Data merupakan sekumpulan informasi atau juga keterangan– keterangan dari suatu hal yang diperoleh dengan melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber – sumber tertentu;
Data dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan di daerah;
Data harus memenuhi beberapa hal, yaitu Akurat, Benar (Valid), Cepat, dapat dipertanggungjawabkan, Efektif dan Ekonomis;
Saat ini terjadi ketidaksingronan permasalahan data kependudukan di Kota Banjarmasin, sehingga berpengaruh dalam persentase capaian hasil Program Hard Imunity di Kota Banjarmasin terutama Hard Imunity Lansya yang belum bisa mencapai 70 %;
Hal ini disebabkan terjadinya perbedaan data yang masuk di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, data yang di perolah dari Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dengan Kondisi Data Lansia berdasarkan laporan data dari masing-masing kelurahan terdapat selisih hampir 10 ribu jiwa;
Dengan adanya selisih perbedaan data pada Kementerian Dalam Negeri Dirjend Duk Capil dan hasil pendataan kelurahan di lapangan ini, menyebabkan Kota Banjarmasin tidak bisa memenuhi Kuota Vaksinasi Lansia yang ditargetkan KPCPEN;
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi dan masukan dari semua pihak terutama dari Dinas Kependudukan dan Capil, Kecamatan dan Kelurahan, bagaimana cara agar data kita yang terdaftar pada Dirjen Duk Capil Kementerian Dalam Negeri bisa disamakan datanya dengan data sesuai kondisi hasil pendataan Kelurahan.
Dalam tanggapannya, Disdukcapil menyampaikan bahwa data yang ada saat ini merupakan data yang masuk berdasarkan data administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin yang melakukan peloran administrasi kependudukan;
Ada beberapa factor yang menjadi kendala dalam mobilitas atau update data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diantaranya kurang aktifnya atau kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan Administrasi kependudukan, misal terkait pelaporan data kematian, Mobilitas perpindahan penduduk keluar dan masuk ke Kota Banjarmasin;
Dalam hal ini, perlu peran serta Pemerintah melalui Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Kelurahan untuk penyampaian Informasi terkait pentingnya kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan dan cara agar masyarakat mempunyai rasa kesadaran hukum terhadap penyalahgunaan data kependudukan;
Dalam hal pemamfaatan data Kependudukan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi kependudukan, Kepada Seluruh Instansi atau SKPD yang memerlukan data Kependudukan, harus memlakukan MOU dengan Dirjendukcapil Kemendagri melalui pengajuan PKS yang apabila mendapatkan Rekomendasi atau penerimaan Kerjasama, baru data tersebut bisa dikelola SKPD yang bersangkutan;
Selanjutnya agar Kecamatan dan Kelurahan bisa memperoleh akses dan bisa memamfaatkan data kependudukan yang terdata pada Dirjen Duk Capil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Seluruh Camat diharapkan segera menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pecantatan Sipil, untuk selanjutnya dijadikan dasar permohonan kepusat untuk bisa dilakukan Proses PKS dan Permohonan Rekomendasi untuk pemamfaatan data tersebut;
Terkait singronisasi data Lansia antara data pada Dirjendukcapil dan Hasil pendataan dilapangan Oleh Lurah, baru bisa dilakukan penyandingan apabila akses pemamfaatan data telah disetujui melalui MOU;
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Capil harus segera menindaklanjuti permohonan Pemamfaatan data kependudukan oleh Kecamatan dan Kelurahan ke Pemerintah Pusat, agar proses singkronisasi data bisa segera dilakukan, paling lambat minggu terakhir Bulan Maret sudah harus dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat;
Solusi lain agar singkronisasi data bisa cepat di lakukan, seluruh kelurahan di minta melakukan pendataan secara jemput bola kepada masyarakat atau ketua RT setempat, untuk melakukan pendataan Bye Name, bye Adress and Bye NIK kepada masyarakat Lansia atau penduduk berusia 60 tahun keatas;
Data tersebut kemudian mendapatkan pengakuan dan bukti tertulis dari lurah untuk diteruskan ke Kecamatan untuk mendapatkan Destifikasi dan Validasi, selanjutnya data disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai Justifikasi (Pertimbangan) yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat, agar pemerintah Pusat bisa melakukan singronisasi dan update perubahan data lansia pada database system administrasi kependudukan;
Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil harus secara langsung mendatangi Dirjendukcapil agar proses singronisasi dan klarifikasi agregat data bisa cepat dilakukan, dan Apabila data yang disampaikan tersebut diterima, selanjutnya dilakukan komfirmasi kepada KPCPEN untuk melakukan perubahan data target capaian vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin;;
Terkait Penduduk Lansia yang memiliki Komorbid dan tidak dapat mendapatkan vaksinasi, hal ini tidak mempengatuhi capaian, karena penduduk Komorbid akan mengurangi target capaian vaksinasi itu sendiri
Post A Comment:
0 comments: