UU SJSN Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial untuk mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yg layak & meningkatkan martabatnya menuju tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil & makmur. Untuk itu negara wajib menyediakan sebuah sistem jaminan sosial nasional yang menyeluruh melalui sebuah undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional ini. Sistem Pemerintahan Indonesia
Jaminan Sosial merupakan salah satu wujud perlindungan sosial untuk menjamin semua rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Kegotong-royongan
  • Nirlaba
  • Keterbukaan
  • Kehati-hatian
  • Akuntabilitas
  • Portabilitas
  • Kepesertaan bersifat wajib
  • dana amanat
  • hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional - Download



Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: