1.
KATA PENGANTAR;
2.
SUSUNAN KEPANITIAAN PERINGATAN HUT KE 73 KEMERDEKAAN RI DAN HARI JADI KE-491
KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018;
3.
PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI;
4.
PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH;
5.
SARINADE;
6.
ACARA RENUNGAN SUCI; DAN
7.
RAMAH TAMAH.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan memenjatkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa atas limpahan Rahmat-Nya bahwa sudah 73 Tahun kita telah merdeka
dan sudah tentu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kegiatan
masyarakat semakin meningkat.
Pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Ke – 73 Republik
Indonesia Tahun 2018 ini Kota Banjarmasin turut memeriahkan dan melaksanakan
berbagai kegiatan seperti yang termuat dalam buku panduan ini, walaupun secara
sederhana.
Selanjutnya Panitia Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan
Ke-73 Republik Indonesia Tahun 2018 mengucapkan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu berpartisipasi,
memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semua rangkaian kegiatan, dan
berharap semoga kegiatan yang dilaksankan dapat berjalan dengan tertib dan
lancar.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua, Amin.
WALIKOTA BANJARMASIN,
H. IBNU SINA
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 609 TAHUN 2018
TENTANG
PANITIA PERINGATAN
HARI
ULANG TAHUN KE- 73 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
HARI JADI KE- 492 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018
WALIKOTA BANJARMASIN,
Menimbang : a. bahwa untuk sukses dan hikmatnya
pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun ke-73
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi
ke –
492 Kota Banjarmasin Tahun 2018, dipandang perlu membentuk Panitia Peringatan HUT
Proklamasi Kemerdekaan ke – 73 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke – 492 Kota Banjarmasin Tahun 2018;
b. bahwa
untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan
Walikota tentang Panitian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Ke – 492 Kota Banjarmasin Tahun
2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
5. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 3
Tahun 2014
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
7. Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017
Nomor 17);
Memperhatikan: Surat Menteri Sekretaris
Negara Nomor
B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018, Hal Penyampaian
Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : Panitia Peringatan Hari
Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Hari Jadi ke–492 Kota Banjarmasin Tahun 2018 dengan susunan dan tugas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini;
KEDUA : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 pada
Kegiatan Penyelenggaraan HUT Nasional/Daerah Tahun 2018 Bagian Pemerintahan
Setdako Banjarmasin;
KETIGA : Keputusan
Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Walikota ini maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Banjarmasin
pada
tanggal 24 Mei 2018
WALIKOTA
BANJARMASIN,
H. IBNU
SINA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 609 TAHUN 2018
TENTANG
PANITIA PERINGATAN
HARI ULANG TAHUN
KE- 73 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN HARI JADI KE- 492 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018
SUSUNAN PANITIA INTI
PANITIA
PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE- 73 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN HARI JADI KE-
492 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018
|
A. PENASEHAT :
1.
Walikota Banjarmasin dan Wakil Walikota Banjarmasin;
2.
Forkopimda Kota Banjarmasin;
3.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin;
B. PANITIA
PELAKSANA
1.
Ketua Umum : Sekretaris Daerah;
2.
Ketua I : Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial;
3.
Ketua II : Asisten
Bidang Perekonomian;
4.
Ketua III : Asisten
Bidang Administrasi Umum;
5.
Sekretaris Umum : Kabag Pemerintahan;
6.
Wakil Sekretaris : Kabag
Umum.
7.
SEKSI – SEKSI
a. LINGKUP KETUA I
1).
Seksi Upacara HUT RI
Ketua : Pasi Ops Kodim 1007;
Wakil Ketua : Kapolsek Banjarmasin Tengah;
Anggota : Kabid Dikmen pada Disdik;
Kabid Linmas pada Satuan Pol-PP dan Damkar;
Panit 2 Lantas Polsek Banjarmasin Utara;
Batiminpers Dim 1007 Banjarmasin;
Kabid Pemadam Kebakaran;
2).
Seksi Upacara Hari Jadi
Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
Wakil Ketua : Sekretaris DPRD;
Anggota : Camat Banjarmasin Tengah;
Kabag Pembangunan;
Bagian
Protokol 2 Orang.
3).
Seksi Ziarah Hari Jadi
Ketua : Kadis PMPTSP;
Wakil Ketua : Kepala Badan Kesbangpol;
Anggota : Camat Banjarmasin Utara;
Camat Banjarmasin Timur;
Kepala Bagian Organisasi;
Lurah
Kuin Utara Kec. Bjm Utara;
Kasubbag Keagamaan Bag. Kesramas.
4).
Seksi Keamanan
Ketua : Kasat Pol- PP dan Damkar;
Wakil Ketua : Kadis Perhubungan;
Anggota : Kabid Keselamatan pada Dishub;
Kepala Bagian Hukum;
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Sat Pol-PP dan Damkar.
5).
Seksi Pengerahan Massa
Ketua : Kepala
BKD.Diklat;
Wakil Ketua : Kadis
Pendidikan;
Anggota : Kadis Perpustakaan dan Arsip;
Kabid
Kesejahteraan dan Disiplin ASN pada BKD.Diklat;
Ka. BPBD.
b).
LINGKUP KETUA II
1). Seksi Lomba, Kesenian, dan Kebersihan Kota
Ketua :
Kadis Kepemudaan dan Olah Raga;
Wakil Ketua : Kadis
Budpar;
Anggota : Ka.
Barenlitbangda;
Inspektur Kota;
Ka. DPPKBPM;
Kadis PUPR;
Kadis Dukcapil;
Kabag Layanan Pengadaan.
2). Seksi Dokumentasi/Publikasi
Ketua : Kepala
Diskominfotik;
Wakil Ketua : Kepala
Bagian Humas dan Protokol;
Anggota : Kasubbag Kehumasan
Bagian Humas & Protokol;
Reporter pada Bagian Humas &
Protokol;
Photografer pada Bagian Humas &
Protokol;
Kameramen pada Bagian Humas &
Protokol.
3). Seksi Tamu dan Malam Resepsi
Ketua : Dirut PDAM;
Wakil Ketua : Kaban Bakeuda;
Anggota : Staf Ahli
Bidang Kerjasama dan Investasi;
Staf Ahli Bidang Pelayanan
Publik;
Staf Ahli Bidang Hukum,
Politik dan Pemerintahan;
30 orang Staf Pemko;
c.
LINGKUP KETUA III
1). Seksi Bakti Sosial, Pasar murah dan Sholat Hajat
Ketua : Kadis Sosial;
Wakil Ketua : Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;
Anggota : Kabag Kesra;
Camat Banjarmasin Barat;
Camat Banjarmasin Selatan;
Sekretaris KPUD Kota Banjarmasin.
2). Seksi Umum dan Perlengkapan
Ketua : Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Wakil Ketua : Kabid Aset Daerah
pada BAKEUDA;
Anggota : Kasubbag
Perlengkapan dan Rumah Tangga Bag. Umum;
Kasubbag Kecamatan dan Kelurahan Bag.
Pem;
Kasubbag
Kerjasama dan Batas Daerah
Bag. Pem.
3). Seksi Konsumsi
Ketua : Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin;
Wakil Ketua : Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bjm
Anggota : Pengurus PKK Kota Banjarmasin;
Pengurus Dharma Wanita
Persatuan Kota Bjm;
Kadis PPPA.
4). Seksi Kesehatan
Ketua : Kadis Kesehatan;
Wakil Ketua
: Kabid Pelayanan
dan Sumber Daya Kesehatan pada
Dinkes;
Anggota : Kasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas kesehatan.
5) Seksi Pameran
Ketua : Kadis
Perdagangan dan Perindustrian;
Wakil Ketua : Ka. DISKOPUMKER;
Anggota : Dir. PD.PAL;
Kabag Perekonomian.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 609 TAHUN 2018
TENTANG
PANITIA PERINGATAN
HARI ULANG TAHUN
KE- 73 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN HARI JADI KE- 492 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018
SUSUNAN TIM SEKRETARIAT PERINGATAN HARI ULANG TAHUN
KE- 73 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN HARI JADI KE- 492 KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2018
1.
Ketua Sekretariat : Kasubbag
Pemerintahan Umum dan OTDA pada
Bagian Pemerintahan;
2.
Wakil Ketua : Kasubbag
Rumah Tangga pada Bag. Umum;
3.
Sekretaris : Kasubbag Kehumasan
pada Bag. Humas dan
Protokol;
4.
Bendahara : Bendahara Pengeluaran Pembantu Bag. Pemerintahan;
5.
Anggota : 11 (Sebelas) orang staf Bag. Pemerintahan;
7 (Tujuh)
orang staf Bag. Humas dan Protokol.
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 609 TAHUN 2018
TENTANG
PANITIA PERINGATAN HARI
ULANG TAHUN KE- 73 KEMERDEKAAN
REPUBLIK INDONESIA
DAN HARI JADI KE- 492 KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING- MASING SEKSI
I.
(PANITIA INTI)
A.
Ketua Umum
1) Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi Kota Banjarmasin;
2) Mengkoordinir
dan mengawasi tugas-tugas Ketua Lingkup I, II, dan III;
3) Menerima
laporan keuangan dari bendahara;
4) Mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan;
5) Mengambil
langkah-langkah yang dianggap perlu dan penting untuk kegiatan dimaksud;
6) Melaporkan
keadaan keuangan kepada Walikota; dan
7) Melaporkan
hasil pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi kepada Walikota dan Wakil Walikota.
B.
Ketua Lingkup I, II, dan III
1) Membantu
Ketua Umum melaksanakan tugas kepanitian;
2) Mengkoordinir
seksi-seksi yang ada dibawahnya;
3) Bertanggungjawab
terhadap kelancaran tugas yang ada dibawahnya;
4) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum;
5) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum.
C.
Sekretaris Umum
Merekap seluruh kegiatan yang dilaksanakan
oleh seluruh seksi.
D.
Wakil Sekretaris
Membantu sekretaris umum dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dan mengganti sekretaris umum apabila berhalangan.
E.
Bendahara
1)
Mengelola keuangan yang berkaitan dengan
Hut RI dan Hari Jadi;
2) Membuat
laporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan.
F.
Seksi Upacara HUT RI
1)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Peringatan Detik-Detik Proklamasi;
2)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih;
3)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Pengukuhan Paskibraka;
4)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Gladi Bersih Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Merah Putih;
5)
Melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh Ketua Umum;
6) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
7) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
8) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum;
G.
Seksi Upacara Hari Jadi
1) Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kota Banjarmasin;
2) Membantu
pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Memperingati Hari Jadi;
3) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
4) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
5) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
6) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
H.
Seksi Ziarah Hari Jadi
1) Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan Ziarah ke Makam Sultan Suriasyah;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
I.
Seksi Keamanan
1) Bertanggungjawab
terhadap keamanan semua rangkaian kegiatan HUT RI dan Hari Jadi;
2) Melakukan
Koordinasi dengan Polresta, Kodim dan unsur tekait lainnya;
3) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
4) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
5) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
6) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
J.
Seksi Pengerahan Massa
1) Bertanggungjawab
terhadap pengerahan massa yang telah ditentukan dalam setiap kegiatan;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
K.
Seksi Lomba, Kesenian, dan Kebersihan Kota
1) Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan lomba dalam rangka HUT RI dan Hari Jadi;
2) Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan pementasan seni dan budaya;
3) Bertanggungjawab
terhadap kebersihan kota;
4) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
5) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
6) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
7) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
L.
Seksi Dokumentasi/Publikasi
1) Bertanggungjawab
terhadap dokumentasi dan/publikasi seluruh rangkaian kegiatan;
2) Menyampaikan
hasil dokumentasi kepada Sekretaris panitia untuk dokumentasi kepanitiaan;
3) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
4) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
5) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
6) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
M. Seksi
Tamu Dan Malam Resepsi
1) Bertanggungjawab
terhadap penerimaan tamu dalam setiap kegiatan HUT RI dan Hari Jadi;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
N.
Seksi Bakti Sosial, Pasar Murah dan Sholat Hajat
1)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Bakti Sosial;
2)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Pasar Murah;
3)
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Sholat Hajat dalam rangka Hari Jadi;
4)
Melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh Ketua Umum;
5)
Melakukan koordinasi atas semua kegiatan
yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
6)
Melakukan koordinasi dengan seksi
terkait;
7)
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Ketua Umum.
O.
Seksi Umum dan Perlengkapan
1) Bertanggungjawab
terhadap kelengkapan kegiatan seluruh kegiatan HUT RI dan Hari Jadi;
2) Bertanggungjawab
terhadap dekorasi pelaksanaan kegiatan, baik Upacara, malam ramah tamah, dan
kegiatan lainnya;
3) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
4) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
5) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
6) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
P.
Seksi Konsumsi
1) Bertanggungjawab
terhadap ketersediaan konsumsi kegiatan HUT RI dan Hari Jadi;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
Q.
Seksi Kesehatan
1) Bertanggungjawab
terhadap penanganan dan pelayanan kesehatan dalam setiap kegiatan HUT RI dan
Hari Jadi;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
R.
Seksi Pameran
1) Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pameran;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Umum;
3) Melakukan
koordinasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada Sekretaris panitia;
4) Melakukan
koordinasi dengan seksi terkait;
5) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum.
II.
TIM SEKRETARIAT
1.
Membantu ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III dan Sekretaris Umum
Panitia dalam pelaksanaan tugasnya;
2.
Membantu mengkoordinasikan Seluruh Seksi pada Panitia Inti dalam kegiatan
HUT RI dan Hari Jadi Kota Banjarmasin;
3.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua Umum, Ketua I, Ketua II,
Ketua III, dan Sekretarias Umum;
4.
Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Umum.
” UPACARA PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI
KEMERDEKAAN KE – 73 TAHUN 2018
1.
WAKTU DAN TEMPAT
a.
Hari : Jumat
b.
Tanggal : 17 Agustus 2018
c.
Pukul : 09.30 Wita s/d selesai
d.
Tempat : Halaman Kantor Walikota Banjarmasin
2.
PEJABAT-PEJABAT UPACARA
- Inspektur Upacara :
Walikota Banjarmasin
- Cadangan :
Kapolresta Banjarmasin
- Komandan Upacara :
Kapten Inf Ode Saefudin (Kodim)
d.
Cadangan : AKP. Sigit Prihanto, SH.,
S.IK (Polres)
e.
Perwira Upacara : Kapten Cba Sutarno
(Kodim)
f.
Cadangan : Kompol Madyo Pranowo, S.E.
(Polresta)
g.
Pembawa acara : Eldinar Raina (Pemko)
h.
Cadangan Pembawa Acara : Eka Novita C (Pemko)
i.
Perwira Keamanan : Satpol PP dan Dishub Pemko
Bjm
KESATUAN-KESATUAN UPACARA
- Pasukan Kodim 1007 Antasari :
1 SST;
- Pasukan Polresta Banjarmasin : 1 SST;
- Pasukan Hansip/Linmas Pemko Bjm :
1 SST;
- Pasukan Dishub Pemko :
1 SST;
- Pasukan Karyawan/ti Pemko :
2 SST;
- Pasukan Ormas : 1 SST;
- Pasukan Pramuka :
1 SST;
- Pasukan Pelajar :
1 SST;
- Pasukan Guru PGRI :
1 SST;
- Pasukan Paskibraka :
1 Tim;
- Kelompok Paduan Suara :
100 Org;
- Korsik :
1 Unit Pemko
j.
PERSONIL UPCARA LAINNYA
- Pembawa Naskah Proklamasi :
Ketua DPRD Kota Bjm;
- Pengibar Bendera :
Paskibraka;
- Pembaca Do’a :
Ka. Kantor Kemenag Bjm;
- Urusan Korsik :
Pemko B.Masin;
- Paduan Suara :
100 Org Siswa SMP;
- Urusan Undangan :
Set Panitia HUT Proklamasi;
- Urusan Lapangan :
Seksi Perlengkapan;
- Urusan Kesehatan :
Seksi Kesehatan;
- Urusan Sound System :
Seksi Perlengkapan;
- Urusan Dokumentasi :
Seksi Dokumentasi;
- Urusan Penerima Tamu :
Seksi Tamu
k.
PAKAIAN PERSENJATAAN DAN PERLENGKAPAN
- PAKAIAN
1.
Inspektur Upacara : PDUB;
2.
Cadangan : PDUB;
3.
Komandan Upacara : PDP (Pakaian Dinas Parade)
4.
Cadangan : PDP (Pakaian Dinas Parade)
5.
Perwira Upacara : PDU-1;
6.
Cadangan : PDU-1;
7.
Kesatuan Upacara :
a)
TNI/POLRI : PDP (Pakaian Dinas Parade);
b)
Hansip/Linmas : Seragam Hansip/Linmas;
c)
Ormas : Seragam Ormas;
d)
Pramuka : Seragam Pramuka;
e)
Karyawan/ti : Seragam Korpri;
f)
Dishub : Seragam Dishub;
g)
Satpol PP dan Damkar : PDH Satpol PP dan PDH Damkar;
h)
Guru PGRI : Seragan Guru PGRI;
i)
Pelajar : Seragam Sekolah;
j)
Tamu/Undangan : TNI/POLRI : PDU-I;
Sipil :
PSL + PECI;
Ibu-Ibu :
Kebaya Nasional.
- PERSENJATAAN
1.
Komandan Upacara : Pedang (tanpa pistol);
2.
Cadangan : Pedang (tanpa pistol);
3.
Danki/Danton : Pedang (tanpa pistol);
4.
Peserta Upacara : Senapan dan Sangkur.
- PERLENGKAPAN
1.
Bendera Merah Putih dan Kotak
Bendera;
2.
Mimbar Upacara;
3.
Meja Kecil Tempat Bendera;
4.
Mimbar untuk pembaca naskah
Proklamasi;
5.
Mimbar untuk Pimpinan Paduan
Suara;
6.
Sound System;
7.
Naskah Proklamasi;
8.
Teks Do’a Kenegaraan dan meja
ajudan Irup;
9.
Sirine BPK Pemko Banjarmasin;
10.
Sarung Tangan, Dragriem,
Scharf.
l.
URUTAN UPACARA
- Acara Persiapan
1)
Peserta Upacara sudah siap
dilapangan Upacara;
2)
Komandan Upacara memasuki
lapangan Upacara;
3)
Komandan Upacara mengambil alih
Komando;
4)
Komandan Upacara mengadakan
latihan seperlunya.
- Acara Pendahuluan
1)
Laporan Perwira Upacara kepada
Inspektur Upacara;
2)
Inspektur Upacara memasuki
Lapangan Upacara.
- Acara Pokok
1)
Penghormatan Pasukan;
2)
Laporan Komandan Upacara;
” Hadirin
Dimohon Berdiri ”
3)
Detik-detik Proklamasi;
4)
Pembacaan Naskah Proklamasi
oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin;
-
Tanda Kebesaran Buka
-
Tanda Kebesaran Tutup
5)
Mengheningkan Cipta dipimpin
oleh Inspektur Upacara;
6)
Pembacaan Do’a oleh Ka. Kantor
Kemeneg Bjm;
7)
Pengibaran Sang Merah Putih
dipimpin oleh Komandan Upacara;
8)
Andhika Bhayangkari ;
”Hadirin
dipersilahkan duduk kembali”
9)
Laporan Komandan Upacara;
10) Penghormatan Pasukan;
11) Persembahan lagu-lagu Perjuangan
- Acara Penutup
1)
Inspektur Upacara meninggalkan
Lapangan Upacara;
2)
Laporan Perwira Upacara kepada
Inspektur Upacara;
3)
Upacara selesai pasukan dapat
dibubarkan.
” UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH ”
1.
WAKTU DAN TEMPAT
a.
Hari : Jumat
b.
Tanggal : 17 Agustus 2018
c.
Pukul : 16.30 Wita s/d selesai
d.
Tempat : Halaman Kantor Walikota Banjarmasin
2.
PEJABAT-PEJABAT UPACARA
- Inspektur Upacara : Wakil
Walikota Banjarmasin;
- Cadangan : Kapolresta
Banjarmasin;
- Komandan Upacara : AKP.
Sigit Prihanto, SH., S.IK (Polresta)
- Cadangan : Kapten
Inf Ode Saepudin (Kodim)
- Perwira Upacara : Kompol
Madyo Pranowo, S.E. (Polresta)
- Cadangan :
Kapten Cba Sutarno (Kodim)
- Pembawa Acara : Eka
Novita C (Pemko)
- Cadangan : Eldinar
Raina (Pemko)
- Perwira Keamanan : Satpol
PP dan Damkar & Dishub Pemko Bjm.
3.
KESATUAN-KESATUAN UPACARA
- Pasukan Kodim 1007 Antasari :
1 SST;
- Pasukan Polresta Banjarmasin : 1 SST;
- Pasukan Hansip Pemko Banjarmasin :
1 SST;
- Pasukan Dishub Pemko :
1 SST;
- Pasukan Karyawan/ti Pemko :
2 SST;
- Pasukan Ormas :
1 SST;
- Pasukan Pramuka :
1 SST;
- Pasukan Pelajar :
1 SST;
- Pasukan Guru PGRI :
1 SST;
- Pasukan Paskibraka :
1 Tim;
- Kelompok Paduan Suara :
100 Org;
- Korsik :
1 Unit Pemko
4.
PERSONIL UPCARA LAINNYA
- Pembawa Naskah Proklamasi :
Ketua DPRD Kota Bjm;
- Pengibar Bendera :
Paskibraka;
- Pembaca Do’a :
Ka. Kantor Kemeneg Bjm;
- Urusan Korsik :
Pemko B.Masin;
- Paduan Suara :
100 Org Siswa SMP;
- Urusan Undangan :
Set Panitia HUT Proklamasi;
- Urusan Lapangan :
Seksi Perlengkapan;
- Urusan Kesehatan :
Seksi Kesehatan;
- Urusan Sound System :
Seksi Perlengkapan;
- Urusan Dokumentasi :
Seksi Dokumentasi;
- Urusan Penerima Tamu :
Seksi Tamu
5.
PEKAIAN PERSENJATAAN DAN PERLENGKAPAN
A. PAKAIAN
1.
Inspektur Upacara : PDUB;
2.
Cadangan : PD-1;
3.
Komandan Upacara : PDP (Pakaian Dinas Parade)
4.
Cadangan : PDP (Pakaian Dinas Parade)
5.
Perwira Upacara : PDU-1;
6.
Cadangan : PD-1;
7.
Kesatuan Upacara :
a)
TNI/POLRI : PDP (Pakaian Dinas Parade);
b)
Hansip : Seragam Hansip;
c)
Ormas : Seragam Ormas;
d)
Pramuka : Seragam Pramuka;
e)
Karyawan/i : Seragam Korpri;
f)
Dishub : Seragam Dishub;
g)
Satpol PP dan Damkar : PDH Satpol PP dan PDH Damkar;
h)
Guru PGRI : Seragan Guru PGRI;
i)
Pelajar : Seragam Sekolah;
j)
Tamu/Undangan : TNI/POLRI : PDU-I;
Sipil :
PSL;
Ibu-Ibu :
Kebaya Nasional.
B.
PERSENJATAAN
1.
Komandan Upacara : Pedang (tanpa pistol);
2.
Cadangan : Pedang (tanpa pistol);
3.
Danki/Danton : Pedang (tanpa pistol);
4.
Peserta Upacara : Senapan dan Sangkur.
C.
PERLENGKAPAN
1.
Bendera Merah Putih dan Kotak
Bendera;
2.
Mimbar Upacara;
3.
Meja Kecil Tempat Bendera;
4.
Sound System;
5.
Sarung Tangan, Dragriem,
Scharf.
6.
URUTAN UPACARA
a.
Acara Persiapan
1)
Peserta Upacara sudah siap
dilapangan Upacara;
2)
Komandan Upacara memasuki
lapangan Upacara;
3)
Komandan Upacara mengambil alih
Komando;
4)
Komandan Upacara mengadakan
latihan seperlunya.
b.
Acara Pendahuluan
1)
Laporan Perwira Upacara kepada
Inspektur Upacara;
2)
Inspektur Upacara memasuki
Lapangan Upacara.
c.
Acara Pokok
1)
Penghormatan Pasukan;
2)
Laporan Komandan Upacara;
” Hadirin
Dimohon Berdiri ”
3)
Penurunan Bendera Merah Putih
dipimpin oleh Komandan Upacara;
4)
Andhika Bhayangkari;
” Hadirin
dipersilahkan duduk kembali ”
5)
Laporan Komandan Upacara;
6)
Penghormatan Pasukan.
d.
Acara Penutup
1)
Inspektur Upacara meninggalkan
Lapangan Upacara;
2)
Laporan Perwira Upacara kepada
Inspektur Upacara;
3)
Upacara selesai pasukan dapat
dibubarkan.
SARINADE
I.
WAKTU DAN TEMPAT
1.
Hari : Jumat
2.
Tanggal : 17 Agustus 2018
3.
Pukul : 17.00 Wita s/d selesai
4.
Tempat : Halaman Kantor Walikota Banjarmasin
II.
PEJABAT DAN ANGGOTA YANG TERLIBAT
1. Walikota Banjarmasin;
2. Ketua Pelaksana Sarinade;
3. Pimpinan Sarinade; dan
4. Korsik Pemko Banjarmasin
III.
URUTAN KEGIATAN
1. Barisan pelajar SMP memasuki lapangan yang diiringi dengan musik, meghadap
ditengah-tengaah tiang bendera dan mengarah ketempat duduk/istirahat Inspektur
Upacara;
2. Laporan Ketua Pelaksana kepada Wakil Walikota Banjarmasin bahwa Sarinade
siap dimulai;
3. Sarinade dimulai;
4. Kegiatan Sarinade Selesai;
5. Display Drum Band;
-
GPP Pemko Banjarmasin;
-
FKPPI.
IV.
HAL-HAL LAIN
Pementasan
lagu dan nyanyian dalam Sarinade yang akan diikuti oleh Korsik Pemko Banjarmasin
adalah sebagai berikut :
1.
17 Agustu 1945;
2.
Satu Nusa Satu Bangsa;
3.
Dari Sabang Sampai Merauke;
4.
Garuda Pancasila;
5.
Bagimu Negeri;
6.
Syukur.
ACARA
RENUNGAN SUCI
HARI : KAMIS
TANGGAL : 16 AGUSTUS 2018
PUKUL : 24.00 WITA
TEMPAT : TAMAN MAKAN PAHLAWAN
BUMI KENCANA BANJARBARU
(Berangkat bersam-sama dari Balaikota
Banjarmasin Pukul 23.00)
PAKAIAN : a. TNI/POLRI :
PDU I
b. SIPIL :
PSL + PECI
ACARA RAMAH TAMAH WALIKOTA,
WAKIL WALIKOTA DENGAN UNSUR FORKOPIMDA, PARA PERINTIS KEMERDEKAAN, VETERAN
ANGKATAN 45, JANDA PEJUAN 9 NOVEMBER, PURNAWIRAWAN, WREDATAMA,
WARAKAEURI, DAN
PARA TELADAN SERTA ANGGOTA
PASKIBRAKA
KOTA BANJARMASIN
HARI : KAMIS
TANGGAL : 16 AGUSTUS 2018
PUKUL : 19.30 WITA
TEMPAT : HALAMAN BALAI KOTA BANJARMASIN
JL. R.E. MARTADINATA NO. 1
PAKAIAN : a. TNI/POLRI :
PDU I
b. SIPIL :
PSL + PECI
c. IBU-IBU :
KEBAYA NASIONAL
d. TELADAN :
SASIRANGAN
Post A Comment:
0 comments: