RAPAT KERJA KE – 3  APEKSI KOMISARIAT WaILAYAH V

REGIONAL KALIMANTAN TAHUN 2017 DI KOTA balikpapan
TANGGAL 20-22 Nopember 2017

Tema 
“Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pembiayaan Daerah”


Lima belas rekomendasi berhasil ditelurkan 9 Walikota dalam rapat kerja ke-3 KomisariatWilayah V Apeksi Regional Kalimantan di Kota Balikpapan.
Sesuai dengan tema kegiatan yakni Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Daerah itu, maka isu yang cukup hangat bahkan menjadi topik center dalam kegiatan tersebut adalah, tentang retribusi pajak bagi peningkatan PAD. Terlebih, saat ini pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan kucuran anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah-daerah di Indonesia.
Makanya, salah satu rekomendasi tersebut dan dibacakan Koordinator Komwil V Apeksi Regional Kalimantan yang juga Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina adalah tentang retribusi daerah, yakni sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 150, dimungkinkan adanya tambahan retribusi, dan seharusnya ada beberapa pengelolaan pajak daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota misalnya pajak rokok dan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, dalam sambutannya Koordinator Komwil V Apeksi Regional Kalimantan meminta agar narasumber yang diundang dalam acara tersebut bisa memberikan solusi terhadap kebijakan pemangkasan DBH itu.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Fasilitas Pemimjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan Daerah dan Peminjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Simon Salmimo menegaskan, pajak daerah tetap bisa dipungut meskipun tidak ada Perda yang menaunginya. “Dasar dari pemungutan tersebut adalah penerimaan dan pengeluaran daerah yang dasar hukumnya ada di dalam UU,” ujarnya.
Walikota Balikpapan M Rizal Effendi, mengatakan, tema yang diusung dalam Raker kali ini sangat baik dan relevan, sesuai kondisi umum kota-kota di tanah air. “Di tengah-tengah kondisi perekonomian yang semakin komplek, maka tidak ada cara selain berusaha semaksimal mungkin menggali potensi daerahnya sebagai sarana meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” katanya.

Diharapkan, lanjutnya, dengan adanya Raker tersebut dapat menjalin hubungan kerja dan harmonisasi antar kepala daerah di regional Kalimantan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana H Syaiful Bahri menerangkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan Apeksi ini untuk kesejahteraan sosial dan keragaman potensi daerah anggota Apekesi.
Dari pantauan, rekomendasi yang telah ditandatangani oleh 9 Walikota Anggota Korwil V Apeksi Regional Kalimantan itu, kemudian diserahkan oleh H Ibnu Sina kepada Direktur Eksekutif Apeksi Sri Indah Wibi Nastiti.

Rekomendasi
  1. Pasca ngalihan PBB-P2 dari Pusat ke Daerah, dimana masih menyisakan persoalan-persoalan piutang yang besar dan harus diverifikasi oleh Pemerintah Kota. Sementara daerah harus secepatnya membenahi database PBB-P2 dan mekanisme pemungutan, serta peningkatan pendapatan, maka daerah-daerah harus mendesak Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan tugas Pemerintah Kota.
  2. Penggunaan aplikasi SISMIOP PBB-P2 adalah merupakan warisan Direktorat Jenderal Pajak atas aplikasi ini perlu adanya pihak yang ditunjuk untuk mengupdate data serta pemeliharaan.
  3. Revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paja k Daerah dan Retribusi Daerah, yang sampai sekarang ini telah diproses Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hal-hal yang dapat diusulkan Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut :Mengatur waktu  pembayaran DBH pajak sesuai potensi daerah secepatnya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota., Mengatur hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka untuk menja min terlaksananya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, minimal 2,5°/o harus dianggarkan pada belanja daerah dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. dan Penyederhanaan jenis dan jumlah pajak daerah dan retribusidaerah.
  4. Dalam upaya menuju modemisasi perpajakan daerah dengan Teknologi lnformasi (Tl), agar Pemerintah Pusat melaksanakan pendampingan/mempersiapkan aplikasi perpajakan di daerah secara nasional, guna efisiensi dan efektifitas mengingat jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta mekanisme pemungutan tidak ada perbedaan disetiap pemerintah daerah
  5. Evaluasi ketentuan atau peraturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan perpajakan dalam rangka memudahkan daerah untuk bekerjasama dengan instansi vertikalpemerintah pusat seperti DJP, BPKP dalam kegiatan menguji/pemeriksaan kepatuhan dan kelayakan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak, antara lain : Ketentuan yang mengatur tentang keharusan dan kerahasiaan data wajib pajak, Ketentuan yang mengatur tenaga fungsional seperti Juru Sita dan Pemeriksa Pajak serta Penilai Pajak mulaidari  perekrutan, pendidikan sertajabatan fungsional.
  6. Menurunnya trend DBH SDA  dari Pemerintah Pusat memberi sinyal agar Pemerintah Daerah dengan DBH SDA yang sekarang masih cukup besar disalurkan ke daerah untuk lebih bijak membelanjakannya, terutama pada prioritas yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, yang pada akhimya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asfi Daerah.
  7. Peningkatan basis data ulang melalui : Peningkatan basis data ulang dapat dilakukan dengan mendata ulang wajib pajak dan objek pajak, Meningkatkan koordinasi internal antara satuan kerja, khususnya satuan kerja yang berbasis perizinan, berkaitan dengan ini setidaknya ada aturan yang harus diseragamkan oleh Kota berkenaan dengan aturan dan ketentuan sinergitas. dan Memanfaatkan data pihak ke-3, misalnya data yang ada pada Kantor Agraria dan Tata Ruang berkaitan dengan PBB-P2.
  8. Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan pemerintah daerah melakukan revisi perda, dengan melakukan penilaian ulang dasar pengenaan pajak disesuaikan dengan kemampuan membayar pajak
  9. Pemerintah Pusat harus melibatkan Pemerintah Daerah dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  10. Pemerintah  Pusat agar mempercepat proses evaluasi peraturan daerah tentang Pajak  Daerah dan RetribusiDaerah yang diusulk.an oleh Pemerintah Kota.
  11. Keterbatasan daerah terhadap SOM yang memiliki kemampuan atas penilaian, penagihan dan pemeriksaan mengakibatkan pengelolan pajak daerah masih belum optimal, Pemerintah Pusat didorong untuk membuat aturan yang mampu mensinergikan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah bagi seluruh Pemerintah Kota, bekerjasama dalam proses penilaian, penagihan dan pemeriksaan dengan instansi vertikal lainnya (DJP, DJKN, BPK, BPKP dan POLRI).
  12. Perlunya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan basis data, serta teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan, misalnya dengan penerapan e-SKPD, e-payment, pelaksanaan transaksi non tu   idan sebagainya.
  13. Menambah jumlah diklat yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat baik untuk ahli penilai, penagihan dan pemeriksa serta kerjasama kemitraan dengan Kabupaten/Kota lain yang dinilai sukses dalam pemungutan pajak daerah.
  14. Dengan adanya transformasi kelembagaan maka output dan outcome yang didapat diantaranya adalah terdapatnya kualtas pelayanan publik, sistem informasi, terintegrasi, sentralisasi data dan informasi dan kapasitas SOM berbasis kompetensi. Jika transformasi kelembagaan tersebut dapat dilakukan maka akan berdampak pada peningkatan kredibilitas satuan kerja yang melakukan pengelolaan perpajakan serta akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  15. Khusus untuk retribusi daerah, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 150 dimungkinkan adanya tambahan retribusi, dan seharusnya ada beberapa pengelolaan pajak daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota misalnya pajak rokok dan pajak kendaraan bermotor.


Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: