Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar sejak disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami beberapa kali pergantian, Pada awal kemerdekaan hingga tahun 1949 konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian ketika bangsa Indonesia menghadapi ancaman Belanda yang datang kembali dan melakukan agresi militer, Indonesia akhirnya harus mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara sebagai konstitusi. Banyak terjadi usaha pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara telah kembali menjadi negara kesatuan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang hingga kini masih digunakan dengan beberapa perubahan/amandemen

Perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, Bentuk negara NKRI, dan sistem pemerintahan Presidensiil.

Periode Amandemen UUD 1945 yang tersadi sampai saat ini:

Amandemen PertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen Kedua UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 November 2001
Amandemen KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002


Klik untuk mengunduh



Axact

Bagian Pemerintahan

Semoga informasi yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi Anda, terima kasih. #Admin

Post A Comment:

0 comments: