NOMOR : 100 / 335  -BAGPEM/Setko/VII/2019

TENTANG

PENYAMPAIAN TEMA DAN LOGO PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-74
KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019

Menindaklanjuti  :
2.      Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-681/M.Sesneg/ Set/TU.00.04/06/2019 Tanggal 24 Juni 2019, Hal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019;
3.      Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B-779/M.Sesneg/ Set/TU.00.04/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019, Penyampaian Penyempurnaan Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
maka bersama ini disampaikan Edaran HUT ke-74 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2019 sebagai berikut :
1.      Tema

a.       Tema Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 yang semula SDM UNGGUL INDONESIA MAJU;
  1. Logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, bisa didownload pada:



  • Surat Edaran Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 [download]
  • Surat Edaran Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2019 [download]
  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 174 tahun 2019 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 [download]
  • Pedoman Visual [download]
  • Pedoman Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI RI Tahun 2019 [download]

  • 2.   Penyelengaraan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema serta dirayakan secara meriah dan khidmat, dengan mengusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat;
    3.  Memamfaatkan secara maksimal desain logo HUT ke-74 RI ke dalam berbagai media (Website/media social Instansi, Stiker kendaraan dinas, dan kendaraan jemputan, Souvenir maupun merchandise instansi dan lain-lain;
    4.    Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam menyelenggarakan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, olahraga dan hal lainnya, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud;

    5.   Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan maka kepada seluruh Instansi Pemerintah maupun BUMD dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, Memasang Spanduk, umbul-umbul, baliho, poster dan hiasan lainnya, membuat gerbang/lawang sekiping dan lampu hias dilingkungan Instansi unit kerjanya/perusahaan Bapak/Ibu masing-masing serta kendaraan bermotor yang dimiliki dengan berpedoman pada Modul Pedoman yang sudah dilampirkan pada Link di Point 1.b, mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2019;
    6.  Mengapur/mencat pagar dan bangunan kantor, pasar dan toko serta membersihkan halaman sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan nyaman;
    7. Panitia penyelenggara hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan unsur-unsur/aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman;
    8.      Khusus untuk SKPD diluar lingkungan Balaikota Banjarmasin, agar dapat memasang spanduk HUT RI didepan kantor dan/atau tempat-tempat strategis lainnya.
    Axact

    Bagian Pemerintahan

    Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

    Post A Comment:

    1 comments: