Januari 2026




NAMA ANDI RIMBA KR MAPPA, S,STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA
NIP 19950324 201708 1 004
PANGKAT/GOL. PENATA / III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Kerjasama dan Otda merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Kerjasama dan Otda berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Kerjasama dan Otda mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang  Kerjasama dan Otonomi Daerah
 Uraian tugas Sub Bagian Kerjasama dan Otda adalah Sebagai Berikut : 
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
  3. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
  8. menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  11. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar Daerah, antar Pemerintah, dan antar Lembaga
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 
  13. menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  16. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
  19. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  20. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  21. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  2. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  3. Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
  4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
no image

FASILITASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA


1. Usulan Kerjasama daerah dapat di usulkan melalui link 

    FORM USULAN KERJA SAMA

2. Setelah mengisi link untuk mengkonfirmasi ke nomor  

3. Kelengkapan administrasi usulan kerjasama

  • Surat permohonan Fasilitasi kerjasama dari SKPD (Format terlampir).
  • Apabila usulan kerjasama berasal dari pihak lain (selain perangkat daerah untuk.
  • melampirkan surat permohonan kerjasama dari pihak lain yang sudah berdisposisi persetujuan kepala daerah).
  • KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang bertandatangan kepala SKPD ( Format Terlampir ).
  • Uraian Urgensi pelaksanaan kerjasama.
  • Usulan draf MOU dan PKS ( Format Terlampir )

4. Pengecekan proses usulan kerjasama dapat dilihat melalui link 

    PROGRES HASIL USULAN


CATATAN : BATAS WAKTU MELENGKAPI BERKAS USULAN MAKSIMAL 2 HARI KERJA





RAPAT PERSIAPAN HAUL

ABAH GURU H. AHMAD ZUHDIAN NOOR

 


Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M (SekretarisDaerah) 
Kota Banjarmasin. 


Banjarmasin, 9 Januari 2026; Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Haul ke - 6  Abah Haji Guru H. Ahmad Zuhdian Noor, panitia pelaksana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai. 

Rapat Koordinasi ini di Pimpin Oleh Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M Selaku Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Seluruh CAMAT dan Lurah kota Banjarmasin Anggota TNI dan Polri, dan Pengurus MAJTA Majelis Tabbaruk. 




Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antar panitia dan pihak pendukung, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan haul dapat berjalan dengan tertib, aman, dan khidmat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi teknis pelaksanaan acara, pengaturan arus jamaah, keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.


 

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025


Foto : Kabag Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie,
saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (alif/amnesia.id)



Banjarmasin, 5 Januari 2026 – Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2025 di 5 Kecamatan di Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat RT.

Foto : Kepala Bagpem Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie. (alif/amnesia.id)

“Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Perwali ini harus tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat. Karena itu kami turun langsung melaksanakan sosialisasi di lima kecamatan, Intinya menyamakan persepsi Jangan sampai pelaksanaan di tiap wilayah berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh pada pertanggungjawabannya,”tegas Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie (alif/amnesia.id)



Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci ketentuan pengelolaan dana operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa setiap RT kini menerima dana sebesar Rp17 juta per tahun yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional serta program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para pengelola dana di tingkat kelurahan, RW, dan RT dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.