Sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan dari sosialisasi yang telah dibuka secara resmi oleh Walikota Banjarmasin pada tanggal 12 Januari 2021, Peserta Sosialisasi ini adalah SKPD Pengempu SPM di Pemerintah Kota Banjarmasin beserta SKPD dan Instansi penunjang yang merupakan Tim dalam Penerapan SPM di Kota Banjarmasin

Tujuan dari Sosialisasi adalah untuk mendapatkan informasi terkait penyampaian Laporan Penerapan SPM baik secara manual maupun melalui Sistem Dirjen Bangda kementerian dalam negeri dan Sosialisasi Permendagari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Narasumber yang dihadirkan merupakan Tim Penerapan SPM pada Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu dari Biro Pemerintahan dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan

Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat memaksimalkan kenerja SKPD pengempu SPM dalam melaksanakan Penerapan dan Pelaporan SPM pada tahun 2021 dan periode 2022 ini;

Dalam pemaparan narasumber pertama Bapak Fareza Baydr Ariffin dari Biro Pemerintahan Setdako Prov Kalsel, disebutkan bahwa SPM adalah hal mendasar yang utama harus dipenuhi suatu daerah, yang merupakan pelayanan untuk keperluan masyarakat, selanjutnya disampaikan bahwa Kota Banjarmasin belum maksimal dalam melaporakan Penerapan SPM di Kota Banjarmasin pada tahun 2021, Dalam Pemaparan narasumber kedua, Bapak Rahmad Maidiyanto Analis Perencanaan dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan terkait Integrasi Program dan Kegiatan SPM kedalam Dokumen Perencanaan di daerah berdasrakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tentang Penerapan SPM,materi terlampir;

Dalam sesi tanya jawab dibahas dan diskusikan bersama beberapa hal yang merupakan pertanyaan dan masukan peserta sosialisasi, diantaranya :

Terkait target yang ada pada indikator urusan sosial, yang pada tahun 2021 ini tidak dapat memenuhi 100%, dalam tanggapannya Narasumber menyampaikan bahwa, target dan sasaran ditentukan oleh kementerian Pembina masing-masing, namun SKPD juga bisa menentukan dengan memenuhi tahapan proses penerapan SPM diantaranya pendataan kebutuhan dilapangan;

Dalam indikator penyebaran Informasi rawan bencana, apabila pembandingnya jumlah penduduk, maka hasil yang diperoleh adalah sangat kecil, karena kegiatan dalam pelaksanaan sosialisasi hanya bisa melibatkan sedikit peserta dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Banjarmasin yang cukup banyak. Tanggapan dari narasumber adalah, penyebaran informasi tidak hanya melalui Sosialisasi, tapi bisa dengan memamfaatkan media lain seperti Media masa, media sosial dan website, dengan begitu mengingat kota Banjarmasin yang tidak begitu luar, secara tidak langsung informasi rawan bencana bisa dikatakan diterima semua warga masyarakat;

Terkait dengan urusan Pendidikan, Perwakilan dari Tim Inspektorat Kota Banjarmasin menyoroti bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Reviu Inspektorat Kota Banjaramsin, selama ini dinas Pendidikan hanya focus pada segi penerima layanan, tapi mengabaikan Mutu Layanan,ditanggapi oleh dinas Pendidikan, hal tersebut memang benar dikarenakan kurang singkronnya data yang dimiliki dari pusat sendiri.


Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: