Articles by "Bagian Pemerintahan"
Tampilkan postingan dengan label Bagian Pemerintahan. Tampilkan semua postingan


Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin Evaluasi Program Kerja Bersama Komisi I DPRD

Banjarmasin — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Evaluasi Program Kerja Tahun 2025 serta Perencanaan Program Kerja Tahun 2026 bersama Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, pada Senin, 12 Januari, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah berjalan sekaligus melakukan penyelarasan rencana program kerja tahun berikutnya agar selaras dengan kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui evaluasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD, khususnya dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.



RAPAT PERSIAPAN HAUL

ABAH GURU H. AHMAD ZUHDIAN NOOR

 


Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M (SekretarisDaerah) 
Kota Banjarmasin. 


Banjarmasin, 9 Januari 2026; Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Haul ke - 6  Abah Haji Guru H. Ahmad Zuhdian Noor, panitia pelaksana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, bertempat di Ruang Rapat Kayuh Baimbai. 

Rapat Koordinasi ini di Pimpin Oleh Bapak Ikhsan Budiman, S.H, M.M Selaku Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Seluruh CAMAT dan Lurah kota Banjarmasin Anggota TNI dan Polri, dan Pengurus MAJTA Majelis Tabbaruk. 




Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antar panitia dan pihak pendukung, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan haul dapat berjalan dengan tertib, aman, dan khidmat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi tanggal pelaksanaan Haul Abah Guru H Zuhdian Noor, teknis pelaksanaan acara, pengaturan arus jamaah, keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.


 

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025


Foto : Kabag Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie,
saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (alif/amnesia.id)



Banjarmasin, 5 Januari 2026 – Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2025 di 5 Kecamatan di Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat RT.

Foto : Kepala Bagpem Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie. (alif/amnesia.id)

“Sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Perwali ini harus tersampaikan kepada seluruh RT dan masyarakat. Karena itu kami turun langsung melaksanakan sosialisasi di lima kecamatan, Intinya menyamakan persepsi Jangan sampai pelaksanaan di tiap wilayah berbeda-beda, karena itu akan berpengaruh pada pertanggungjawabannya,”tegas Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie (alif/amnesia.id)



Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara rinci ketentuan pengelolaan dana operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa setiap RT kini menerima dana sebesar Rp17 juta per tahun yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional serta program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para pengelola dana di tingkat kelurahan, RW, dan RT dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.