Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada pasal 69 bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Banjarmasin berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin kepada DPRD dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat setelah 3 (tiga) bulan masa anggaran berakhir.

Pemerintah Kota Banjarmasin telah membentuk Tim Penyusun LKPj dan LPPD serta IKK LPPD tahun anggaran 2016 dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Akhir Tahun 2016.

Untuk dapat menyelesaiakan dan memenuhi kewajiban ini, Tim Penyusun di Pemko Banjarmasin melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka memaksimalkan pengumpulan dan Penyusunan Data LKPj, LPPD maupun IKK LPPD yaitu :

1. Sosialisasi Penyusunan LKPj, LPPD dan IKK LPPD pada tanggal 10 Januari 2017

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin telah melakukan Sosialisasi Penyusunan Dokumen LKPj dan LPPD beserta IKK LPPD TA 2016 dalam rangka EKPPD Tahun 2017 Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibuka oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Seluruh Pejabat di Pemerintah Kota Banjarmasin didampingi Pejabat Penanggungjawab serta staf penyusun dari OPD masing-masing, kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Narasumber/Pembicara



2. Penyusunan Bersama "Buka Lapak"  tanggal 23 s/d 27 Januari 2017
Guna memaksimalkan pengumpulan data untuk penyusunan LKPj, LPPD dan IKK LPPD TA 2016, dilaksanakan Kegiatan Penyusunan bersama atau Buka Lapak pada tanggal 23 s/d 27 Januari 2017 bertempat di Balai Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin yang beralamat di Komplek Kayu Tangi II Kota Banjarmasin, kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusun dari OPD masing-masing dan bersama-sama kita membawa bahan yang diperlukan untuk melakukan penyusunan bersama dokumen LKPj dan LPPD serta IKK



Pelaksanaan penyusunan bersama atau Buka Lapak berlangsung lancar, data untuk penyusnan Dokumen setelah dilakukan Evaluasi awal sudah terkumpul hamper 70 % namun masih ada OPD yang belum bisa memenuhi semua data yang harus dilaporkan

3. Penjemputan Data
Pada tanggal 23 s/d 28 Pebruari 2017 Tim sekretariat penyusun Dokumen LKPJ dan LPPD serta IKK LPPD juga sudah melaksanakan Jemput Bola, atau pengambilan langsung data yang diperlukan dalam memenuhi data dokumen tersebut kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka Verifikasi kembali data yang sudah diserahkan OPD sebelumnya;

 Sesuai dengan Perencenaan sebelumnya, Tim Sekretariat telah menyelesaikan Pengumpulan, proses dan Penjilidan Dokumen LKPj, LPPD serta IKK LPPD Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016, dan pada tanggal 20 Maret 2017 sesuai dengan Surat Pengantar Walikota Banjarmasin Nomor 100/169.A/BAGPEM/SETKO/III/2017 tentang penyampaian Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Walikota Akhir Tahun 2016, dokumen LKPJ sudah disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin melalui Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin

sedangkan dokumen LPPD beserta IKK LPPD Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kota Banjarmasin juga sudah disampaikan kepada  kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Selatan, dan diserahkan kepada Biro Pemerintahan Sekda Prov Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Maret 2017



Dengan telah diselesaikannya kedua Dokumen ini, maka Walikota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tersebut diatas dengan tepat waktu, untuk ketepatan waktu penyerahan dokumen ini Pemerintah Kota Banjarmasin mengucapkan Terima kasih yang banyak kepada Tim Penyusun baik untuk Pemko Banjarmasin atau yang di OPD masing-masing atas kerjasama dan kerja kerasnya.

Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: