Pengumuman Relas Pengadilan

TRENDING NOW

HEADLINE

HEADLINE

HEADLINE

HEADLINE

Instagram

Publikasi Hasil RLPPD T.A 2024





Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.  

Bersama  ini disampaikan bahwa Ringkasan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Banjarmasin Tahun  Anggaran  2024 sebagai salah satu bahan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2025

File Download : 


no image



NAMA ANDI RIMBA KR MAPPA, S,STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN OTDA
NIP 19950324 201708 1 004
PANGKAT/GOL. PENATA / III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Kerjasama dan Otda merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Kerjasama dan Otda berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Kerjasama dan Otda mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang  Kerjasama dan Otonomi Daerah
 Uraian tugas Sub Bagian Kerjasama dan Otda adalah Sebagai Berikut : 
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga serta otonomi daerah;
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hubungan kerjasama antar daerah, pemerintah dan lembaga;
  3. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan dan fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi kerjasama antar daerah, antar pemerintah, dan antar lembaga;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengembangan jaringan kemitraan;
  8. menyiapkan bahan dan memproses dokumen kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD kota;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan antar lembaga;
  11. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar Daerah, antar Pemerintah, dan antar Lembaga
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 
  13. menyiapkan bahan koordinasi pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif pengusulan izin dan cuti Walikota dan Wakil Walikota;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  16. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  17. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  18. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja terkait dalam fasilitasi pengembangan kerjasama antar daerah, antar pemerintah dan lembaga dan otonomi daerah;
  19. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  20. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan dan fasilitasi pengembangan kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah; dan
  21. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.
Kegiatan
  1. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  2. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
  3. Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri
  4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan



NAMA MUHAMMAD FAISHAL MUCHTAR S.STP
JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
NIP 19960106 201808 1 002
PANGKAT/GOL. PENATA/ III/c



DASAR HUKUM
        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu Sub bagian dari 3 Sub Bagian yang berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai Sub Bagian yang berada dalam jalur komando Kepala Bagian Pemerintahan Sub Bagian Administrasi Pemerintahan berkewajiban membantu Kepala Bagian Untuk Melaksanakan tugas dan kebijakan yang di berikan Oleh Walikota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitas administratif di bidang Administrasi Pemerintahan.
 Uraian tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan adalah Sebagai Berikut : 
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitas, dan pemantauan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan bimbingan, fasilitasi dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan wewenangnya.


NAMA RYAN UTAMA S.STP,M.Si
JABATAN KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
NIP 19820427 200112 1 001
PANGKAT/GOL. PEMBINA/ IV/a


DASAR HUKUM

        Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

INFORMASI

Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari 9 (sembilan) bagian yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dengan Type B, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Sebagai suatu instansi yang berada dalam jalur komando Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan yang merupakan unsur staf juga berkewajiban membantu Walikota dibawah komando Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis dilingkungan Pemerintah Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas  untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, memfasislitasi dan mengendalikan Adminsistrasi Pemerintahan , Administrasi Kewilayahan, dan Kerjasama dan Otonomi Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian pemerintahan mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang administrasi umum;
  2. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Administrasi Kewilayahan; dan,
  3. Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Fasilitasi dan Evaluasi Administratif di bidang Kerja sama dan otonomi Daerah;
Untuk melaksanakan tugas pokok Bagian  Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :
  1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan ;
  2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  3. Sub Bagian Kerjasama dan OTDA
https://drive.google.com/file/d/1MYmMOSnZX4DjGUt7ER-ZVBGR1M__z7zx/view?usp=drive_link

Core Values and Employer Branding