Januari 2025



NAMA MUHAMMAD FAISHAL MUCHTAR S.STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
NIP 19960106 201808 1 002
PANGKAT/GOL. PENATA/ III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Administrasi Pemerintahan berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang Administrasi Pemerintahan.
 Uraian tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan adalah Sebagai Berikut : 
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitas, dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.



NAMA Drs. DEDDY FRIADIE 
JABATAN KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
NIP 19740625 199301 1 002
PANGKAT/GOL. PENATA  Tk 1/ III/d


DASAR HUKUM

        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI

Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas  untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasislitasi dan mengendalikan Adminsistrasi Pemerintahan , Administrasi Kewilayahan, dan Kerjasama dan Otonomi Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
  2. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
  3. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian  Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
  1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
  2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  3. Sub Bagian Kerjasama dan OTDA