021 dan periode 2022 ini;

Dalam pemaparan narasumber pertama Bapak Fareza Baydr Ariffin dari Biro Pemerintahan Setdako Prov Kalsel, disebutkan bahwa SPM adalah hal mendasar yang utama harus dipenuhi suatu daerah, yang merupakan pelayanan untuk keperluan masyarakat, selanjutnya disampaikan bahwa Kota Banjarmasin belum maksimal dalam melaporakan Penerapan SPM di Kota Banjarmasin pada tahun 2021, Dalam Pemaparan narasumber kedua, Bapak Rahmad Maidiyanto Analis Perencanaan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan terkait Integrasi Program dan Kegiatan SPM kedalam Dokumen Perencanaan di daerah berdasrakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tentang Penerapan SPM,materi terlampir;

Dalam sesi tanya jawab dibahas dan diskusikan bersama beberapa hal yang merupakan pertanyaan dan masukan peserta sosialisasi, diantaranya :

Terkait target yang ada pada indikator urusan sosial, yang pada tahun 2021 ini tidak dapat memenuhi 100%, dalam tanggapannya Narasumber menyampaikan bahwa, target dan sasaran ditentukan oleh kementerian Pembina masing-masing, namun SKPD juga bisa menentukan dengan memenuhi tahapan proses penerapan SPM diantaranya pendataan kebutuhan dilapangan;

Dalam indikator penyebaran Informasi rawan bencana, apabila pembandingnya jumlah penduduk, maka hasil yang diperoleh adalah sangat kecil, karena kegiatan dalam pelaksanaan sosialisasi hanya bisa melibatkan sedikit peserta dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Banjarmasin yang cukup banyak. Tanggapan dari narasumber adalah, penyebaran informasi tidak hanya melalui Sosialisasi, tapi bisa dengan memamfaatkan media lain seperti Media masa, media sosial dan website, dengan begitu mengingat kota Banjarmasin yang tidak begitu luar, secara tidak langsung informasi rawan bencana bisa dikatakan diterima semua warga masyarakat;

Terkait dengan urusan Pendidikan, Perwakilan dari Tim Inspektorat Kota Banjarmasin menyoroti bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Reviu Inspektorat Kota Banjaramsin, selama ini dinas Pendidikan hanya focus pada segi penerima layanan, tapi mengabaikan Mutu Layanan,ditanggapi oleh dinas Pendidikan, hal tersebut memang benar dikarenakan kurang singkronnya data yang dimiliki dari pusat sendiri.


Rabu, 12 Januari 2022 Bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Melalui Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, menyelenggrakan Sosialisasi Penyusunan Dokumen EKPPD Tahun 2022 terhadap LKPj dan LPPD Pemko Banjarmasin Tahun 2021
Pada kesempatan imi Sosialisasi dibuka langsung oleh Walikota Banjarmasin Bapak H. Ibnu Sina
dan dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Seluruh Pejabat Pemko beserta Tim Penyusun Dokumen EKPPD pada SKPD Masing-masing
dalam kegiatan ini juga turut diberikan penghargaan kepada Tim Penyusun EKPPD Tahun 2021 pada SKPd Dinas Kopumnaker, Dinas Lingkungan Hidup dan Barenlitbangda
untuk mengisi Sosialisasi, menghadirkan Narasumber dari Biro Pem dan Otda beserta Inspektorat Prov. Kalsel
Dalam Kesempatan ini juga Bagian Pemerintahan membagikan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor NOMOR : 130/ 019 -BAGPEM Tentang Permintaan Bahan Penyusunan  Lkpj Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021, Lppd Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 Dan Rlppd Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Ekppd Tahun Anggaran 2022

untuk download Template, Juknis serta Informasi lain terkait Penyusunan LKPj dan LPPD Pemko Banjarmasin tahun 2021 bisa melalui Link dibawah ini 







 




Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarmasin, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (RLPPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) di Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 dalam rangka Evauasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerinah Daerah (EKPPD) tahun 2021, Selasa (12/01).

Dalam kegiatan ini H Ibnu Sina berharap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarmasin tahun 2019 masih dalam proses di Pemerintahan Pusat terus meningkat peringkatnya secara nasional. “Kita berharap Kota Banjarmasin dapat terus meningkatkan peringkatnya secara nasional, ”ucapnya.
Kemudian guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin menginstruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah untuk dapat mengikut sosialisasi sampai selesai, dengan harapan setelah selesai ini semua SKPD dengan cepat membuat laporan dan secepatnya pula dikumpulkan ke sekretariat tim penyusun dokumen di Bagian Pemerintahan.
Selanjutnya, pemberian penghargaan kepada SKPD dengan Tim Penyusun terbaik, dokumen LKPJ Walikota Banjarmasin dan LPPD tahun anggaran 2019 dalam rangka EKPPD tahun 2020 kepada, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Komunikasi Informatikan dan Statistik.


Sebelumnya juga telah didahului dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Oleh Kepala Bagian Pemerintahan Bapak Drs. Dolly Syahbana, MM.


Setelah Pembukaan selesai dilanjutkan dengan Sosialisasi yang menghadirkan Narasumber dari Tim EKPPD Provinsi Kalimantan Selatan 
1. Ibu Novi Heppiantie, ST dari Inspektorat Prov Kalimantan Selatan
2. Fareza Baydr Arifin, SE dari Biro Pemerintahan Prov. Kalsel dan
3. Ikhwan Noor Ikhsan dari Biro Pemerintahan Prov. Kalsel


Dengan elah diterimanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :120.04/6931/OTDA Tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemeribtahan Daerah Tahun 2020, disampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Banjarmasin Wajib Menyampaikan beberapa Laporan dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan kebetulan tahun ini merupakan 1 (Satu) periode / 5 tahun Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin (Ibnu Herman 2016-2021), adapun laporan yang harus disampaikan adalah sebagai Berikut :
1. Memory Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2016 sd 2021 Kepada Pejabat/Penjabat Walikota;
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sebagai Perwakilan Pemeribtah Pusat di Daerah;
3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (Walikota Banjarmasin) kepada DPRD Kota Banjarmasin;
4. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin (RLPPD) Kepada Masyarakat;
5. Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kepada Kemernterian Dalam Negeri.

Dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut, Bagian Pemerintahan Selaku pelaksana kegiatan, membentuk Tim Penyusun yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok dengan Tugas dan Fungsi masing-masing dan diatur dalam sebuah Keputusan Walikota Banjarmasin
1. Tim Pembina
2.Tim Sekretariat Penyusun
3. Tim Penyusun SKPd
Pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, telah dilaksanakan Rapat Tim Sekretariat Penyusun, dengan tujuan penyampaian informasi terkait Juknis penyusunan dokumen, mekanisme pembagian Tim dan jadwal penyusunan dokumen
Rapat berlangsung di Ruangan Rapat Sekdako Banjarmasin di Pimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Dolly Syahbana, MM dan dihadiri oleh seluruh Tim Sekretariat penyusun.


SURAT EDARAN
NOMOR : 130/029 -BAGPEM/Setko/I/2020

TENTANG
PERMINTAAN BAHAN PENYUSUNAN
LKPJ WALIKOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019, LPPD KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN IKK LPPD KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019
          
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Maka berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban menyampaikan laporan sebagai berikut :

1.   LPPD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan;
2.    LKPJ  Walikota Banjarmasin Akhir Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin;
3.  Lampiran LPPD Kota Banjarmasin/IKK LPPD Tahun 2019 yang disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan dan
4.      Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan LKPJ, LPPD beserta lampirannya (IKK) Tahun 2019 dan RLPPD dimaksud, maka kepada saudara (i) diminta untuk menyampaikan bahan laporan dari satuan kerja masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut  :
1.      Penyusunan LPPD Tahun 2019, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi masih menggunakan sebagian Indikator Kinerja Kunci (IKK) lama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dan IKK yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009;

Format bisa di download pada Link berikut :



Bagian Pemerintahan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesra & Masyarakat
Bagian Organisasi
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Perekonomian dan SDA
Bagian Umum
Bagian Hukum
Sekretariat Dewan
PDAM Bandarmasih
PD IPAL
Badan Keuangan Daerah
Badan Kesbangpol
Barelitbangda
Badan PBD
Badan Kepegawaian Dan Diklat
Dinas PPKBPM
Dinas PM & PTSP
Dinas Perhubungan
Dinas Kominfotik
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas PUPR
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Koperasi, UM dan Naker
Dinas Sosial
DinasKepemuda dan Olahraga
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Capil
Dinas Ketahanan Pangan, Petanian dan Perikanan
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA
Inspektorat
Kecamatan Banjarmasin Timur
Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kecamatan Banjarmasin Utara
Kecamatan Banjarmasin Barat
Kecamatan Banjarmasin Tengah

2.   Seluruh elemen data kinerja tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) kecuali data terkait Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
3.     Disusun sebagaimana sistematika dan format terlampir, mohon untuk tidak merubah penulisan, jangan merubah spasi, jangan merubah bentuk huruf, jangan merubah numbering, hanya diperkankan update data program dan kegiatan berserta relisasinya pada Tahun Anggaran 2019;
4.    Laporan dibuat dalam bentuk narasi dan matrik sebagaimana lampiran, yang disampaikan dalam bentuk print out/cetakan dan soft copy (file);
5.    Untuk SKPD yang memiliki/membawahi UPTD, laporan dimaksud agar dikoordinir/dihimpun dalam 1 (satu) kesatuan laporan SKPD yang bersangkutan;
6.   Khusus untuk SKPD yang menangani beberapa Urusan Wajib dan/atau Urusan Pilihan, agar dapat menyampaikan bahan perurusan (daftar SKPD terlampir );
7.    Kepada SKPD pengampu Urusan Wajib Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar menyampaikan Laporan SPM sesuai dengan Peraturan di Lembaga Kementerian masing-masing dan berpedoman pada Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.


Untuk menjadi perhatian kita bersama, diharapkan laporan dari masing-masing SKPD dan Perusda dapat disampaikan paling lambat hari Jumat, tanggal 7 Pebruari 2020 kepada Walikota Banjarmasin cq. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin, dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Penyusun di Bagian Pemerintahan atau melalui Contact Person kepada Umar Hp. 085151325210 / WA 087815112626.