|
FASILITASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
1. Usulan Kerjasama daerah dapat di usulkan melalui link
2. Setelah mengisi link untuk mengkonfirmasi ke nomor
3. Kelengkapan administrasi usulan kerjasama
- Surat permohonan Fasilitasi kerjasama dari SKPD (Format terlampir).
- Apabila usulan kerjasama berasal dari pihak lain (selain perangkat daerah untuk.
- melampirkan surat permohonan kerjasama dari pihak lain yang sudah berdisposisi persetujuan kepala daerah).
- KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang bertandatangan kepala SKPD ( Format Terlampir ).
- Uraian Urgensi pelaksanaan kerjasama.
- Usulan draf MOU dan PKS ( Format Terlampir )
4. Pengecekan proses usulan kerjasama dapat dilihat melalui link
CATATAN : BATAS WAKTU MELENGKAPI BERKAS USULAN MAKSIMAL 2 HARI KERJA
RAPAT PERSIAPAN HAUL
ABAH GURU H. AHMAD ZUHDIAN NOOR
Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025
Banjarmasin, 5 Januari 2026 – Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2025 di 5 Kecamatan di Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat RT.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci ketentuan pengelolaan dana operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa setiap RT kini menerima dana sebesar Rp17 juta per tahun yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional serta program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para pengelola dana di tingkat kelurahan, RW, dan RT dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.

.png)




